MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengingatkan setiap Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan agar dapat meningkatkan kinerjanya dengan melayani masyarakat secara maksimal. Mengingat pada tahun 2024 mendatang, honorer Kepling di Kota Medan akan segera naik.
“Alhamudillah, honor seluruh kepling di Kota Medan akan naik mulai tahun depan. Kita minta, peningkatan honor ini dibarengi dengan peningkatan kinerja. Layani maayarakat secara maksimal,” ucap Robi Barus
saat penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Adil, Medan Barat, Senin (11/9) sore.
Dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, kenaikan honor kepling tersebut merupakan usulan Fraksi PDIP DPRD Medan. Ia pun bersyukur, usulan tersebut bisa terealisasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
“Sekali lagi, dengan kenaikan honor ini kita harapkan para kepling nantinya benar-benar meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat. Sebab, Kepling merupakan perangkat pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jangan malas-malasan untuk bekerja,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga tersebut, Robi mengingatkan warga agar bijak dan teliti untuk memberikan dukungan kepada Kepling.
“Tak lama lagi tahun 2024, sebagian jabatan Kepling di Kecamatan Medan Barat ini akan habis. Saya mengingatkan bapak dan ibu semuanya agar benar-benar bijak untuk memilih, jangan terlalu gampang memberikan Kartu Keluarga atau KTP bila ada yang meminta. Harap teliti dan tanyakan untuk apa, jangan mau dijanji-janjikan,” katanya.
Disebutkan Robi, Perda Kepling tersebut merupakan usulan dari pihaknya, terutama dirinya yang tidak terlepas dari latar belakang dirinya sebagai kepling yang menjabat selama 20 tahun sebelum menjadi Anggota DPRD Medan.
“Inga, pada Bab VII Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa calon Kepling diusulkan Lurah Kepada Camat dengan saran dari masyarakat. Pada ayat 2 disebutkan, pengusulan calon Kepling paling banyak 3 orang,” sebutnya.
Selanjutnya, sambung Robi, pada ayat 3 ditegaskan bahwa setelah menerima usulan Kepling, camat wajib melakukan penelitian dan verifikasi usulan calon kepling tersebut. Setelah itu, barulah camat menerbitkan SK Kepling dengan tembusan kepada wali kota.
“Artinya, lurah harus mempertimbangkan usulan dari masyarakat, karena warga lah paling tahu siapa yang pantas menjadi Kepling mereka,” tegas Robi.
Selain itu, persyaratan tempat tinggal kepling juga harus menjadi perhatian lurah dan camat dalam menetapkan Kepling. Sebagaimana pada BAB VI tentang persyaratan calon Kepling di ayat 2 butir e disebutkan, calon Kepling harus penduduk setempat yang terdaftar paling kurang 2 tahun terakhir, terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh lurah yang dibuktikan dengan KK dan KTP.
“Dan wajib mendapat dukungan 30 persen warga, jika tidak ini bisa dilakukan evaluasi. Jadi seluruh dukungan itu harus di cek oleh Lurah dan Camat, benar tidak didukung warga,” tuturnya.
Sebelumnya pada kesempatan itu, warga mengeluhkan persoalan dukungan kepada Kepling.
“Saya ingin mengadu kepada bapak soal Kepling. Dimana waktu ada pemilihan Kepling, kami diminta KK dan dijanjikan akan mendapatkan bantuan. Tapi setelah terpilih jadi Kepling di Lingkungan 19, bantuan apa pun tidak dapat,” keluh warga, Erikson Harahap.
Hal yang sama juga disampaikan, Marta yang juga mengeluhkan persoalan drainase.
“Sama pak, di lingkungan kami pas pemilihan Kepling semuanya diminta, tapi ketika terpilih tak peduli kepada warga. Persoalan drainase di Jalan Karya Gg Ayam tidak dipedulikan, kalau hujan banjirlah lingkungan kami,” keluh warga
Sejumlah keluhan juga disampaikan warga pada kesempatan itu. Atas sejumlah keluhan yang diterima, Robi Barus mengaku akan menindaklanjutinya.(map)