26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Revisi UU KPK Tak Terbendung Lagi , Surpres Sudah Diteken Presiden

Menteri Sekretaris Negara Pratikno

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), tidak bisa dibendung lagi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Surat Presiden (Surpres) yang menugaskan menterinya membahas perubahan UU itu dengan DPR.

“Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).

Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebutkan, Presiden Jokowi akan menjelaskan langsung ke publik mengenai detail perubahan seperti apa yang disetujui pemerintah.

Dia memastikan tidak semua usulan revisi yang diinginkan dewan disetujui.

“Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa. Tetapi DIM yang dikirim (balik oleh) pemerintah, banyak merevisi draf (usulan) yang dikirimkan DPR,” ucap Pratikno.

Pihaknya juga menggarisbawahi penegasan dari presiden bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, dan punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya.

Terpisah, Capim KPK Nawawi Pomolango menyatakan setuju dengan rencana revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Tapi revisi ini disebut Nawawi tidak harus dilakukan seluruhnya.

“Setuju tidak keseluruhan. SP3 saya setuju, it’s OK,” kata Nawawi dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Tapi untuk revisi mengenai poin koordinasi KPK ke Kejagung dalam penuntutan, Nawawi menolaknya. Koordinasi penuntutan ini disebut Nawawi membuat posisi KPK tidak independen.

“Penuntutan yang harus dikordinasikan dengan Kejagung, ini harus dipikir-pikir dulu. Di mana independensi KPK kalau penuntutan dikoordinasikan,” katanya.

“Jadi dalam posisi ada yang it’s OK, ada yang OK pak. Tetapi yang khusus SP3 itu yang saya pikir harus ada,” katanya. (jpnn/bbs/ala)

Menteri Sekretaris Negara Pratikno

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), tidak bisa dibendung lagi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Surat Presiden (Surpres) yang menugaskan menterinya membahas perubahan UU itu dengan DPR.

“Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).

Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebutkan, Presiden Jokowi akan menjelaskan langsung ke publik mengenai detail perubahan seperti apa yang disetujui pemerintah.

Dia memastikan tidak semua usulan revisi yang diinginkan dewan disetujui.

“Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa. Tetapi DIM yang dikirim (balik oleh) pemerintah, banyak merevisi draf (usulan) yang dikirimkan DPR,” ucap Pratikno.

Pihaknya juga menggarisbawahi penegasan dari presiden bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, dan punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya.

Terpisah, Capim KPK Nawawi Pomolango menyatakan setuju dengan rencana revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Tapi revisi ini disebut Nawawi tidak harus dilakukan seluruhnya.

“Setuju tidak keseluruhan. SP3 saya setuju, it’s OK,” kata Nawawi dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Tapi untuk revisi mengenai poin koordinasi KPK ke Kejagung dalam penuntutan, Nawawi menolaknya. Koordinasi penuntutan ini disebut Nawawi membuat posisi KPK tidak independen.

“Penuntutan yang harus dikordinasikan dengan Kejagung, ini harus dipikir-pikir dulu. Di mana independensi KPK kalau penuntutan dikoordinasikan,” katanya.

“Jadi dalam posisi ada yang it’s OK, ada yang OK pak. Tetapi yang khusus SP3 itu yang saya pikir harus ada,” katanya. (jpnn/bbs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/