25 C
Medan
Monday, December 22, 2025

Bonaran Terus Melawan

Dari pihak KPK, tanggapan sudah disampaikan Juru KPK Johan Budi. Dengan nada enteng, Johan mengatakan, merupakan hak tersangka untuk menyampaikan kekecewaannya dan lapor ke Komnas HAM. “Tidak ada masalah. Silakan saja,” kata Johan.

Sementara, Wakil Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat, menjelaskan, bahwa orang-orang yang dibatasi kebebasannya, seperti ketika ditahan atau dipenjara, tetaplah harus mendapatkan perlakuan yang manusiawi.

“Misalnya tetap boleh berkomunikasi dengan keluarganya, kuasa hukumnya, dan juga hak menjaga kesehatannya,” kata Imdadun kepada koran ini, kemarin.

Komnas HAM juga tidak tergesa-gesa untuk mengambil kesimpulan terhadap pengaduan Bonaran. Tahapannya, pengaduan dikaji dulu. Jika hasil kajian ditemukan indikasi pelanggaran HAM, tim dari Komnas HAM akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kalau memang disimpulkan terjadi pelanggaran, barulah dibuat rekomendasi untuk instansi terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, Sukran Jamilan Tanjung kini resmi menjabat sebagai Plt. Kepastian tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Minggu (12/10).

Menurutnya, Mendagri Gamawan Fauzi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penunjukan Sukran menjadi Pelaksana Tugas Bupati, Jumat (10/10) kemarin. Setelah sebelumnya menonaktifkan Bonaran agar dapat lebih fokus menghadapi kasus yang disangkakan.

“Iya betul, Jumat (10/10) kemarin, sudah ditandatangani surat nonaktif Bupati Tapteng (Bonaran,red), dan wakilnya (Sukran,red) dijadikan sebagai Plt Bupati,” katanya di Jakarta.

SK kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, pada hari itu juga (Jumat) telah langsung dikirim ke pihak-pihak terkait untuk dapat segera dijalankan sebagaimana mestinya.

“Prosedur penerbitan SK penonaktifan dan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 65 dan pasal 66 UU 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Pada pasal tersebut kata Prof Djo, diatur ketentuan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Meski kewenangan dan tugas Bonaran yang ditahan diserahkan ke wakilnya, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah. Dia diberhentikan sementara setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa.

“Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru lah diberhentikan secara permanen,” terang Djohermansyah, beberapa waktu lalu. (sam/gir/rbb)

Dari pihak KPK, tanggapan sudah disampaikan Juru KPK Johan Budi. Dengan nada enteng, Johan mengatakan, merupakan hak tersangka untuk menyampaikan kekecewaannya dan lapor ke Komnas HAM. “Tidak ada masalah. Silakan saja,” kata Johan.

Sementara, Wakil Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat, menjelaskan, bahwa orang-orang yang dibatasi kebebasannya, seperti ketika ditahan atau dipenjara, tetaplah harus mendapatkan perlakuan yang manusiawi.

“Misalnya tetap boleh berkomunikasi dengan keluarganya, kuasa hukumnya, dan juga hak menjaga kesehatannya,” kata Imdadun kepada koran ini, kemarin.

Komnas HAM juga tidak tergesa-gesa untuk mengambil kesimpulan terhadap pengaduan Bonaran. Tahapannya, pengaduan dikaji dulu. Jika hasil kajian ditemukan indikasi pelanggaran HAM, tim dari Komnas HAM akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kalau memang disimpulkan terjadi pelanggaran, barulah dibuat rekomendasi untuk instansi terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, Sukran Jamilan Tanjung kini resmi menjabat sebagai Plt. Kepastian tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Minggu (12/10).

Menurutnya, Mendagri Gamawan Fauzi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penunjukan Sukran menjadi Pelaksana Tugas Bupati, Jumat (10/10) kemarin. Setelah sebelumnya menonaktifkan Bonaran agar dapat lebih fokus menghadapi kasus yang disangkakan.

“Iya betul, Jumat (10/10) kemarin, sudah ditandatangani surat nonaktif Bupati Tapteng (Bonaran,red), dan wakilnya (Sukran,red) dijadikan sebagai Plt Bupati,” katanya di Jakarta.

SK kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, pada hari itu juga (Jumat) telah langsung dikirim ke pihak-pihak terkait untuk dapat segera dijalankan sebagaimana mestinya.

“Prosedur penerbitan SK penonaktifan dan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 65 dan pasal 66 UU 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Pada pasal tersebut kata Prof Djo, diatur ketentuan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Meski kewenangan dan tugas Bonaran yang ditahan diserahkan ke wakilnya, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah. Dia diberhentikan sementara setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa.

“Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru lah diberhentikan secara permanen,” terang Djohermansyah, beberapa waktu lalu. (sam/gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru