26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

JPU Hadirkan Tujuh Saksi di Persidangan Zainal Muttaqin

BALIKPAPAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak tujuh saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang melilit kes bos Jawa Pos, Zainal Muttaqin, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (13/10). Ke tujuh saksi tersebut adalah Sukino dan Karno. Keduanya merupakan pihak yang menjual tanah ke PT Duta Manuntung, yang menjadi bahan sengketa saat ini.

Lima saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Suhendro Boroma, Direktur PT Percetakan Manuntung Press Wiji Winarko, Koordinator Keuangan PT Duta Manuntung Putri Amelia, mantan Dirut PT Duta Manuntung Chrisna Endrawijaya dan mantan Manager Legal dan HRGA Raiza Catur.

Dalam keterangannnya, Sukino mengaku menjual sebidang tanah seharga Rp 60 juta ke PT Duta Manuntung, pada awal 1990-an silam. Tanah yang dibeli dari Sukino ini, saat ini digunakan sebagai gudang kertas milik PT Duta Manuntung. Lokasinya berada di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 3,5, Balikpapan Utara.

Transaksi jual beli, kata Sukino dilakukannya dengan Ivan Firdaus, yang saat ini menjadi Direktur Utama PT Duta Manuntung.

Senada dengan Sukino, Karno pemilik lahan di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan RSKD Balikpapan, mengklaim menjual tanahnya ke PT Duta Manuntung. Di mana, saat itu negosiasi dilakukan oleh almarhum Zainal Abidin (Aco), yang mewakili PT Duta Manuntung.

“Saya tahunya itu (tanah) dibeli untuk keperluan PT Manuntung (Duta Manuntung) bukan untuk Pak Zainal (Zainal Muttaqin),” katanya di persidangan.

Dirinya juga mengaku tak mengena Zainal Muttaqin saat itu. Semua proses, mulai dari negosiasi hingga transaksi dia lakukan dengan almarhum Zainal Abidin.

Menanggapi pernyataan kedua saksi ini, terdakwa Zainal Muttaqin memberikan sanggahannya. Yang pertama, Zainal menyebut tak pernah membeli tanah dari Sukino. Dia mengklaim, uang yang diberikan kepada Sukino merupakan uang gantu rugi rumah yang ada di bidang tanah tersebut.

“Tanah yang saya beli, segelnya atas nama ibu Soleha, bukan Sukino. Uang yang saya berikan untuk pak Sukino merupakan gantu rugi karena ada banguna rumah di atas tanah itu,” jelas dia.

Zainal Muttaqin juga membantah ada pembicaraan terkait peruntukan pembelian tanah tersebut. “Tidak ada pembicaraan tanah digunakan untuk keperluan perusahaan,” ucap dia.

Zainal Muttaqin juga menyanggah pernyataan Karno yang mengaku tak mengenal dirinya. Faktanya, Zainal mengaku mengenal baik Karno. Begitu juga saat akan membeli tanah, Zainal mengaku ikut melakukan survei.

“Begitu juga soal rencana pembelian tanah untuk keperluan perusahaan, itu tidak benar yang mulia,” jelas dia.

BALIKPAPAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak tujuh saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang melilit kes bos Jawa Pos, Zainal Muttaqin, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (13/10). Ke tujuh saksi tersebut adalah Sukino dan Karno. Keduanya merupakan pihak yang menjual tanah ke PT Duta Manuntung, yang menjadi bahan sengketa saat ini.

Lima saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Suhendro Boroma, Direktur PT Percetakan Manuntung Press Wiji Winarko, Koordinator Keuangan PT Duta Manuntung Putri Amelia, mantan Dirut PT Duta Manuntung Chrisna Endrawijaya dan mantan Manager Legal dan HRGA Raiza Catur.

Dalam keterangannnya, Sukino mengaku menjual sebidang tanah seharga Rp 60 juta ke PT Duta Manuntung, pada awal 1990-an silam. Tanah yang dibeli dari Sukino ini, saat ini digunakan sebagai gudang kertas milik PT Duta Manuntung. Lokasinya berada di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 3,5, Balikpapan Utara.

Transaksi jual beli, kata Sukino dilakukannya dengan Ivan Firdaus, yang saat ini menjadi Direktur Utama PT Duta Manuntung.

Senada dengan Sukino, Karno pemilik lahan di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan RSKD Balikpapan, mengklaim menjual tanahnya ke PT Duta Manuntung. Di mana, saat itu negosiasi dilakukan oleh almarhum Zainal Abidin (Aco), yang mewakili PT Duta Manuntung.

“Saya tahunya itu (tanah) dibeli untuk keperluan PT Manuntung (Duta Manuntung) bukan untuk Pak Zainal (Zainal Muttaqin),” katanya di persidangan.

Dirinya juga mengaku tak mengena Zainal Muttaqin saat itu. Semua proses, mulai dari negosiasi hingga transaksi dia lakukan dengan almarhum Zainal Abidin.

Menanggapi pernyataan kedua saksi ini, terdakwa Zainal Muttaqin memberikan sanggahannya. Yang pertama, Zainal menyebut tak pernah membeli tanah dari Sukino. Dia mengklaim, uang yang diberikan kepada Sukino merupakan uang gantu rugi rumah yang ada di bidang tanah tersebut.

“Tanah yang saya beli, segelnya atas nama ibu Soleha, bukan Sukino. Uang yang saya berikan untuk pak Sukino merupakan gantu rugi karena ada banguna rumah di atas tanah itu,” jelas dia.

Zainal Muttaqin juga membantah ada pembicaraan terkait peruntukan pembelian tanah tersebut. “Tidak ada pembicaraan tanah digunakan untuk keperluan perusahaan,” ucap dia.

Zainal Muttaqin juga menyanggah pernyataan Karno yang mengaku tak mengenal dirinya. Faktanya, Zainal mengaku mengenal baik Karno. Begitu juga saat akan membeli tanah, Zainal mengaku ikut melakukan survei.

“Begitu juga soal rencana pembelian tanah untuk keperluan perusahaan, itu tidak benar yang mulia,” jelas dia.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/