Seputar Sengketa Lahan PTPN2 di Sumut
JAKARTA- Konflik berkepanjangan antara warga dengan PTPN Sei Semayang atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, salah satu contoh betapa peran seorang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat krusial. Apalagi dari sejumlah konflik lahan yang ada, rakyat yang berhadapan dengan pemilik modal maupun negara sebagai institusi, hampir selalu dirugikan.
Padahal tidak sedikit jatuh korban jiwa, hanya demi mempertahankan sebidang tanah.
“Jadi mengikuti kasus-kasus konflik lahan baik terkait lahan perkebunan (eks PTPN 2), pertambangan dan lain sebagainya, ini menjadi kasus utama akhir-akhir ini,” ungkap penggiat anti korupsi sekaligus pengamat sosial Fadjroel Rahman, baru-baru ini kepada koran ini.
Guna meredam semakin banyaknya jatuh korban jiwa, ia berharap BPN dapat menjalankan fungsinya secara maksimal, karena memiliki peran strategis. Baik secara ekonomis maupun politis.
Mengingat hal ini, guna mengisi kursi seorang Kepala BPN, dibutuhkan sosok yang benar-benar mengetahui persis permasalahan pertanahan dan memiliki pola penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat. Jangan justrukarena faktor kedekatan, menjaga kepentingan kelompok tertentu.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba, menilai, luas areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN2) secara keseluruhan tidak jelas. Sejak reformasi bergulir, BUMN satu ini, terkesan enggan mengukur ulang luas seluruh lahan HGU-nya, sehingga menimbulkan bentrok di lapangan. (gir/ari)