27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Urus Mutasi di Pemprov Sekda Usulan Gatot Terjegal

Gamawan Merasa Berwenang

JAKARTA-Mendagri Gamawan Fauzi tidak membantah bahwa dirinya telah melayangkan surat teguran ke Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.  Mantan gubernur Sumbar itu mengakui, teguran ini terkait langkah Gatot melakukan mutasi pejabat eselon II tanpa konsultasi dengan mendagri Gamawan menjelaskan, lewat surat tersebut dia bermaksud mengingatkan Gatot mengenai batas kewenangan yang dimiliki seorang plt gubernur.

“Hanya mengingatkan saja, karena untuk plt gubernur harus ada persetujuan mendagri untuk mengangkat kepala dinas,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (12/8).

Ditegaskan Gamawan, kewenangan seorang Plt gubernur memang berbeda dengan kewenangan yang dimiliki gubernur definitif. “Karena aturannya memang seperti itu. Seperti mengangkat sekda (kabupaten/kota, red), untuk mengangkat kadis harus juga ke sini,” kata Gamawan.

Diberitakan sebelumnya di Sumut Pos, Jumat (12/8), kementerian yang dipimpin Gamawan terus memantau dinamika di internal Pemprov Sumut yang saat ini dikendalikan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho. Hasil pantauan, sepak terjang Gatot telah mengecewakan jajaran petinggi kemendagri.

Langkah Gatot yang rajin memutasi jajaran pegawai tanpa konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi membuat mantan gubernur Sumbar itu tersinggung, yang lantas mengeluarkan surat teguran ke politisi dari PKS itu.
Seorang pejabat tinggi di kemenagri mengatakan, langkah Gatot yang sering memutasi pegawai dinilai mengejutkan. Pasalnya, sejak semula para pejabat kemendagri begitu percaya Gatot akan taat pada aturan, dimana seorang Plt gubernur tak bisa sembarangan memutasi pegawai.

“Tapi ternyata seperti itu, mutasi seenaknya. Kita tak menyangka karena kita mengira dia baik-baik, taat aturan,” ujar pejabat yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis itu.

Sementara itu, perkembangan pembahasan calon sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu) tak kunjung menemui titik terang, bahkan maju mundur. Sempat dipastikan bahwa tiga nama calon sekdaprov yang diusulkan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroholah yang dibahas oleh Tim Penilai Akhir (TPA), seperti pernah disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

Mendagri Gamawan Fauzi bahkan menyebut, penetapan nama sekdaprov Sumut tinggal menunggu sekali lagi sidang TPA. Tapi kemarin (12/8), terjadi lagi ‘kemunduran’ masalah ini. Calon yang diusulkan Gatot dan yang diusulkan Syamsul Arifin, kata Gamawan, sama-sama masih digodok.

“Dipertimbangkan dua-duanya,” ujar Gamawan Fauzi kepada Sumut Pos di kantornya, Jumat (12/8).
Mantan gubernur Sumbar itu juga mengatakan, berlarutnya penetapan sekdaprov Sumut defenitif lantaran dulu Syamsul mengusulkan tiga calon, namun waktunya mepet. Maksudnya, begitu usulan diterima dan diujikelayakan (fit and proper test), tidak selang lama Syamsul ditetapkan menjadi terdakwa dan lantas dinonaktifkan sebagai gubernur.

“Belum sempat dibahas (di TPA, Red), dia sudah jadi terdakwa, lantas dinonaktifkan. Begitu non aktif, ada usulan nama dari Plt gubernur. Sehingga ada enam nama,” kata Gamawan. Ketiga nama yang diusulkan Syamsul yakni Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri, dan Aspan Sofyan Batubara yang saat itu Penjabat Bupati Madina.

Namun, berdasarkan sumber koran ini, ‘mundurnya’ proses pembahasan nama calon sekdaprov Sumut lantaran TPA mempersoalkan ketiga nama usulan Gatot. Yang dipersoalkan adalah usia calon yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai batas usia pensiun PNS yang akan menduduki jabatan eselon I. Pergub Sumut No 38/2007 yang telah diundangkan 31 Januari 2008 mengatur, usia pensiun PNS eselon I adalah 58 tahun.

Maka, merujuk Peraturan Mendagri No 5 tahun 2005 tanggal 25 Januari 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi, calon sekdaprovsu Sumut yang dapat diusulkan maksimal harus berusia 57 tahun.

Seperti diketahui, ketiga nama yang diusulkan Gatot adalah Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Nurdin Lubis, Mangasing Mungkur dan Salman Ginting. Dari ketiga calon itu, Nurdin Lubis misalnya, usianya saat ini 58 tahun, karena dia lahir 20 Oktober 1953. Padahal, dalam sidang TPA, nama Nurdin lah yang ‘ditimang’.

Lantas, bagaimana proses selanjutnya? Sumber koran ini yang merupakan pejabat yang mengikuti proses pengisian sekdaprov Sumut ini, mengatakan, Gatot sebenarnya bisa melakukan terobosan. “Cabut saja Pergub yang mengatur usia pensiun eselon I itu, ganti Pergub yang baru yang mengubah batas usia pensiun itu,” ujar sumber koran ini yang tak mau namanya ditulis.

Seperti diketahui, Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 memberikan kewenangan gubernur mengeluarkan Pergub terkait masalah ini, dengan batas usia pensiun 60 tahun. Jika Pergub diubah batas pensiun sekda 60 tahun, maka saat diusulkan calon maksimal berusia 59 tahun. Jika Pergub diubah, maka nama Nurdin Lubis memenuhi persyaratan batas usia.(sam)

Gamawan Merasa Berwenang

JAKARTA-Mendagri Gamawan Fauzi tidak membantah bahwa dirinya telah melayangkan surat teguran ke Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.  Mantan gubernur Sumbar itu mengakui, teguran ini terkait langkah Gatot melakukan mutasi pejabat eselon II tanpa konsultasi dengan mendagri Gamawan menjelaskan, lewat surat tersebut dia bermaksud mengingatkan Gatot mengenai batas kewenangan yang dimiliki seorang plt gubernur.

“Hanya mengingatkan saja, karena untuk plt gubernur harus ada persetujuan mendagri untuk mengangkat kepala dinas,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (12/8).

Ditegaskan Gamawan, kewenangan seorang Plt gubernur memang berbeda dengan kewenangan yang dimiliki gubernur definitif. “Karena aturannya memang seperti itu. Seperti mengangkat sekda (kabupaten/kota, red), untuk mengangkat kadis harus juga ke sini,” kata Gamawan.

Diberitakan sebelumnya di Sumut Pos, Jumat (12/8), kementerian yang dipimpin Gamawan terus memantau dinamika di internal Pemprov Sumut yang saat ini dikendalikan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho. Hasil pantauan, sepak terjang Gatot telah mengecewakan jajaran petinggi kemendagri.

Langkah Gatot yang rajin memutasi jajaran pegawai tanpa konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi membuat mantan gubernur Sumbar itu tersinggung, yang lantas mengeluarkan surat teguran ke politisi dari PKS itu.
Seorang pejabat tinggi di kemenagri mengatakan, langkah Gatot yang sering memutasi pegawai dinilai mengejutkan. Pasalnya, sejak semula para pejabat kemendagri begitu percaya Gatot akan taat pada aturan, dimana seorang Plt gubernur tak bisa sembarangan memutasi pegawai.

“Tapi ternyata seperti itu, mutasi seenaknya. Kita tak menyangka karena kita mengira dia baik-baik, taat aturan,” ujar pejabat yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis itu.

Sementara itu, perkembangan pembahasan calon sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu) tak kunjung menemui titik terang, bahkan maju mundur. Sempat dipastikan bahwa tiga nama calon sekdaprov yang diusulkan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroholah yang dibahas oleh Tim Penilai Akhir (TPA), seperti pernah disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

Mendagri Gamawan Fauzi bahkan menyebut, penetapan nama sekdaprov Sumut tinggal menunggu sekali lagi sidang TPA. Tapi kemarin (12/8), terjadi lagi ‘kemunduran’ masalah ini. Calon yang diusulkan Gatot dan yang diusulkan Syamsul Arifin, kata Gamawan, sama-sama masih digodok.

“Dipertimbangkan dua-duanya,” ujar Gamawan Fauzi kepada Sumut Pos di kantornya, Jumat (12/8).
Mantan gubernur Sumbar itu juga mengatakan, berlarutnya penetapan sekdaprov Sumut defenitif lantaran dulu Syamsul mengusulkan tiga calon, namun waktunya mepet. Maksudnya, begitu usulan diterima dan diujikelayakan (fit and proper test), tidak selang lama Syamsul ditetapkan menjadi terdakwa dan lantas dinonaktifkan sebagai gubernur.

“Belum sempat dibahas (di TPA, Red), dia sudah jadi terdakwa, lantas dinonaktifkan. Begitu non aktif, ada usulan nama dari Plt gubernur. Sehingga ada enam nama,” kata Gamawan. Ketiga nama yang diusulkan Syamsul yakni Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri, dan Aspan Sofyan Batubara yang saat itu Penjabat Bupati Madina.

Namun, berdasarkan sumber koran ini, ‘mundurnya’ proses pembahasan nama calon sekdaprov Sumut lantaran TPA mempersoalkan ketiga nama usulan Gatot. Yang dipersoalkan adalah usia calon yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai batas usia pensiun PNS yang akan menduduki jabatan eselon I. Pergub Sumut No 38/2007 yang telah diundangkan 31 Januari 2008 mengatur, usia pensiun PNS eselon I adalah 58 tahun.

Maka, merujuk Peraturan Mendagri No 5 tahun 2005 tanggal 25 Januari 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi, calon sekdaprovsu Sumut yang dapat diusulkan maksimal harus berusia 57 tahun.

Seperti diketahui, ketiga nama yang diusulkan Gatot adalah Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Nurdin Lubis, Mangasing Mungkur dan Salman Ginting. Dari ketiga calon itu, Nurdin Lubis misalnya, usianya saat ini 58 tahun, karena dia lahir 20 Oktober 1953. Padahal, dalam sidang TPA, nama Nurdin lah yang ‘ditimang’.

Lantas, bagaimana proses selanjutnya? Sumber koran ini yang merupakan pejabat yang mengikuti proses pengisian sekdaprov Sumut ini, mengatakan, Gatot sebenarnya bisa melakukan terobosan. “Cabut saja Pergub yang mengatur usia pensiun eselon I itu, ganti Pergub yang baru yang mengubah batas usia pensiun itu,” ujar sumber koran ini yang tak mau namanya ditulis.

Seperti diketahui, Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 memberikan kewenangan gubernur mengeluarkan Pergub terkait masalah ini, dengan batas usia pensiun 60 tahun. Jika Pergub diubah batas pensiun sekda 60 tahun, maka saat diusulkan calon maksimal berusia 59 tahun. Jika Pergub diubah, maka nama Nurdin Lubis memenuhi persyaratan batas usia.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/