27 C
Medan
Tuesday, January 13, 2026

Apresiasi Keppres Satgas Rehabilitasi, Penrad Siagian Desak Pemulihan Korban Bencana Dipercepat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota DPD RI Pendeta Penrad Siagian mengapresiasi terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra Utara (Sumut) , Aceh, dan Sumatra Barat (Sumbar). Ia menilai, kebijakan tersebut sebagai bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat korban bencana.

“Soal Keppres Satgas Percepatan Rehabilitasi Bencana, pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak boleh membebani kas daerah. Saya mengapresiasi Keppres ini sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap situasi kebencanaan, khususnya di Sumatra Utara,” ujar Penrad dalam keterangan resminya yang diterima Sumut Pos pada Senin (12/1/2026) malam.

Ia menegaskan, Satgas yang telah dibentuk harus segera bekerja secara cepat dan efektif. Menurutnya, masyarakat tidak boleh dibiarkan terlalu lama tinggal di pengungsian tanpa kepastian pemulihan. “Jangan biarkan masyarakat terlalu lama dalam kondisi sulit akibat bencana. Pemulihan harus dipercepat agar masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sediakala,” tegasnya.

Senator asal Sumut ini juga mengingatkan pemerintah pusat agar memastikan pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Sumut, Aceh, dan Sumbar, sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBN. Ia menegaskan kondisi keuangan daerah yang terbatas serta kebijakan efisiensi dan pemotongan Transfer ke Daerah tidak boleh menambah beban pemerintah daerah.

“Pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi jangan sampai menambah beban daerah. Negara harus hadir melalui APBN sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional,” katanya.

Berdasarkan hasil kunjungan sekaligus menyalurkan bantuan ke lokasi bencana di Sumut, ia menilai kerugian masyarakat tidak hanya berupa kehilangan rumah, tetapi juga rusaknya sumber-sumber pencaharian seperti kebun dan pertanian yang menjadi alat produksi utama warga. Untuk itu, ia mendesak agar rehabilitasi dan rekonstruksi mengakomodasi penggantian kerugian atas sumber pencaharian masyarakat.

Menurutnya, pemulihan harus mencakup bantuan untuk mencetak sawah kembali, rehabilitasi lahan pertanian dan perkebunan, serta pembiayaan permodalan minimal untuk satu periode panen. Selain pemulihan ekonomi, Penrad juga mengingatkan pentingnya pengembalian ruang-ruang publik dan pemulihan kehidupan sosial masyarakat di desa-desa yang terdampak parah akibat bencana.

Ia menekankan, rehabilitasi dan rekonstruksi harus menjadi momentum untuk menata ulang tata ruang wilayah rawan bencana. Penataan tersebut, kata dia, harus disertai evaluasi terhadap pemberian izin-izin konsesi dan Hak Guna Usaha di Sumatra Utara.

“Salah satu penyebab terjadinya bencana adalah kesalahan kebijakan dalam pengelolaan dan tata ruang. Negara jangan sampai menjadi sumber kesalahan kebijakan yang justru menjadikan masyarakat sebagai korban,” tegas Penrad.

Ia menegaskan, hasil serap aspirasi dari masyarakat di Tapanuli Raya akan dibawa dan diperjuangkan di tingkat pusat. Penrad Siagian berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi benar-benar berpihak pada pemulihan kehidupan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Penrad Siagian kembali menyalurkan bantuan tahap keempat bagi korban bencana di wilayah Tapanuli Raya pada awal tahun 2026. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan sekaligus untuk melihat langsung kondisi masyarakat terdampak serta menyerap aspirasi warga menjelang masuknya fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Bantuan diserahkan kepada masyarakat Tapanuli Tengah yang berada di Bonan Dolok, HKI Daerah V Pantai Barat, Huta Nabolon, dan Sipange, serta Kota Sibolga. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada warga Hutagodang yang terdampak bencana Aek Ngadol Garoga di Kabupaten Tapanuli Utara, juha masyarakat Muara Ampolu dan Desa Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penrad Siagian menyerahkan secara langsung bantuan sembako kepada masyarakat terdampak. Bantuan juga dilengkapi dengan peralatan memasak seperti kuali, piring, cangkir, sendok, dan garpu, serta perlengkapan sekolah berupa tas, buku tulis, pensil, dan kebutuhan belajar lainnya. (adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota DPD RI Pendeta Penrad Siagian mengapresiasi terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra Utara (Sumut) , Aceh, dan Sumatra Barat (Sumbar). Ia menilai, kebijakan tersebut sebagai bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat korban bencana.

“Soal Keppres Satgas Percepatan Rehabilitasi Bencana, pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak boleh membebani kas daerah. Saya mengapresiasi Keppres ini sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap situasi kebencanaan, khususnya di Sumatra Utara,” ujar Penrad dalam keterangan resminya yang diterima Sumut Pos pada Senin (12/1/2026) malam.

Ia menegaskan, Satgas yang telah dibentuk harus segera bekerja secara cepat dan efektif. Menurutnya, masyarakat tidak boleh dibiarkan terlalu lama tinggal di pengungsian tanpa kepastian pemulihan. “Jangan biarkan masyarakat terlalu lama dalam kondisi sulit akibat bencana. Pemulihan harus dipercepat agar masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sediakala,” tegasnya.

Senator asal Sumut ini juga mengingatkan pemerintah pusat agar memastikan pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Sumut, Aceh, dan Sumbar, sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBN. Ia menegaskan kondisi keuangan daerah yang terbatas serta kebijakan efisiensi dan pemotongan Transfer ke Daerah tidak boleh menambah beban pemerintah daerah.

“Pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi jangan sampai menambah beban daerah. Negara harus hadir melalui APBN sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional,” katanya.

Berdasarkan hasil kunjungan sekaligus menyalurkan bantuan ke lokasi bencana di Sumut, ia menilai kerugian masyarakat tidak hanya berupa kehilangan rumah, tetapi juga rusaknya sumber-sumber pencaharian seperti kebun dan pertanian yang menjadi alat produksi utama warga. Untuk itu, ia mendesak agar rehabilitasi dan rekonstruksi mengakomodasi penggantian kerugian atas sumber pencaharian masyarakat.

Menurutnya, pemulihan harus mencakup bantuan untuk mencetak sawah kembali, rehabilitasi lahan pertanian dan perkebunan, serta pembiayaan permodalan minimal untuk satu periode panen. Selain pemulihan ekonomi, Penrad juga mengingatkan pentingnya pengembalian ruang-ruang publik dan pemulihan kehidupan sosial masyarakat di desa-desa yang terdampak parah akibat bencana.

Ia menekankan, rehabilitasi dan rekonstruksi harus menjadi momentum untuk menata ulang tata ruang wilayah rawan bencana. Penataan tersebut, kata dia, harus disertai evaluasi terhadap pemberian izin-izin konsesi dan Hak Guna Usaha di Sumatra Utara.

“Salah satu penyebab terjadinya bencana adalah kesalahan kebijakan dalam pengelolaan dan tata ruang. Negara jangan sampai menjadi sumber kesalahan kebijakan yang justru menjadikan masyarakat sebagai korban,” tegas Penrad.

Ia menegaskan, hasil serap aspirasi dari masyarakat di Tapanuli Raya akan dibawa dan diperjuangkan di tingkat pusat. Penrad Siagian berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi benar-benar berpihak pada pemulihan kehidupan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Penrad Siagian kembali menyalurkan bantuan tahap keempat bagi korban bencana di wilayah Tapanuli Raya pada awal tahun 2026. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan sekaligus untuk melihat langsung kondisi masyarakat terdampak serta menyerap aspirasi warga menjelang masuknya fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Bantuan diserahkan kepada masyarakat Tapanuli Tengah yang berada di Bonan Dolok, HKI Daerah V Pantai Barat, Huta Nabolon, dan Sipange, serta Kota Sibolga. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada warga Hutagodang yang terdampak bencana Aek Ngadol Garoga di Kabupaten Tapanuli Utara, juha masyarakat Muara Ampolu dan Desa Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penrad Siagian menyerahkan secara langsung bantuan sembako kepada masyarakat terdampak. Bantuan juga dilengkapi dengan peralatan memasak seperti kuali, piring, cangkir, sendok, dan garpu, serta perlengkapan sekolah berupa tas, buku tulis, pensil, dan kebutuhan belajar lainnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru