Gatot Dinilai Abaikan Aturan
Polemik pengusulan calon Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) dan pengajuan hak interpelasi DPRD Sumut mengundang keprihatinan tokoh di Sumut. Drs FX Pinem, tokoh pemuda Sumut yang juga mantan anggota DPRD Sumut, prihatin karena calon Sekdaprovsu yang diusulkan Plt Gubsu H Gatot Pujonugroho ST tak sesuai aturan hukum karena melebihi batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 20005 dalam Pasal 1 ayat (3).
“Permendagri ini mengatur bahwa usia calon Sekdaprovsu setinggi-tingginya setahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan kepala daerah,’’ jelas Pinem di Medan, kemarin (11/7).
Menurutnya, usulan itu juga mengabaikan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 38 Tahun 2007 yang diundangkan pada 31 Januari 2008 yang mengatur batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan struktural eselon I dan II. “Usia pensiun bagi PNS yang masihn
menjabat eselon II hanya dapat diperpanjang sampai dengan usia 58 tahun,’’ katanya.
Oleh karena itu, katanya, calon Sekdaprovsu yang bisa diajukan Pj Gubsu maksimal berusia 57 tahun. Padahal calon Sekdaprovsu yang diusulkan Plt Gubsu telah berusia lebih dari 57 tahun. ‘’Usulan ini berarti telah melanggar aturan hukum yang dapat berdampak tidak kondusifnya penyelenggaraan pemerintahan. Mendagri dapat menyikapi kondisi ini sekaligus dapat membuat kebijakan yang sesuai dengan aturan,’’ ujarnya.
Ketua LSM Koalisi XI yang juga Ketua Bela Diri Kungfu Naga Sakti Sumut Drs Jekson Napitupulu mengatakan, pihaknya bersama elemen masyarakat siap menjadi garda terdepan penegakan hukum dan peraturan pada pengusulan calon Sekdaprovsu.
Jekson mengingatkan Plt Gubsu tetap menjaga iklim Sumut yang heterogen agar tetap harmonis. ‘’Jangan membuat kebijakan kontroversial yang berpotensi memecah-belah kekompakan PNS di jajaran pemerintah dan masyarakat Sumut,’’ katanya.Menurutnya, tiga calon Sekdaprovsu yang diusulkan Plt Gubsu lahir pada 30 November 1954, 20 Oktober 1953 dan 20 Oktober 1953. “Demi menjaga kondusivitas sistem pemerintahan di Sumut dan menghindari keresahan masyarakat, kiranya proses pengusulan calon Sekdaprovsu yang telah melebihi batas usia dapat dibatalkan demi hukum sebelum menuai berbagai gugatan,” katanya. (ndi)