25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Gelar Perkara Ahok Disiarkan Live

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sabtu (5/11) lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipanggil ke Kantor Presiden berkaitan dengan penanganan kasus Ahok. Ada beberapa tahap yang akan dilakukan Polri. Yang paling utama, gelar perkara bakal dilakukan secara terbuka.

’’Presiden meminta gelar perkara disiarkan secara live,’’ kata Tito.

Gelar perkara itu ditujukan untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. Kabareskrim akan memimpin langsung gelar perkara itu. Sebanyak 11 pelapor diikutsertakan dalam gelar perkara itu. Begitu pula saksi ahli dari masing-masing pihak. Ahok sebagai terlapor juga diundang. ’’Kami harap dengan gelar perkara terbuka, publik bisa melihatnya secara jernih,’’ ujar mantan Kapolda Papua dan Metro Jaya itu.

Gelar perkara tidak pernah dilakukan secara terbuka, dalam arti boleh diliput. Apalagi disiarkan secara live atau langsung. Gelar perkara umumnya hanya menghadirkan para pihak yang terkait dengan kasus.

Tito mengakui, gelar perkara secara live memang tidak wajar bagi penyidik. ’’Tapi, ini adalah perintah exceptional dari presiden untuk membuka secara transparan,’’ ujarnya.

Bila dalam gelar perkara nanti tidak terdapat tindak pidana, penyelidikan kasus Ahok otomatis akan berhenti. Penyelidikan bisa dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti baru. “Kalau diputuskan ada tindak pidana, kami tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kami tentukan tersangkanya, dalam kasus ini adalah terlapor (Ahok),” kata Tito.

Dia menjelaskan, kasus Ahok berbeda dengan yang terjadi di Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Saat itu ada kasus dugaan penistaan agama berupa penyobekan Alquran. ’’Itu simpel, gampang sekali pembuktiannya, sudah mutlak,’’ kata Tito. Tanpa saksi ahli pun sangat mudah untuk dibuktikan.

Namun, kasus Ahok berbeda. Harus dilihat pula bahasanya. ’’Saya tidak bermaksud melindungi, (kalimatnya) dibohongin pakai. Ada kata ’pakai’ itu penting sekali, Al Maidah 51,’’ tuturnya.

Di sisi lain, Buni Yani yang disebut-sebut sebagai penyebar video tersebut, mengaku telah salah mengutip karena kata ’’pakai’’ itu dihilangkan.

Penyidik akan menyimpulkan keterangan dari para saksi ahli. Ada tiga jenis saksi ahli yang dimintai keterangan. Yakni, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli hukum pidana. Ahli agama akan memberikan tinjauan mengenai tafsir ayat tersebut. Ahli bahasa meninjau dari segi kalimat dan tata bahasa yang dipakai. Ahli hukum pidana berbicara mengenai unsur kesengajaan. Sebab, dalam pasal 156 KUHP memang harus ada unsur dengan sengaja. ’’Mens rea, ada maksud lain-lain,’’ kata Tito.

Polisi sudah mendengarkan keterangan 10 saksi ahli. Mereka terdiri atas tiga saksi ahli yang diajukan pelapor. Salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Juga, tujuh saksi ahli dari penyidik. Di luar itu, keterangan dari Ketua Umum FPI Rizieq Shihab juga telah didengarkan.

Penyidik memeriksa Ahok hari ini. Kapolri mempersilakan media untuk meliput agar masyarakat mengetahui bahwa pemeriksaan sungguh-sungguh dilakukan. Penyidik memberikan kesempatan kepada Ahok untuk mengajukan saksi ahli guna memberikan keterangan yang menguntungkan. (idr/jun/jpg/adz)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sabtu (5/11) lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipanggil ke Kantor Presiden berkaitan dengan penanganan kasus Ahok. Ada beberapa tahap yang akan dilakukan Polri. Yang paling utama, gelar perkara bakal dilakukan secara terbuka.

’’Presiden meminta gelar perkara disiarkan secara live,’’ kata Tito.

Gelar perkara itu ditujukan untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. Kabareskrim akan memimpin langsung gelar perkara itu. Sebanyak 11 pelapor diikutsertakan dalam gelar perkara itu. Begitu pula saksi ahli dari masing-masing pihak. Ahok sebagai terlapor juga diundang. ’’Kami harap dengan gelar perkara terbuka, publik bisa melihatnya secara jernih,’’ ujar mantan Kapolda Papua dan Metro Jaya itu.

Gelar perkara tidak pernah dilakukan secara terbuka, dalam arti boleh diliput. Apalagi disiarkan secara live atau langsung. Gelar perkara umumnya hanya menghadirkan para pihak yang terkait dengan kasus.

Tito mengakui, gelar perkara secara live memang tidak wajar bagi penyidik. ’’Tapi, ini adalah perintah exceptional dari presiden untuk membuka secara transparan,’’ ujarnya.

Bila dalam gelar perkara nanti tidak terdapat tindak pidana, penyelidikan kasus Ahok otomatis akan berhenti. Penyelidikan bisa dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti baru. “Kalau diputuskan ada tindak pidana, kami tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kami tentukan tersangkanya, dalam kasus ini adalah terlapor (Ahok),” kata Tito.

Dia menjelaskan, kasus Ahok berbeda dengan yang terjadi di Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Saat itu ada kasus dugaan penistaan agama berupa penyobekan Alquran. ’’Itu simpel, gampang sekali pembuktiannya, sudah mutlak,’’ kata Tito. Tanpa saksi ahli pun sangat mudah untuk dibuktikan.

Namun, kasus Ahok berbeda. Harus dilihat pula bahasanya. ’’Saya tidak bermaksud melindungi, (kalimatnya) dibohongin pakai. Ada kata ’pakai’ itu penting sekali, Al Maidah 51,’’ tuturnya.

Di sisi lain, Buni Yani yang disebut-sebut sebagai penyebar video tersebut, mengaku telah salah mengutip karena kata ’’pakai’’ itu dihilangkan.

Penyidik akan menyimpulkan keterangan dari para saksi ahli. Ada tiga jenis saksi ahli yang dimintai keterangan. Yakni, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli hukum pidana. Ahli agama akan memberikan tinjauan mengenai tafsir ayat tersebut. Ahli bahasa meninjau dari segi kalimat dan tata bahasa yang dipakai. Ahli hukum pidana berbicara mengenai unsur kesengajaan. Sebab, dalam pasal 156 KUHP memang harus ada unsur dengan sengaja. ’’Mens rea, ada maksud lain-lain,’’ kata Tito.

Polisi sudah mendengarkan keterangan 10 saksi ahli. Mereka terdiri atas tiga saksi ahli yang diajukan pelapor. Salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Juga, tujuh saksi ahli dari penyidik. Di luar itu, keterangan dari Ketua Umum FPI Rizieq Shihab juga telah didengarkan.

Penyidik memeriksa Ahok hari ini. Kapolri mempersilakan media untuk meliput agar masyarakat mengetahui bahwa pemeriksaan sungguh-sungguh dilakukan. Penyidik memberikan kesempatan kepada Ahok untuk mengajukan saksi ahli guna memberikan keterangan yang menguntungkan. (idr/jun/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/