28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Besok Keputusan Final Inalum

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sejumlah pekerja melakukan proses pencetakan batangan Alumunium di pabrik pencetakan Kuala Tanjung Batu Bara, Selasa (29/10) lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah pekerja melakukan proses pencetakan batangan Alumunium di pabrik pencetakan Kuala Tanjung Batu Bara, Selasa (29/10) lalu.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah memastikan keputusan akhir mengenai seluruh persoalan terkait pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) diputuskan besok, Selasa (12/11).

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan satu hari setelah Nippon Asahan Aluminium (NAA) Jepang meminta jalan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa terkait nilai kompensasi pengambilalihan PT Inalum, NAA Jepang kembali mengontak pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan segala persoalan melalui negosiasi.

“Saya katakan akhirnya kami bersepakat diskusi kembali. Selasa (12/11) kami akan melakukan pertemuan secara tertutup, kedua belah pihak menurunkan tim perundingnya. Segala keputusan akan diambil besok, kami berdua masih berharap tidak perlu arbitrase,” kata Hidayat, Senin (11/11).

Menurutnya, pertemuan tersebut bisa dikatakan sebagai pertemuan terakhir di mana kedua belah pihak harus menghasilkan suatu kesepakatan.

Adapun mengenai lokasi pertemuan, Hidayat meminta agar lokasi tidak disebarluaskan dengan alasan strategi dalam bernegosiasi. Yang pasti, lanjutnya, kedua belah pihak memiliki semangat semua persoalan diselesaikan tanpa arbitrase.

Mengenai adanya kabar yang menyatakan bahwa pihak NAA Jepang yang masih belum mengakui 100% saham PT Inalum menjadi milik RI lantaran belum selesainya proses pengambilalihan, Hidayat menampiknya. “Tidak dong, sesuai dengan master agreement (MA), itu sudah menjadi milik Indonesia 100 persen, hanya pembayarannya saja belum diselesaikan,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga akan langsung membayar nilai kompensasi pengambilalihan Inalum tersebut ketika seluruh persoalan sudah diputuskan besok.

Sebelumnya, NAA Jepang mengajukan permintaan penyelesaian ke pusat arbitrase internasional tersebut karena ingin menetapkan kompensasi 558 juta dolar AS sebagai nilai final. Sedangkan pemerintah Indonesia tetap memnginginkan nilai pembayaran kompensasi harus melalui proses audit.

Patut diketahui, nilai 558 juta dolar AS tersebut masih merupakan nilai proyeksi hasil audit BPKP per 31 Oktober 2013. Sementara perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terakhir adalah 424 juta dolar AS pada 31 Maret 2013.

Artinya, masih ada beberapa bulan sejak April-Oktober 2013 yang perlu diaudit kembali. Namun, pemerintah meyakinkan, hasil audit BPKP 31 Oktober 2013 tidak akan berbeda jauh dengan hasil proyeksi yang dilakukan BPKP, yakni 558 juta dolar AS. (sam/bbs/jpnn)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sejumlah pekerja melakukan proses pencetakan batangan Alumunium di pabrik pencetakan Kuala Tanjung Batu Bara, Selasa (29/10) lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah pekerja melakukan proses pencetakan batangan Alumunium di pabrik pencetakan Kuala Tanjung Batu Bara, Selasa (29/10) lalu.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah memastikan keputusan akhir mengenai seluruh persoalan terkait pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) diputuskan besok, Selasa (12/11).

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan satu hari setelah Nippon Asahan Aluminium (NAA) Jepang meminta jalan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa terkait nilai kompensasi pengambilalihan PT Inalum, NAA Jepang kembali mengontak pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan segala persoalan melalui negosiasi.

“Saya katakan akhirnya kami bersepakat diskusi kembali. Selasa (12/11) kami akan melakukan pertemuan secara tertutup, kedua belah pihak menurunkan tim perundingnya. Segala keputusan akan diambil besok, kami berdua masih berharap tidak perlu arbitrase,” kata Hidayat, Senin (11/11).

Menurutnya, pertemuan tersebut bisa dikatakan sebagai pertemuan terakhir di mana kedua belah pihak harus menghasilkan suatu kesepakatan.

Adapun mengenai lokasi pertemuan, Hidayat meminta agar lokasi tidak disebarluaskan dengan alasan strategi dalam bernegosiasi. Yang pasti, lanjutnya, kedua belah pihak memiliki semangat semua persoalan diselesaikan tanpa arbitrase.

Mengenai adanya kabar yang menyatakan bahwa pihak NAA Jepang yang masih belum mengakui 100% saham PT Inalum menjadi milik RI lantaran belum selesainya proses pengambilalihan, Hidayat menampiknya. “Tidak dong, sesuai dengan master agreement (MA), itu sudah menjadi milik Indonesia 100 persen, hanya pembayarannya saja belum diselesaikan,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga akan langsung membayar nilai kompensasi pengambilalihan Inalum tersebut ketika seluruh persoalan sudah diputuskan besok.

Sebelumnya, NAA Jepang mengajukan permintaan penyelesaian ke pusat arbitrase internasional tersebut karena ingin menetapkan kompensasi 558 juta dolar AS sebagai nilai final. Sedangkan pemerintah Indonesia tetap memnginginkan nilai pembayaran kompensasi harus melalui proses audit.

Patut diketahui, nilai 558 juta dolar AS tersebut masih merupakan nilai proyeksi hasil audit BPKP per 31 Oktober 2013. Sementara perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terakhir adalah 424 juta dolar AS pada 31 Maret 2013.

Artinya, masih ada beberapa bulan sejak April-Oktober 2013 yang perlu diaudit kembali. Namun, pemerintah meyakinkan, hasil audit BPKP 31 Oktober 2013 tidak akan berbeda jauh dengan hasil proyeksi yang dilakukan BPKP, yakni 558 juta dolar AS. (sam/bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/