30.1 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

PKS-PDIP Desak KPK Bergerak

JAKARTA-Terkuaknya surat kuasa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono terkait dengan pencairan fasilitas peminjaman jangka pendek (FPJP) seharusnya menjadi bukti baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota tim pengawas (timwas) kasus Bank Century dari PKS Fahri Hamzah mengatakan bahwa keberadaan surat itu sudah bisa menjadikan Boediono sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Seharusnya Boediono sudah menjadi tersangka,” ujar Fahri di sela-sela peringatan milad ke-15 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kamis malam (11/4)n
Menurut Fahri, surat Boediono kepada Direktorat Pengelolaan Moneter BI mengenai kuasa pencairan FPJP menjadi bukti bahwa yang bersangkutan mengetahui dan mengizinkan penggunaan uang negara dalam kasus Century. Timwas sebenarnya mencari-cari surat tersebut sejak bergulirnya hak angket kasus Century akhir 2009. “Kenapa surat itu baru diberikan sekarang,” ujarnya dengan nada bertanya.

Fahri menegaskan, jika KPK tidak menindaklanjuti surat kuasa tersebut, ada indikasi lembaga antikorupsi itu menutup-nutupi kasus Century.
Anggota timwas dari PDIP Hendrawan Supratikno juga menilai, surat kuasa Boediono tersebut cacat hukum. “Dari surat kuasa itu terlihat dilakukan tergopoh-gopoh dan cacat hukum karena dibuat saat peraturan Bank Indonesia (PBI) dibuat,” kata Hendrawan di gedung parlemen kemarin.

Peraturan BI No 10/26/PBI/2008 yang memuat syarat bank mendapat bantuan, yaitu memiliki rasio kecukupan modal (CAR) harus 8 persen, itu dikeluarkan pada 30 Oktober 2008. Artinya, hanya sekitar dua minggu sebelum surat kuasa Boediono terbit. Atas hal tersebut, Hendrawan mendesak KPK agar memanggil Boediono. “Usul saya, KPK mengundang Boediono untuk melakukan klarifikasi,” jelasnya.

Dia lantas menawarkan opsi atas potensi dugaan keterlibatan Boediono. “Perlu dibentuk tim rekonsiliasi dan kebenaran kasus Century sehingga kita tidak tersandera. Ini didasari pada kepentingan bangsa ke depan,” ucap Hendrawan. (bay/dyn/c7/agm/jpnn)

JAKARTA-Terkuaknya surat kuasa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono terkait dengan pencairan fasilitas peminjaman jangka pendek (FPJP) seharusnya menjadi bukti baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota tim pengawas (timwas) kasus Bank Century dari PKS Fahri Hamzah mengatakan bahwa keberadaan surat itu sudah bisa menjadikan Boediono sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Seharusnya Boediono sudah menjadi tersangka,” ujar Fahri di sela-sela peringatan milad ke-15 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kamis malam (11/4)n
Menurut Fahri, surat Boediono kepada Direktorat Pengelolaan Moneter BI mengenai kuasa pencairan FPJP menjadi bukti bahwa yang bersangkutan mengetahui dan mengizinkan penggunaan uang negara dalam kasus Century. Timwas sebenarnya mencari-cari surat tersebut sejak bergulirnya hak angket kasus Century akhir 2009. “Kenapa surat itu baru diberikan sekarang,” ujarnya dengan nada bertanya.

Fahri menegaskan, jika KPK tidak menindaklanjuti surat kuasa tersebut, ada indikasi lembaga antikorupsi itu menutup-nutupi kasus Century.
Anggota timwas dari PDIP Hendrawan Supratikno juga menilai, surat kuasa Boediono tersebut cacat hukum. “Dari surat kuasa itu terlihat dilakukan tergopoh-gopoh dan cacat hukum karena dibuat saat peraturan Bank Indonesia (PBI) dibuat,” kata Hendrawan di gedung parlemen kemarin.

Peraturan BI No 10/26/PBI/2008 yang memuat syarat bank mendapat bantuan, yaitu memiliki rasio kecukupan modal (CAR) harus 8 persen, itu dikeluarkan pada 30 Oktober 2008. Artinya, hanya sekitar dua minggu sebelum surat kuasa Boediono terbit. Atas hal tersebut, Hendrawan mendesak KPK agar memanggil Boediono. “Usul saya, KPK mengundang Boediono untuk melakukan klarifikasi,” jelasnya.

Dia lantas menawarkan opsi atas potensi dugaan keterlibatan Boediono. “Perlu dibentuk tim rekonsiliasi dan kebenaran kasus Century sehingga kita tidak tersandera. Ini didasari pada kepentingan bangsa ke depan,” ucap Hendrawan. (bay/dyn/c7/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/