26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polri Raup Rp682 M per Tahun dari Perusahaan Jasa Pengamanan

Polri harus segera menghentikan aksi pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, total uang pungli dari perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari Rp682 miliar pertahun. Karena itu, IPW mendesak Polri mengaudit kekayaan maupun rekening pejabat Polri yang menangani izin perusahaan-perusahan tersebut.
Saat ini, kata Neta kepada Rakyat Merdeka Online (grup Sumut Pos) kemarin, ada 632 perusahaan jasa pengamanan di Indonesia. Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri. Yakni, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa.

Setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan, masih kata Neta, dipungli Rp7,5 juta di tingkat Polda dan Rp7,5 juta di tingkat Mabes Polri. Setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang, dan satu paket izin tersebut untuk satu lokasi pengamanan.

“Dengan demikian, bila memiliki tiga lokasi pengamanan, Polri mewajibkan perusahaan tersebut memiliki tiga paket surat izin,” demikian Neta. (ysa/jpnn)

Polri harus segera menghentikan aksi pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, total uang pungli dari perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari Rp682 miliar pertahun. Karena itu, IPW mendesak Polri mengaudit kekayaan maupun rekening pejabat Polri yang menangani izin perusahaan-perusahan tersebut.
Saat ini, kata Neta kepada Rakyat Merdeka Online (grup Sumut Pos) kemarin, ada 632 perusahaan jasa pengamanan di Indonesia. Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri. Yakni, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa.

Setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan, masih kata Neta, dipungli Rp7,5 juta di tingkat Polda dan Rp7,5 juta di tingkat Mabes Polri. Setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang, dan satu paket izin tersebut untuk satu lokasi pengamanan.

“Dengan demikian, bila memiliki tiga lokasi pengamanan, Polri mewajibkan perusahaan tersebut memiliki tiga paket surat izin,” demikian Neta. (ysa/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/