28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Korupsi Indosat Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi jaringan internet supercepat 3G pada Indosat IM2. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. “Kami sudah menerima hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Red.) Jumat (9/11) lalu. Besar kerugian negara sekitar itu,” kata Andhi di Kejagung kemarin (12/11).

Andhi mengatakan, hasil audit itu akan melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka bekas direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Ini berarti dalam waktu dekat berkas Indar bisa dibawa ke pengadilan untuk segera digelar sidang.

Kasus bermula ketika IM2 mengelola jaringan internet cepat tersebut. Padahal, perusahaan tersebut tidak berhak karena tidak pernah mengikuti tender. Yang ikut tender justru Indosat. Bukannya mengelola sendiri, Indosat justru mengalihkannya ke anak perusahaan itu. Jelas bertentangan dengan pasal 33 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi jaringan internet supercepat 3G pada Indosat IM2. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. “Kami sudah menerima hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Red.) Jumat (9/11) lalu. Besar kerugian negara sekitar itu,” kata Andhi di Kejagung kemarin (12/11).

Andhi mengatakan, hasil audit itu akan melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka bekas direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Ini berarti dalam waktu dekat berkas Indar bisa dibawa ke pengadilan untuk segera digelar sidang.

Kasus bermula ketika IM2 mengelola jaringan internet cepat tersebut. Padahal, perusahaan tersebut tidak berhak karena tidak pernah mengikuti tender. Yang ikut tender justru Indosat. Bukannya mengelola sendiri, Indosat justru mengalihkannya ke anak perusahaan itu. Jelas bertentangan dengan pasal 33 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/