JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa terdapat beberapa kabupaten dan kota yang merupakan zona hijau menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional, dengan demikian dimungkinkan memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Kendati demikian, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA atau SMK terlebih dahulu.
“Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi Sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).
Kebijakan membuka sekolah kembali untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka berada di tangan kepala daerah. Selain kepala daerah, kepala Sekolah dan orangtua juga punya hak untuk menentukan apakah memang Sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.
“Jadinya, sekolah-sekolah kalau mau membuka kembali pembelajaran tatap muka harus benar-benar meyakinkan semua orangtua bahwa protokol kesehatan di sekolahnya itu sudah sangat mapan,” kata Nadiem.
Kemudian, apabila ada orangtua yang merasa tidak siap jika anaknya harus kembali bersekolah maka ia berhak untuk menolak dan anak tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.
“Jadi, kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini kan mengenai kesehatan masing-masing. Menurut kami, prinsip dasar itu adalah haknya orang tua,” imbuhnya.
Saat ini, Kemendikbud sedang melakukan monitoring untuk memeriksa kesiapan beberapa wilayah zona hijau yang akan menerapkan pembelajaran tatap muka kembali. “Jadi harapan kami adalah pemda dan kepala dinas itu bisa benar-benar mendukung proses ini, dan tentunya Kemendikbud di sini siap mendukung dan salah satu caranya adalah tentunya sumber dayanya kita jadikan fleksibel,” tutur Nadiem.
Dijelaskan Nadiem, Kemendikbud telah merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukungSekolah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan. “BOS yang sudah sampai ke rekening Sekolah itu boleh digunakan secara fleksibel untuk persiapan protokol kesehatan ini. Ini benar-benar kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala Sekolah,” ungkapnya. (bbs/azw)