JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengklaim mendapat kabar ada 18 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi yang hendak mengundurkan diri dari anggota kepolisian.
“Tapi, sebagian besar keluarganya tidak setuju para penyidik itu mundur,” kata Neta, Kamis (13/11).
Menurut Neta, ada dua alasan keluarga para penyidik tak setuju. Pertama, mereka lebih bangga keluarganya itu jadi polisi ketimbang jadi penyidik Pegawai Negeri Sipil di KPK.
Kedua, sejak awal masuk Akademi Kepolisian mereka ingin keluarganya itu jadi perwira Polri dan bukan penyidik PNS.
IPW mendata ke 18 penyidik itu sudah sejak dua bulan lalu mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri dan ingin menetap bertugas di KPK. Tapi hingga kini belum ada jawaban dari Kapolri Jenderal Sutarman.
Ke 18 penyidik itu terdiri dari perwira berpangkat Komisaris Polisi dan Ajun Komisaris Besar Polisi, yang sudah bertugas di KPK sejak tiga hingga lima tahun.
Elit-elit Polri maupun elit KPK tidak bersikap apa pun terhadap rencana pengunduran diri ke 18 penyidik itu. Mereka khawatir, jika bersikap akan membuat situasi menjadi panas. “Padahal saat ini hubungan Polri-KPK sudah sangat kondusif, setelah sempat memburuk saat mencuatnya kasus korupsi Simulator SIM,” katanya.
IPW berharap, ke 18 penyidik itu membatalkan niatnya dan tetap menjadi anggota Polri, yang suatu saat bisa kembali ke kepolisian.
Para penyidik Polri yang bertugas di KPK justru harus menjadikan lembaga pemberantas korupsi itu sebagai kawah candradimuka untuk perubahan moral dan mental kepolisian. Sehingga ketika kembali ke Polri, mereka bisa menjadi pionir perubahan di institusinya.
Ke 18 penyidik itu, bersama 70 penyidik Polri lainnya yang bertugas di KPK, harus bisa menjaga “siklus candradimuka” tadi. “Sehingga mereka bisa mendorong percepatan perubahan di Polri,” ungkapnya.
Dengan adanya konsep perubahan mental Presiden Jokowi, keberadaan 18 penyidik itu sangat dibutuhkan untuk mendorong perubahan yang signifikan di Polri. “Sebab itulah IPW tidak setuju ke 18 penyidik itu mundur,” tegasnya.
Elit-elit KPK dan Polri perlu mengingatkan agar mereka tidak mundur dan harus membantu percepatan perubahan sikap, prilaku dan kinerja jajaran kepolisian. Namun, elit-elit KPK dan Polri juga harus membuat kepastian ritme mutasi bagi para penyidik Polri yang bertugas di KPK, apakah dua tahun, tiga tahun, empat tahun atau lima tahun. “Sehingga ada kepastian karir,” pungkasnya. (boy/jpnn)