26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Jaksa Berlebihan…

Wali Kota Tomohon Dituntut 13 Tahun

JAKARTA- Wali Kota Non Aktif Tomohon Jefferson Rumanjar, terdakwa kasus korupsi APBD Tomohon hanya tertunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutuannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, kemarin (12/4). Tuntutan tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu cukup tinggi. Mereka meminta hakim menghukum Jefferson selama 13 tahun penjara.

Tak hanya itu, Jefferson juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa, itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33,76 miliar. Namun, apabila dalam satu bulan tidak bisa membayar, maka seluruh harta terdakwa disita KPK dan selanjutnya dilelang oleh negara. Tapi apabila nilai harta terdakwa tak mencukupi kewajiban pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

“(Meminta majelis hakim) menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata salah satu anggota tim JPU, Supardi dalam persidangan.

JPU menilai Jefferson telah terbukti bersalah. Sebagai wali kota dia telah menginstruksikan pencairan dana anggaran pos belanja bantuan sosial tahun anggaan 2006, 2007, 2008 untuk tujuan lain. Yakni untuk pembayaran tagihan tiket. Padahal, tiket tesebut digunakan untuk tujuan pribadi Jefferson. Totalnya mencapai Rp30.858.180.600.
JPU pun menerangkan hal yang memberatkan Jefferson adalah dirinya tak menunjukkan penyesalan dan tanggung jawab untuk mengembalikan keuangan daerah yang telah terbukti diserahkan padanya. Akibatnya pembangunan di Tomohon menjadi terhambat. Sedangkan hal yang meringankan Jefferson adalah dirinya belum pernah tersangkut masalah dihukum.

Saat ditemui seusai sidang Jefferson mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU sangat berlebihan. “Saya kira jaksa tidak melihat fakta-fakta di persidangan,” kata Jefferson. “Saya justru tertawa dengan tuntutan ini. Mereka berlebihan,” imbuhnya. Padahal, lanjut Jefferson, dari semua saksi yang dihadirkan JPU pada umumnya menyatakan tidak ada aliran dana kepada dirinya.

Karena itu Jefferson akan mempersiapkan semua pembelaannya dalam sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) yang akan digelar pada Selasa (19/4) mendatang. (kuh/agm/jpnn)

Wali Kota Tomohon Dituntut 13 Tahun

JAKARTA- Wali Kota Non Aktif Tomohon Jefferson Rumanjar, terdakwa kasus korupsi APBD Tomohon hanya tertunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutuannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, kemarin (12/4). Tuntutan tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu cukup tinggi. Mereka meminta hakim menghukum Jefferson selama 13 tahun penjara.

Tak hanya itu, Jefferson juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa, itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33,76 miliar. Namun, apabila dalam satu bulan tidak bisa membayar, maka seluruh harta terdakwa disita KPK dan selanjutnya dilelang oleh negara. Tapi apabila nilai harta terdakwa tak mencukupi kewajiban pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

“(Meminta majelis hakim) menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata salah satu anggota tim JPU, Supardi dalam persidangan.

JPU menilai Jefferson telah terbukti bersalah. Sebagai wali kota dia telah menginstruksikan pencairan dana anggaran pos belanja bantuan sosial tahun anggaan 2006, 2007, 2008 untuk tujuan lain. Yakni untuk pembayaran tagihan tiket. Padahal, tiket tesebut digunakan untuk tujuan pribadi Jefferson. Totalnya mencapai Rp30.858.180.600.
JPU pun menerangkan hal yang memberatkan Jefferson adalah dirinya tak menunjukkan penyesalan dan tanggung jawab untuk mengembalikan keuangan daerah yang telah terbukti diserahkan padanya. Akibatnya pembangunan di Tomohon menjadi terhambat. Sedangkan hal yang meringankan Jefferson adalah dirinya belum pernah tersangkut masalah dihukum.

Saat ditemui seusai sidang Jefferson mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU sangat berlebihan. “Saya kira jaksa tidak melihat fakta-fakta di persidangan,” kata Jefferson. “Saya justru tertawa dengan tuntutan ini. Mereka berlebihan,” imbuhnya. Padahal, lanjut Jefferson, dari semua saksi yang dihadirkan JPU pada umumnya menyatakan tidak ada aliran dana kepada dirinya.

Karena itu Jefferson akan mempersiapkan semua pembelaannya dalam sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) yang akan digelar pada Selasa (19/4) mendatang. (kuh/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/