26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kapolda: Tak Serahkan Diri Dieksekusi Paksa

SORONG, SUMUTPOS.CO –  Menindaklanjuti langkah untuk  mengeksekusi  Bripka Labora Sitorus (LS) kembali ke Lembaga Pemasyarakaran (Lapas),  Kapolda Papua Barat Brigjend Pol Paulus Waterpauw, Kajati Papua Herman Da Silva dan dari perwakilan Kemenkumham  kemarin (11/2) menggelar pertemuan tertutup di Swisbel-Hotel, untuk menyamakan persepsi dalam merencanakan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Hasil dari pertemuan tersebut, menurut  Kapolda,  pihak terkait memutuskan untuk memberi waktu dalam pekan ini kepada LS untuk menyerahkan diri. Agar terpidana LS mau menyerahkan diri, menurut Kapolda, upaya persuasif  akan kembali  dilakukan dengan  melibatkan pihak-pihak yang dianggap memiliki komunikasi baik dengan LS.

Bahkan  Kapolda mengatakan  akan meminta bantuan tokoh-tokoh masyarakat untuk memberi pemahaman kepada LS terhadap proses hukum yang dilakukan dan agar LS mengikuti proses hukum  yang ada.  “Pimpinan-pimpinan formal  kepala pemerintah di sini (Sorong, Red), wali kota, bupati itu juga kita libatkan membangun komunikasi dengan yang bersangkutan (LS),”kata Kapolda Papua Barat, Brigjen Paulus Waterpauw.

Semua itu diperlukan karena  seperti diketahui LS mendapat dukungan penuh dari warga dan ribuan karyawan  PT Rotua di Tampa Garam yang selama ini menolak  LS dieksekusi. “Mereka mencoba menghambat adanya eksekusi ini,  jadi kita akan libatkan tokoh yang memiliki komunikasi baik dengan mereka untuk memberi pemahaman itu,”imbuh  Kapolda.

Menanggapi pendapat LS yang mengaku tidak bersalah, Kapolda menegaskan jika semua proses telah berjalan dan pendapat itu juga dijawab melalui proses yang ada.  “Itu yang akan kita beri pemahaman, masih ada hak untuk Peninjauan Kembali (PK), tetapi disisi lain dia (LS) meninggalkan tanpa seijin pihak Lapas sehingga dikeluarkan DPO, itu kan harus ada tindakan hukum yang lain kalau memang dia harus dipaksa, tapi kan ini masih dalam ranah persuasif ya, yang kita maksud datang saja dengan baik dan laksanakan proses hukum,”tandas  Kapolda.

Dalam pekan ini, seraya menunggu LS menyerahkan diri,  juga memberikan kesempatan kepada pihak Kajari, kepolisian dan instansi lainnya untuk mempersiapkan langkah selanjutnya jika diperlukan dalam upaya paksa yang bakal ditempuh guna penegakan hukum atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis LS dengan hukuman 15 tahun penjara.

Ditegaskan oleh Kapolda, jika proses persuasif  juga  tidak digubris oleh LS, maka Kejaksaan dan kepolisian akan mengambil langkah tegas untuk melakukan  eksekusi paksa.  Untuk  upaya menjemput paksa LS , semua akan dipersiapkan oleh aparat.

Kapolda mengingatkan kepada warga atau Karyawan PT Rotua yang dinilai menghambat proses eksekusi, bahwa pihak yang menganggu, menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berjalan dapat juga diancam hukuman. “Kita kan tidak mau sejauh itu, kalau memang semua berjalan baik,”harap Kapolda  seraya menambahkan, agar LS menjalani proses hukum sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan dampak lain lagi.

Sementara itu, terkait dengan surat putusan MA yang disebut LS belum diterimanya, Kajati Papua Herman  Da Silva  menegaskan, surat amar putusan MA tersebut sebenarnya sudah keluar dan akan diserahkan, namun yang bersangkutan saat itu sudah meninggalkan Lapas.

Dikatakan Kajati, selain akan mengeksekusi  LS, pihaknya juga akan mengeksekusi barang bukti yang diproses dalam kasusnya sebagai barang rampasan negara. Diantaranya, kapal dan barang lainnya yang sudah diputuskan dalam persidangan. “Ada dalam putusan saya tidak ingat satu persatu, tapi untuk hasil lelang kayu di Surabaya itu sudah kita masukan ke kas negara,”kata Kajati.

Ditegaskan oleh Kajati, dalam proses eksekusi LS tersebut, pihaknya selaku eksekutor bertugas untuk melaksanakan keputusan sidang yang prosesnya sudah selesai. Sehingga harus melaksanakan putusan termasuk mengeksekusi LS dan barang sitaan yang diputuskan dalam persidangan tersebut sebagai barang rampasan negara.

Sementara itu, juru bicara LS, Ferdinan Fakdawer  yang dihubungi  Radar Sorong  tadi malam berharap pihak  kejaksaan  d an kepolisian  untuk  tidak mengambil tindakan sendiri melakukan eksekusi paksa.  Karena menurut Ferdinan Fakdawer, sesuai hasil diskusi di ILC (Indonesia Lawyer Club) yang ditayangkan Live  Selasa malam lalu (10/2), ada upaya dari Komnas HAM Papua  memediasi masalah LS .

“Kalau mereka (kejaksaan dan kepolisian)  masih nekat melakukan eksekusi paksa, maka pasti akan ada pertumpahan darah,”ujar Ferdinan  Fakdawer seraya berharap aparat terkait bersabar menunggu hasil mediasi yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM Papua. (reg/deo/jpnn/rbb)

SORONG, SUMUTPOS.CO –  Menindaklanjuti langkah untuk  mengeksekusi  Bripka Labora Sitorus (LS) kembali ke Lembaga Pemasyarakaran (Lapas),  Kapolda Papua Barat Brigjend Pol Paulus Waterpauw, Kajati Papua Herman Da Silva dan dari perwakilan Kemenkumham  kemarin (11/2) menggelar pertemuan tertutup di Swisbel-Hotel, untuk menyamakan persepsi dalam merencanakan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Hasil dari pertemuan tersebut, menurut  Kapolda,  pihak terkait memutuskan untuk memberi waktu dalam pekan ini kepada LS untuk menyerahkan diri. Agar terpidana LS mau menyerahkan diri, menurut Kapolda, upaya persuasif  akan kembali  dilakukan dengan  melibatkan pihak-pihak yang dianggap memiliki komunikasi baik dengan LS.

Bahkan  Kapolda mengatakan  akan meminta bantuan tokoh-tokoh masyarakat untuk memberi pemahaman kepada LS terhadap proses hukum yang dilakukan dan agar LS mengikuti proses hukum  yang ada.  “Pimpinan-pimpinan formal  kepala pemerintah di sini (Sorong, Red), wali kota, bupati itu juga kita libatkan membangun komunikasi dengan yang bersangkutan (LS),”kata Kapolda Papua Barat, Brigjen Paulus Waterpauw.

Semua itu diperlukan karena  seperti diketahui LS mendapat dukungan penuh dari warga dan ribuan karyawan  PT Rotua di Tampa Garam yang selama ini menolak  LS dieksekusi. “Mereka mencoba menghambat adanya eksekusi ini,  jadi kita akan libatkan tokoh yang memiliki komunikasi baik dengan mereka untuk memberi pemahaman itu,”imbuh  Kapolda.

Menanggapi pendapat LS yang mengaku tidak bersalah, Kapolda menegaskan jika semua proses telah berjalan dan pendapat itu juga dijawab melalui proses yang ada.  “Itu yang akan kita beri pemahaman, masih ada hak untuk Peninjauan Kembali (PK), tetapi disisi lain dia (LS) meninggalkan tanpa seijin pihak Lapas sehingga dikeluarkan DPO, itu kan harus ada tindakan hukum yang lain kalau memang dia harus dipaksa, tapi kan ini masih dalam ranah persuasif ya, yang kita maksud datang saja dengan baik dan laksanakan proses hukum,”tandas  Kapolda.

Dalam pekan ini, seraya menunggu LS menyerahkan diri,  juga memberikan kesempatan kepada pihak Kajari, kepolisian dan instansi lainnya untuk mempersiapkan langkah selanjutnya jika diperlukan dalam upaya paksa yang bakal ditempuh guna penegakan hukum atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis LS dengan hukuman 15 tahun penjara.

Ditegaskan oleh Kapolda, jika proses persuasif  juga  tidak digubris oleh LS, maka Kejaksaan dan kepolisian akan mengambil langkah tegas untuk melakukan  eksekusi paksa.  Untuk  upaya menjemput paksa LS , semua akan dipersiapkan oleh aparat.

Kapolda mengingatkan kepada warga atau Karyawan PT Rotua yang dinilai menghambat proses eksekusi, bahwa pihak yang menganggu, menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berjalan dapat juga diancam hukuman. “Kita kan tidak mau sejauh itu, kalau memang semua berjalan baik,”harap Kapolda  seraya menambahkan, agar LS menjalani proses hukum sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan dampak lain lagi.

Sementara itu, terkait dengan surat putusan MA yang disebut LS belum diterimanya, Kajati Papua Herman  Da Silva  menegaskan, surat amar putusan MA tersebut sebenarnya sudah keluar dan akan diserahkan, namun yang bersangkutan saat itu sudah meninggalkan Lapas.

Dikatakan Kajati, selain akan mengeksekusi  LS, pihaknya juga akan mengeksekusi barang bukti yang diproses dalam kasusnya sebagai barang rampasan negara. Diantaranya, kapal dan barang lainnya yang sudah diputuskan dalam persidangan. “Ada dalam putusan saya tidak ingat satu persatu, tapi untuk hasil lelang kayu di Surabaya itu sudah kita masukan ke kas negara,”kata Kajati.

Ditegaskan oleh Kajati, dalam proses eksekusi LS tersebut, pihaknya selaku eksekutor bertugas untuk melaksanakan keputusan sidang yang prosesnya sudah selesai. Sehingga harus melaksanakan putusan termasuk mengeksekusi LS dan barang sitaan yang diputuskan dalam persidangan tersebut sebagai barang rampasan negara.

Sementara itu, juru bicara LS, Ferdinan Fakdawer  yang dihubungi  Radar Sorong  tadi malam berharap pihak  kejaksaan  d an kepolisian  untuk  tidak mengambil tindakan sendiri melakukan eksekusi paksa.  Karena menurut Ferdinan Fakdawer, sesuai hasil diskusi di ILC (Indonesia Lawyer Club) yang ditayangkan Live  Selasa malam lalu (10/2), ada upaya dari Komnas HAM Papua  memediasi masalah LS .

“Kalau mereka (kejaksaan dan kepolisian)  masih nekat melakukan eksekusi paksa, maka pasti akan ada pertumpahan darah,”ujar Ferdinan  Fakdawer seraya berharap aparat terkait bersabar menunggu hasil mediasi yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM Papua. (reg/deo/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/