JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkas kasus suap proyek PON 2012 Riau yang melibatkan anggota DPRD, pegawai Dispora Riau dan PT Pembangunan Perumahan. Bahkan kemarin (12/4), Wamenkum HAM Denny Indrayana mengumumkan, Gubernur Riau Rusli Zaenal telah dicekal bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.
Menurut Denny, permintaan pencekalan terhadap Rusli tersebut dilayangkan KPK kepada pihaknya pada 10 April lalu. Surat permintaan tersebut bernomor R-1380/01-23/04/2012. Ditjen Imigrasi yang memang di bawah naungan Kemenkum HAM pun langsung merspon permintaan komisi antikorupsi itu dengan menerbitkan pencekalan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M Rusli Zainal,” kata Denny kepada wartawan kemarin. Permintaan tersebut benar adanya dan pencekalan tersebut akan berlaku hingga enam bulan kedepan.
Selain Rusli, ternyata KPK juga meminta agar Ditjen Imigrasi juga mencegah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau Lukman Abbas. Menurut Denny, alasan KPK mencegah dua petinggi provinsi yang beribukota di Pekanbaru itu untuk kepentingan penyidikan dugaan suap proyek PON 2012.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, memang benar KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negari untuk Rusli dan Lukman. Kata Johan pencegahan tersebut tujuannya untuk kepentingan penyidikan suap PON yang melibatkan beberapa pejabat daerah di Riau.
Johan memastikan pihaknya akan memeriksa Rusli sebagai saksi. Namun dia tidak mengetahui jadwal pasti orang nomor satu di Pemprov Riau ini bakal diperiksa . Apakah dengan pencegahan ini besar kemungkinan Rusli dan Lukman juga turut terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka? Johan menjelaskan, itu kewenangan penyidik. (kuh/jpnn)