31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Chandra Hamzah Harus Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menonaktifkan Chandra M Hamzah. Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, langkah penonaktifan Chandra penting agar proses penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games berjalan secara fair dan tidak bias kepentingan.

“Jika masih aktif dikhawatirkan KPK tidak independen, terlibat konflik kepentingan dan para pimpinan KPK itu tidak jadi predator bagi kesaksian Nazar. Apa yang dilakukan mereka sudah melanggar pasal 65 Jo pasal 36 UU KPK dengan ancaman 5 tahun penjara. Tapi ironisnya, mereka belum ditindak,” ujar Neta S Pane.

Selain itu, Neta juga mengingatkan publik agar terus memelototi proses hukum kasus ini. Jika publik lengah, katanya, bisa saja dimainkan skenario untuk mengatur perkara ini. “Sehubungan dengan telah ditangkapnya Nazaruddin, IPW mengimbau agar publik, media dan LSM proaktif memonitor perkembangannya. Jangan sampai terjadi rekayasa yang melumpuhkan kesaksian Nazar,” ujarnya.

Neta mengatakan, bukan mustahil telah disiapkan skenario untuk dilakonkan Nazar dengan membatasi, mengendalikan, dan mengatur yang bersangkutan, agar tidak menyentuh hal-hal yang sensitif  menyangkut petinggi Partai Demokrat maupun nama-nama lain yang sudah disebut nazar sebelumnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR yang juga politisi Demokrat Beny K Harman akhirnya membenarkan bahwa telah terjadi pertemuan di kediaman Nazaruddin di Pejaten Barat, dan di sebuah rumah makan di Cassablanca.

“Waktu itu 2010 saya lupa persis bulannya, saya ditelepon pak Saan Mustopa. Kalau bisa pak Benny datang makan malam di Cassablanca. Ada hal yang akan dibahas soal kepertaian. Saat saya tiba disitu sudah ada Ade Raharja didampingi oleh pak Ronny (seorang penyidik KPK-red),” kata Benny.(sam)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menonaktifkan Chandra M Hamzah. Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, langkah penonaktifan Chandra penting agar proses penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games berjalan secara fair dan tidak bias kepentingan.

“Jika masih aktif dikhawatirkan KPK tidak independen, terlibat konflik kepentingan dan para pimpinan KPK itu tidak jadi predator bagi kesaksian Nazar. Apa yang dilakukan mereka sudah melanggar pasal 65 Jo pasal 36 UU KPK dengan ancaman 5 tahun penjara. Tapi ironisnya, mereka belum ditindak,” ujar Neta S Pane.

Selain itu, Neta juga mengingatkan publik agar terus memelototi proses hukum kasus ini. Jika publik lengah, katanya, bisa saja dimainkan skenario untuk mengatur perkara ini. “Sehubungan dengan telah ditangkapnya Nazaruddin, IPW mengimbau agar publik, media dan LSM proaktif memonitor perkembangannya. Jangan sampai terjadi rekayasa yang melumpuhkan kesaksian Nazar,” ujarnya.

Neta mengatakan, bukan mustahil telah disiapkan skenario untuk dilakonkan Nazar dengan membatasi, mengendalikan, dan mengatur yang bersangkutan, agar tidak menyentuh hal-hal yang sensitif  menyangkut petinggi Partai Demokrat maupun nama-nama lain yang sudah disebut nazar sebelumnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR yang juga politisi Demokrat Beny K Harman akhirnya membenarkan bahwa telah terjadi pertemuan di kediaman Nazaruddin di Pejaten Barat, dan di sebuah rumah makan di Cassablanca.

“Waktu itu 2010 saya lupa persis bulannya, saya ditelepon pak Saan Mustopa. Kalau bisa pak Benny datang makan malam di Cassablanca. Ada hal yang akan dibahas soal kepertaian. Saat saya tiba disitu sudah ada Ade Raharja didampingi oleh pak Ronny (seorang penyidik KPK-red),” kata Benny.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/