27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kalian Jangan Cari Masalah…

Dicecar Dewan, Ketua Tim Aset TNI AU Marah

MEDAN- Ketua Tim Asset Mabes TNI AU Brigjen Sunarto marah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan serta masyarakat Sari Rejo, Rabu (13/4).

Kemarahan Brigjen Sunarto tersebut disebabkan cecaran dari anggota Komisi A DPRD Sumut yang menyatakan, masyarakat Sari Rejo telah memiliki kekuatan hukum melalui putusan Mahkamah Agung (MA) RI No : 229K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 yang amar putusannya diantaranya, -tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan, bahwa perbuatan tergugat yang melarang penggugat membangun rumah atau mengharuskan penggugat-penggugat agar terlebih dahulu memperoleh izin dari tergugat untuk membangun rumah di atas tanah-tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum.

Namun, pihak TNI AU terus mengklaim, penggugat dalam hal ini masyarakat adalah penggarap, sehingga tetap tidak berhak memiliki atau mendapatkan sertifikat hak milik. Hal itu juga ditandai dengan adanya register IKN No 50506001 yang menjadi dasar klaim TNI AU atas tanah tersebut.

Pernyataan dari TNI AU tersebut spontan dibantah Komisi A DPRD Sumut. “Ya kalau masih penggugat belum memiliki sertifikat hak milik. Kalau sudah memiliki sertifikat hak milik tersebut, mereka bukan lagi penggarap tapi pemilik,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi pada RDP tersebut.

Bukan itu saja, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan segenap anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya seperti Nurul Azhar, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Isma Fadly Ardya Pulungan dan anggota Komisi A lainnya sontak membuat Ketua Tim Asset TNI AU Brigjen Sunarto marah.

“Kalian jangan cari masalah. Kami (TNI AU, red) tidak pernah mencari masalah,” ucap Brigjen Sunarto pada RDP tersebut sambil melemparkan berkas yang dipegangnya di mejanya.

Kemarahan itu, sontak membuat segenap peserta rapat terdiam. Namun, Ketua Komisi A DPRD Sumut langsung memegang kendali dan membantah pernyataan Ketua Tim Aset TNI AU tersebut. “Ini bukan rapat macam-macam. Ini rapat yang formal dan resmi. Ini membahas tentang masa depan ribuan masyarakat yang ada di Sari Rejo,” jawab Hasbullah.

Di akhir rapat tersebut, Hasbullah yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai pernyataan kasar dari Ketua Tim Asset TNI AU tersebut menjawab dengan enteng. “Biasalah, memang seperti itu,” katanya.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Sumut Marasal Hutasoit kepada Sumut Pos menyatakan, dengan klaim-klaim yang dilakukan pihak TNI AU dan BPN dalam hal ini perwakilan pemerintah, itu menandakan tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.

“Dari hasil rapat ini, menunjukkan pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat. Tanah yang seharusnya menjadi milik masyarakat, tapi diklaim menjadi milik pemerintah,” tegasnya.

Setelah itu, perdebatan terus berlanjut. Kali ini yang dicecar anggota Komisi A DPRD Sumut adalah pihak Pemko Medan yang diwakili oleh Assisten Umum Pemko Medan Sulaiman.

Pada kesempatan itu, Pemko Medan berjanji akan melakukan inventarisir di lokasi sengketa yang kemudian laporan inventarisir tersebut akan dijadikan acuan kepada TNI AU dalam upaya kesepahaman penyelesaian sengketa tersebut antara Pemko Medan dan TNI AU.

Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut yang diwakili Kepala Bidang Sengketa Konflik dan Pertanahan Dr Supriadi menjelaskan, persoalan ini pada prinsipnya bermuara ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Karena pada dasarnya, apakah nantinya aset tersebut akan dilepaskan kepada warga atau tidak, tetap harus mendapat jawaban atau persetujuan dari Kemenkeu.

“Dalam rapat ini, kita semua memiliki keterbatasan. Kita tidak bisa mengambil keputusan. Solusi terbaik adalah kita mempertanyakan persoalan ini langsung ke Kementerian Keuangan saja, karena dilepas atau tidak nya tanah tersebut kepada masyarakat itu adalah keputusan dari Kemenkeu,” bebernya.

Pernyataan dari Kabid Sengketa Konflik dan Pertanahan BPN Sumut tersebut, dinilai paling relevan oleh segenap peserta rapat. Akhirnya, rapat diskors dengan menghasilkan kesimpulan bahwa, baik Komisi A DPRD Sumut, Tim Aset TNI AU, perwakilan Masyarakat Sari Rejo, BPN Medan dan Sumut serta Pemko Medan akan datang ke Kementerian Keuangan. Sayangnya, rencana keberangkatan mereka ke Kemenkeu belum terjadwal kapan.

Perwakilan Masyarakat Sari Rejo yang diwakili Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan dan beberapa anggota Formas kepada Sumut Pos menyambut baik adanya rencana pertemuan dengah Kemenkeu. Karena dengan pertemuan nantinya, diharapkan ada titik terang dari sengketa tanah tersebut.(ari)

Dicecar Dewan, Ketua Tim Aset TNI AU Marah

MEDAN- Ketua Tim Asset Mabes TNI AU Brigjen Sunarto marah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan serta masyarakat Sari Rejo, Rabu (13/4).

Kemarahan Brigjen Sunarto tersebut disebabkan cecaran dari anggota Komisi A DPRD Sumut yang menyatakan, masyarakat Sari Rejo telah memiliki kekuatan hukum melalui putusan Mahkamah Agung (MA) RI No : 229K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 yang amar putusannya diantaranya, -tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan, bahwa perbuatan tergugat yang melarang penggugat membangun rumah atau mengharuskan penggugat-penggugat agar terlebih dahulu memperoleh izin dari tergugat untuk membangun rumah di atas tanah-tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum.

Namun, pihak TNI AU terus mengklaim, penggugat dalam hal ini masyarakat adalah penggarap, sehingga tetap tidak berhak memiliki atau mendapatkan sertifikat hak milik. Hal itu juga ditandai dengan adanya register IKN No 50506001 yang menjadi dasar klaim TNI AU atas tanah tersebut.

Pernyataan dari TNI AU tersebut spontan dibantah Komisi A DPRD Sumut. “Ya kalau masih penggugat belum memiliki sertifikat hak milik. Kalau sudah memiliki sertifikat hak milik tersebut, mereka bukan lagi penggarap tapi pemilik,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi pada RDP tersebut.

Bukan itu saja, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan segenap anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya seperti Nurul Azhar, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Isma Fadly Ardya Pulungan dan anggota Komisi A lainnya sontak membuat Ketua Tim Asset TNI AU Brigjen Sunarto marah.

“Kalian jangan cari masalah. Kami (TNI AU, red) tidak pernah mencari masalah,” ucap Brigjen Sunarto pada RDP tersebut sambil melemparkan berkas yang dipegangnya di mejanya.

Kemarahan itu, sontak membuat segenap peserta rapat terdiam. Namun, Ketua Komisi A DPRD Sumut langsung memegang kendali dan membantah pernyataan Ketua Tim Aset TNI AU tersebut. “Ini bukan rapat macam-macam. Ini rapat yang formal dan resmi. Ini membahas tentang masa depan ribuan masyarakat yang ada di Sari Rejo,” jawab Hasbullah.

Di akhir rapat tersebut, Hasbullah yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai pernyataan kasar dari Ketua Tim Asset TNI AU tersebut menjawab dengan enteng. “Biasalah, memang seperti itu,” katanya.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Sumut Marasal Hutasoit kepada Sumut Pos menyatakan, dengan klaim-klaim yang dilakukan pihak TNI AU dan BPN dalam hal ini perwakilan pemerintah, itu menandakan tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.

“Dari hasil rapat ini, menunjukkan pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat. Tanah yang seharusnya menjadi milik masyarakat, tapi diklaim menjadi milik pemerintah,” tegasnya.

Setelah itu, perdebatan terus berlanjut. Kali ini yang dicecar anggota Komisi A DPRD Sumut adalah pihak Pemko Medan yang diwakili oleh Assisten Umum Pemko Medan Sulaiman.

Pada kesempatan itu, Pemko Medan berjanji akan melakukan inventarisir di lokasi sengketa yang kemudian laporan inventarisir tersebut akan dijadikan acuan kepada TNI AU dalam upaya kesepahaman penyelesaian sengketa tersebut antara Pemko Medan dan TNI AU.

Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut yang diwakili Kepala Bidang Sengketa Konflik dan Pertanahan Dr Supriadi menjelaskan, persoalan ini pada prinsipnya bermuara ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Karena pada dasarnya, apakah nantinya aset tersebut akan dilepaskan kepada warga atau tidak, tetap harus mendapat jawaban atau persetujuan dari Kemenkeu.

“Dalam rapat ini, kita semua memiliki keterbatasan. Kita tidak bisa mengambil keputusan. Solusi terbaik adalah kita mempertanyakan persoalan ini langsung ke Kementerian Keuangan saja, karena dilepas atau tidak nya tanah tersebut kepada masyarakat itu adalah keputusan dari Kemenkeu,” bebernya.

Pernyataan dari Kabid Sengketa Konflik dan Pertanahan BPN Sumut tersebut, dinilai paling relevan oleh segenap peserta rapat. Akhirnya, rapat diskors dengan menghasilkan kesimpulan bahwa, baik Komisi A DPRD Sumut, Tim Aset TNI AU, perwakilan Masyarakat Sari Rejo, BPN Medan dan Sumut serta Pemko Medan akan datang ke Kementerian Keuangan. Sayangnya, rencana keberangkatan mereka ke Kemenkeu belum terjadwal kapan.

Perwakilan Masyarakat Sari Rejo yang diwakili Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan dan beberapa anggota Formas kepada Sumut Pos menyambut baik adanya rencana pertemuan dengah Kemenkeu. Karena dengan pertemuan nantinya, diharapkan ada titik terang dari sengketa tanah tersebut.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/