25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Anas Terancam Miskin

Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka ANAS DITUNTUT 15 TAHUN : Terdakwa Anas Urbaningrum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014). Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
ANAS DITUNTUT 15 TAHUN : Terdakwa Anas Urbaningrum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014). Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hukuman berat menanti Anas Urbaningrum. Pasalnya jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim agar Anas diharuskan membayar uang pengganti hingga Rp 152 miliar.

Jaksa melihat perbuatan Anas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi seperti dakwaan, baik kesatu primair, kedua maupun ketiga. Tingginya tuntutan terhadap Anas karena ada beberapa hal yang nilai memberatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Hal-hal tersebut ialah Anas selaku anggota DPR, Ketua Fraksi dan Ketua Umum Partai Demokrat dianggap telah menciderai sistem politik dan demokrasi Indonesia. Perbuatan Anas juga dianggap bertentangan dengan spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Terdakwa juga kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada obstruction of justice (menghalang-halangi persidangan),” papar Jaksa Yudi Kristiana. Selain pidana fisik dan denda, jaksa juga menilai Anas layak diberikan hukuman tambahan.

Pencabutan hak dipilih juga dituntutkan jaksa. Yudi menganggap hal tersebut layak diberikan pada Anas karena untuk menghindarkan Indonesia dipimpin oleh orang-orang yang pernah dijatuhi pidana korupsi.

Upaya pemiskinan terhadap politisi asal Blitar, Jawa Timur itu juga dituntutkan jaksa. Pasalnya, Anas dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Nilainya tembus 152 miliar, terdiri dari Rp94.180.050.000 dan USD 5.261,070.

Uang sebanyak itu dianggap setara dengan harta yang didapat Anas dari korupsi. “Jika terdakwa tidak membayarkan uang tersebut dalam waktu 1 bulan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” jelas Yudi.

Jika harta Anas masih belum cukup untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara ditambahkan 4 tahun. Jaksa juga mengajukan tuntutan pencabutan ijin usaha tambang milik Anas dan Nazarudin yang menggunakan nama PT Arina Kota Jaya. Tambang tersebut seluas 5 ribu-10 ribu hektare berada di kecamatan Bengalon dan Kongbeng di Kabupaten Kutai Timur.

Jaksa menilai Anas terbukti menerima sejumlah pemberian seperti dalam dakwaan pertama. Antara lain Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, Toyota Vellfire B 69 AUD seharga Rp735 ribu, survey pemenangan dari LSI setara Rp478.632.230.

Anas juga dianggap terbukti menerima uang dari Permai Grup, perusahaan yang didirikan bersama Nazaruddin, untuk kepentingan persiapan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Uang yang diterima Anas Rp84.515.650.000 dan USD 36,070.

Selain untuk persiapan pencalonan Ketua Umum, Anas juga menerima uang dari Grup Permai saat pelaksanaan pemilihan ketua umum. “Uang yang diterima terdakwa sebesar Rp30 miliar dan USD 5.225.000,” ujar jaksa.

Jaksa juga memaparkan tindakan pencucian uang yang dilakukan Anas seperti dakwaan kedua dan ketiga. Dalam paparannya, jaksa membeberkan ketidaksesuain pengakuan mertua Anas, KH Atabik Ali terkait kepemilikan valuta asing.

Seperti diketahui Atabik mengaku pernah membeli dan mengumpulkan dolar pada 1989. Uang negeri Paman Sam itu antara lain didapat dari hasil penjualan kamus Inggris-Indonesia-Arab.

Nah ternyata dari hasil pengecekan KPK ke Departemen of Justice Office of Overseas Prosecution Development, Assistance and Training (OPDAT) ternyata nomor seri uang dolar yang dimiliki Atabik merupakan keluaran 2006.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menunjukan sejumlah bukti bahwa Anas memang berhasrat sebagai presiden. Salah satu pembuktiannya dari SMS di smartphone Attiyah Laila, istri Anas. Ada SMS dari beberapa orang yang menyatakan mendukung dan mendoakan Anas sebagai presiden.

Tak hanya itu, jaksa juga memaparkan bagaimana politisi alumnus Universitas Airlangga itu memiliki pengaruh yang luar biasa. Anas diduga bisa membantu sejumlah orang untuk mendapatkan jabatan tertentu.

Hal itu juga diketahui dari SMS di ponsel Attiyah, Blackberry Bold 9700 dengan nomer IME 35206004081174.5. Pada 9 Mei 2011, Attiyah pernah menerima SMS dari seseorang yang diberi nama Endar Mas, dengan nomor 62811259878.

Isi SMS Endar ke Attiyah itu sebagai berikut, “Assalamualaikum, Dek Endar tolong Aturke Dek Tia, sak umpomo ora ngerepoti arep nyuwun tulong perkoro mutasiku nang kemendiknas untuk pengisian job kosong Irjen.

Berkasku wis di asto Mbah Kyai Asrori Bumiayu lan wis diaturke Pak Nuh waktu rawuh nang Bumiayu. Kebenaran saiki Sekjen Diknas Mas Ainun Naim nate nyantri nang Krapyak lan ugo karo pek Dinas Pak Muslih ndisek nang komplek H. Staf Khusus Mendiknas Mas Taufiqurahman Saleh, seniore Dek Anas nang Suroboyo. Matur Nuwun.”

Ada juga barang bukti SMS yang dikirim Endar Mas pada 9 Februari 2011, pukul 11. Pesan singkat itu berbunyi, “Dik, jamaah Heru Tri Sasono SiK, M.Si, pangkat AKBP, NRP 70030448 jabatan Kasubag Pengadaan Kakorlantas Polri kalau bisa ingin di Polda Metro Jaya jadi Kasubdit Regident. Atau jadi Kapolres di Klaten Jateng atau Malang Kabupaten. Karena rencana bulan ini mau ada mutasi. matur sembah nuwun.”

Nah, entah karena peran Anas atau tidak, Heru Tri Sasono akhirnya menjadi Kapolres Kebumen. Nama ini juga pernah diperiksa KPK dan dihadirkan dalam sidang kasus korupsi simulator SIM dengan terdakwa mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Heru diperiksa penyidik KPK karena diduga ikut menikmati uang dari direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, pemenang proyek simulator. Dalam persidangan Heru berkilah mendapatkan uang, dia mengaku hanya meminjam karena orang tuanya sakit.

Di akhir pembacaan surat tuntutannya, Jaksa Yudi juga menyindir Anas yang selama ini menggunakan nama sandi Wisanggeni agar tidak semata-mata memperlihatkan kesaktiannya yang tak tertandingi untuk membuat kayangan bubar.

Jaksa juga menyindir, meskipun Wisangeni tidak bisa ikut dalam konteslasi Barathayuda di Pilpres 2014, namun pengorbanannya menjadikan unggulan pandawa dalam perang Barathayuda. “Bukankah Ronggowarsito pernah berkata, Suro Diro Jayadingrat, Lebur Pangastuti,” kata Yudi.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Anas mengatakan akan menggunakan menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan. “Saya akan menyampaikan pembelaan yang saya susun pribadi dan disiapkan kuasa hukum,” ujar Anas.

Menurut Anas, tuntutan jaksa lengkap namun tidak obyektif. “Kalau dibaca, tuntutan itu melawan fakta persidangan,” ucapnya. Baginya tuntutan yang tidak didasarkan faktar hanyalah sebuah kezaliman.(gun/jpnn/rbb)

Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka ANAS DITUNTUT 15 TAHUN : Terdakwa Anas Urbaningrum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014). Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
ANAS DITUNTUT 15 TAHUN : Terdakwa Anas Urbaningrum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014). Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hukuman berat menanti Anas Urbaningrum. Pasalnya jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim agar Anas diharuskan membayar uang pengganti hingga Rp 152 miliar.

Jaksa melihat perbuatan Anas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi seperti dakwaan, baik kesatu primair, kedua maupun ketiga. Tingginya tuntutan terhadap Anas karena ada beberapa hal yang nilai memberatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Hal-hal tersebut ialah Anas selaku anggota DPR, Ketua Fraksi dan Ketua Umum Partai Demokrat dianggap telah menciderai sistem politik dan demokrasi Indonesia. Perbuatan Anas juga dianggap bertentangan dengan spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Terdakwa juga kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada obstruction of justice (menghalang-halangi persidangan),” papar Jaksa Yudi Kristiana. Selain pidana fisik dan denda, jaksa juga menilai Anas layak diberikan hukuman tambahan.

Pencabutan hak dipilih juga dituntutkan jaksa. Yudi menganggap hal tersebut layak diberikan pada Anas karena untuk menghindarkan Indonesia dipimpin oleh orang-orang yang pernah dijatuhi pidana korupsi.

Upaya pemiskinan terhadap politisi asal Blitar, Jawa Timur itu juga dituntutkan jaksa. Pasalnya, Anas dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Nilainya tembus 152 miliar, terdiri dari Rp94.180.050.000 dan USD 5.261,070.

Uang sebanyak itu dianggap setara dengan harta yang didapat Anas dari korupsi. “Jika terdakwa tidak membayarkan uang tersebut dalam waktu 1 bulan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” jelas Yudi.

Jika harta Anas masih belum cukup untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara ditambahkan 4 tahun. Jaksa juga mengajukan tuntutan pencabutan ijin usaha tambang milik Anas dan Nazarudin yang menggunakan nama PT Arina Kota Jaya. Tambang tersebut seluas 5 ribu-10 ribu hektare berada di kecamatan Bengalon dan Kongbeng di Kabupaten Kutai Timur.

Jaksa menilai Anas terbukti menerima sejumlah pemberian seperti dalam dakwaan pertama. Antara lain Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, Toyota Vellfire B 69 AUD seharga Rp735 ribu, survey pemenangan dari LSI setara Rp478.632.230.

Anas juga dianggap terbukti menerima uang dari Permai Grup, perusahaan yang didirikan bersama Nazaruddin, untuk kepentingan persiapan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Uang yang diterima Anas Rp84.515.650.000 dan USD 36,070.

Selain untuk persiapan pencalonan Ketua Umum, Anas juga menerima uang dari Grup Permai saat pelaksanaan pemilihan ketua umum. “Uang yang diterima terdakwa sebesar Rp30 miliar dan USD 5.225.000,” ujar jaksa.

Jaksa juga memaparkan tindakan pencucian uang yang dilakukan Anas seperti dakwaan kedua dan ketiga. Dalam paparannya, jaksa membeberkan ketidaksesuain pengakuan mertua Anas, KH Atabik Ali terkait kepemilikan valuta asing.

Seperti diketahui Atabik mengaku pernah membeli dan mengumpulkan dolar pada 1989. Uang negeri Paman Sam itu antara lain didapat dari hasil penjualan kamus Inggris-Indonesia-Arab.

Nah ternyata dari hasil pengecekan KPK ke Departemen of Justice Office of Overseas Prosecution Development, Assistance and Training (OPDAT) ternyata nomor seri uang dolar yang dimiliki Atabik merupakan keluaran 2006.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menunjukan sejumlah bukti bahwa Anas memang berhasrat sebagai presiden. Salah satu pembuktiannya dari SMS di smartphone Attiyah Laila, istri Anas. Ada SMS dari beberapa orang yang menyatakan mendukung dan mendoakan Anas sebagai presiden.

Tak hanya itu, jaksa juga memaparkan bagaimana politisi alumnus Universitas Airlangga itu memiliki pengaruh yang luar biasa. Anas diduga bisa membantu sejumlah orang untuk mendapatkan jabatan tertentu.

Hal itu juga diketahui dari SMS di ponsel Attiyah, Blackberry Bold 9700 dengan nomer IME 35206004081174.5. Pada 9 Mei 2011, Attiyah pernah menerima SMS dari seseorang yang diberi nama Endar Mas, dengan nomor 62811259878.

Isi SMS Endar ke Attiyah itu sebagai berikut, “Assalamualaikum, Dek Endar tolong Aturke Dek Tia, sak umpomo ora ngerepoti arep nyuwun tulong perkoro mutasiku nang kemendiknas untuk pengisian job kosong Irjen.

Berkasku wis di asto Mbah Kyai Asrori Bumiayu lan wis diaturke Pak Nuh waktu rawuh nang Bumiayu. Kebenaran saiki Sekjen Diknas Mas Ainun Naim nate nyantri nang Krapyak lan ugo karo pek Dinas Pak Muslih ndisek nang komplek H. Staf Khusus Mendiknas Mas Taufiqurahman Saleh, seniore Dek Anas nang Suroboyo. Matur Nuwun.”

Ada juga barang bukti SMS yang dikirim Endar Mas pada 9 Februari 2011, pukul 11. Pesan singkat itu berbunyi, “Dik, jamaah Heru Tri Sasono SiK, M.Si, pangkat AKBP, NRP 70030448 jabatan Kasubag Pengadaan Kakorlantas Polri kalau bisa ingin di Polda Metro Jaya jadi Kasubdit Regident. Atau jadi Kapolres di Klaten Jateng atau Malang Kabupaten. Karena rencana bulan ini mau ada mutasi. matur sembah nuwun.”

Nah, entah karena peran Anas atau tidak, Heru Tri Sasono akhirnya menjadi Kapolres Kebumen. Nama ini juga pernah diperiksa KPK dan dihadirkan dalam sidang kasus korupsi simulator SIM dengan terdakwa mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Heru diperiksa penyidik KPK karena diduga ikut menikmati uang dari direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, pemenang proyek simulator. Dalam persidangan Heru berkilah mendapatkan uang, dia mengaku hanya meminjam karena orang tuanya sakit.

Di akhir pembacaan surat tuntutannya, Jaksa Yudi juga menyindir Anas yang selama ini menggunakan nama sandi Wisanggeni agar tidak semata-mata memperlihatkan kesaktiannya yang tak tertandingi untuk membuat kayangan bubar.

Jaksa juga menyindir, meskipun Wisangeni tidak bisa ikut dalam konteslasi Barathayuda di Pilpres 2014, namun pengorbanannya menjadikan unggulan pandawa dalam perang Barathayuda. “Bukankah Ronggowarsito pernah berkata, Suro Diro Jayadingrat, Lebur Pangastuti,” kata Yudi.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Anas mengatakan akan menggunakan menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan. “Saya akan menyampaikan pembelaan yang saya susun pribadi dan disiapkan kuasa hukum,” ujar Anas.

Menurut Anas, tuntutan jaksa lengkap namun tidak obyektif. “Kalau dibaca, tuntutan itu melawan fakta persidangan,” ucapnya. Baginya tuntutan yang tidak didasarkan faktar hanyalah sebuah kezaliman.(gun/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/