26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kejagung Isyaratkan 2 Tersangka

Foto: setkab Jaksa Agung M Prasetyo.
Foto: setkab
Jaksa Agung M Prasetyo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung Prasetyo mengatakan bahwa Setnov dan pengusaha minyak Riza Chalid adalah dalang dalam skandal ‘Papa Minta Saham’. Betapa tidak, menurut Prasetyo, keduanya lah yang berinisiatif mengadakan pertemuan dengan Bos Freeport, Sjamsoeddin Maroef.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Bahkan, Prasetyo membeberkan akan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus papa minta saham.

“Ada pembicaraan antara 3 orang. Maroef hanya diundang, tentunya publik tahu siapa yang kemudian mempunyai inisiatif, ya dua orang itu kan (Setnov dan Riza Chalid),” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/12).

Menurut dia, penetapan tersangka dalam kasus ini bisa dilakukan tanpa adanya bukti transaksi. Sebab, keduanya dianggap menyalah gunakan jabatannya dalam kaitan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

“Justru itu kan pemufakatan jahat memang tidak harus ada transaksinya. Nantinya bisa dikaitkan dengan pasal lainnya, apakah dengan pengaruh kewenangannya atau di situ ada yang mengambil kesempatan. Kan nanti bisa dikaitkan dengan pasal lain. Tidak harus ada transaksinya,” bebernya.

Meski begitu, tidak memungkiri jika menaikkan sebuah kasus dari penyeledikan ke penyidikan butuh proses. Namun, dia tampak optimis.

“Kan tidak mudah juga (naik ke penyidikan), semuanya juga kita selidiki untuk lebih tahu bagaimana peristiwanya. Jaksa juga kan tidak sembarangan, masih ada hal-hal lain, aspek-aspek lain yang perlu dipenuhi agar tidak lemah. Kami juga tidak mau gagal di awal kan. Jadi semuanya harus sesuai,” pungkasnya. (jpnn)

Foto: setkab Jaksa Agung M Prasetyo.
Foto: setkab
Jaksa Agung M Prasetyo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung Prasetyo mengatakan bahwa Setnov dan pengusaha minyak Riza Chalid adalah dalang dalam skandal ‘Papa Minta Saham’. Betapa tidak, menurut Prasetyo, keduanya lah yang berinisiatif mengadakan pertemuan dengan Bos Freeport, Sjamsoeddin Maroef.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Bahkan, Prasetyo membeberkan akan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus papa minta saham.

“Ada pembicaraan antara 3 orang. Maroef hanya diundang, tentunya publik tahu siapa yang kemudian mempunyai inisiatif, ya dua orang itu kan (Setnov dan Riza Chalid),” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/12).

Menurut dia, penetapan tersangka dalam kasus ini bisa dilakukan tanpa adanya bukti transaksi. Sebab, keduanya dianggap menyalah gunakan jabatannya dalam kaitan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

“Justru itu kan pemufakatan jahat memang tidak harus ada transaksinya. Nantinya bisa dikaitkan dengan pasal lainnya, apakah dengan pengaruh kewenangannya atau di situ ada yang mengambil kesempatan. Kan nanti bisa dikaitkan dengan pasal lain. Tidak harus ada transaksinya,” bebernya.

Meski begitu, tidak memungkiri jika menaikkan sebuah kasus dari penyeledikan ke penyidikan butuh proses. Namun, dia tampak optimis.

“Kan tidak mudah juga (naik ke penyidikan), semuanya juga kita selidiki untuk lebih tahu bagaimana peristiwanya. Jaksa juga kan tidak sembarangan, masih ada hal-hal lain, aspek-aspek lain yang perlu dipenuhi agar tidak lemah. Kami juga tidak mau gagal di awal kan. Jadi semuanya harus sesuai,” pungkasnya. (jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/