26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Boediono Segera Dipanggil

JAKARTA- Tim Pengawas (timwas) kasus Bank Century DPR berencana memanggil Wakil Presiden Boediono. Pemanggilan ini terkait surat kuasa Boediono ketika menjabat Gubernur Bank Indonesia.

“Kami akan memanggil Boediono untuk menjelaskan surat ini,” kata kata anggota Tim Pengawas Bank Century Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (11/4). “Surat itu asli dari Bank Indonesia,” tambah Bambang.

Bambang menjelaskan, Boediono memberikan kuasa kepada tiga pejabat BI untuk menandatangani perjanjian pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century. Ketiga pejabat ini adalah Direktur Pengelolaan Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Politikus Partai Golkar ini menyatakan ada kejanggalan dalam pemberian akta kredit ini padahal syarat dari Bank Century tidak terpenuhi. Sedianya, kejanggalan ini akan dikonfirmasi kepada ketiga pejabat ini dalam rapat Timwas Century. “Tetapi mereka mangkir,” kata Bambang.

Kejanggalan paling mencolok, kata Bambang, penandatanganan dilakukan pada jam 2 pagi, tetapi dalam akta ditulis jam 1 siang. Selain itu, pencairan dilakukan pada jam 8 pagi. Menurut Bambang, fakta ini menarik untuk didalami. Menurut Bambang, surat ini merupakan fakta baru dalam skandal Bank Century. Namun, Bambang tidak menjelaskan kapan pemanggilan itu dilaksanakan.
Terkait dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami surat kuasa Boediono ketika menjabat Gubernur Bank Indonesia yang diterima Timwas. Century. “Surat itu akan didalami KPK jika saja itu merupakan bukti baru,” kata Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (11/4).

Johan mengatakan jika benar surat kuasa dari Boediono kepada tiga pejabat BI itu sebagai bukti baru, maka selanjutnya akan dilakukan validasi soal keberadaan surat tersebut. Apakah terkait keterkaitan dengan persoalan FPJP Century yang saat ini ditangani KPK.
Namun Johan mengaku saat ini dirinya belum mendapat informasi dari penyidik bila surat tersebut bukan bukti baru alias telah dimiliki oleh KPK. Disinggung soal dukungan Timwas Century, Johan menegaskan KPK akan terus menyidik dan menuntaskan kasus Century karena proses penyidikan sedang berjalan dan akan di-speed up (ditingkatkan) lagi.

Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century. Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati.
Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank. Zainal lalu berkirim surat ke Boediono pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century. Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu.

Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimun yang ditetapkan BI. Boediono diduga memberikan arahan agar menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP. Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century.

Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris. Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp689 miliar.
Dalam kasus Century, KPK secara resmi menetapkan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008. (rm/net/jpnn)

JAKARTA- Tim Pengawas (timwas) kasus Bank Century DPR berencana memanggil Wakil Presiden Boediono. Pemanggilan ini terkait surat kuasa Boediono ketika menjabat Gubernur Bank Indonesia.

“Kami akan memanggil Boediono untuk menjelaskan surat ini,” kata kata anggota Tim Pengawas Bank Century Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (11/4). “Surat itu asli dari Bank Indonesia,” tambah Bambang.

Bambang menjelaskan, Boediono memberikan kuasa kepada tiga pejabat BI untuk menandatangani perjanjian pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century. Ketiga pejabat ini adalah Direktur Pengelolaan Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Politikus Partai Golkar ini menyatakan ada kejanggalan dalam pemberian akta kredit ini padahal syarat dari Bank Century tidak terpenuhi. Sedianya, kejanggalan ini akan dikonfirmasi kepada ketiga pejabat ini dalam rapat Timwas Century. “Tetapi mereka mangkir,” kata Bambang.

Kejanggalan paling mencolok, kata Bambang, penandatanganan dilakukan pada jam 2 pagi, tetapi dalam akta ditulis jam 1 siang. Selain itu, pencairan dilakukan pada jam 8 pagi. Menurut Bambang, fakta ini menarik untuk didalami. Menurut Bambang, surat ini merupakan fakta baru dalam skandal Bank Century. Namun, Bambang tidak menjelaskan kapan pemanggilan itu dilaksanakan.
Terkait dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami surat kuasa Boediono ketika menjabat Gubernur Bank Indonesia yang diterima Timwas. Century. “Surat itu akan didalami KPK jika saja itu merupakan bukti baru,” kata Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (11/4).

Johan mengatakan jika benar surat kuasa dari Boediono kepada tiga pejabat BI itu sebagai bukti baru, maka selanjutnya akan dilakukan validasi soal keberadaan surat tersebut. Apakah terkait keterkaitan dengan persoalan FPJP Century yang saat ini ditangani KPK.
Namun Johan mengaku saat ini dirinya belum mendapat informasi dari penyidik bila surat tersebut bukan bukti baru alias telah dimiliki oleh KPK. Disinggung soal dukungan Timwas Century, Johan menegaskan KPK akan terus menyidik dan menuntaskan kasus Century karena proses penyidikan sedang berjalan dan akan di-speed up (ditingkatkan) lagi.

Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century. Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati.
Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank. Zainal lalu berkirim surat ke Boediono pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century. Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu.

Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimun yang ditetapkan BI. Boediono diduga memberikan arahan agar menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP. Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century.

Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris. Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp689 miliar.
Dalam kasus Century, KPK secara resmi menetapkan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008. (rm/net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/