JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerahkan Pulau Sevelak di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang dikuasainya ke negara. Menurut Yandri, Susi harus menjadi contoh bagi masyarakat.
“Apalagi sekarang dia pejabat negara, kalau prosedurnya salah kan aparat hukum bisa saja turun tangan. Tapi dari pada jadi polemik, serahkan saja pada negara. Saya yakin itu tanah negara kok,” kata Yandi, Kamis (13/11).
Namun Yandri menegaskan polemik kepemilikan pulau oleh perseorangan seperti yang terjadi di Aceh ini harus ditelusuri. Apakah pulau itu dimiliki sebagian atau seluruhnya. Sebab, pada prinsipnya pulau tidak boleh dikuasai orang per orang apalagi diperjual belikan ke pihak asing.
“Kalau untuk pengelolaan perkebunan, tambang, boleh. Tapi tidak boleh dikuasai individu. Bahaya kalau dikuasai. Pejabat harus kasih contoh yang baik, kalau misalkan Ibu Susi atau siapapun yang kasih contoh tidak baik, nanti mancing orang lain menguasai daerah tertentu,” kata politikus PAN ini.
Karena itu, Yandri meminta BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan turun tangan untuk mencari tahu status pulau tersebut. Kalaupun sudah ada sertifikat, Yandri meragukan diperoleh dengan cara legal.
“Kalau sudah diubah status bisa jadi hutan lindung, itu kan belum ada sertifikatnya, belum ada jual beli. Intinya saya meragukan kalau ini diperoleh melalui produr yang benar mendapatkannya,” tandas Yandri. (fat/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerahkan Pulau Sevelak di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang dikuasainya ke negara. Menurut Yandri, Susi harus menjadi contoh bagi masyarakat.
“Apalagi sekarang dia pejabat negara, kalau prosedurnya salah kan aparat hukum bisa saja turun tangan. Tapi dari pada jadi polemik, serahkan saja pada negara. Saya yakin itu tanah negara kok,” kata Yandi, Kamis (13/11).
Namun Yandri menegaskan polemik kepemilikan pulau oleh perseorangan seperti yang terjadi di Aceh ini harus ditelusuri. Apakah pulau itu dimiliki sebagian atau seluruhnya. Sebab, pada prinsipnya pulau tidak boleh dikuasai orang per orang apalagi diperjual belikan ke pihak asing.
“Kalau untuk pengelolaan perkebunan, tambang, boleh. Tapi tidak boleh dikuasai individu. Bahaya kalau dikuasai. Pejabat harus kasih contoh yang baik, kalau misalkan Ibu Susi atau siapapun yang kasih contoh tidak baik, nanti mancing orang lain menguasai daerah tertentu,” kata politikus PAN ini.
Karena itu, Yandri meminta BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan turun tangan untuk mencari tahu status pulau tersebut. Kalaupun sudah ada sertifikat, Yandri meragukan diperoleh dengan cara legal.
“Kalau sudah diubah status bisa jadi hutan lindung, itu kan belum ada sertifikatnya, belum ada jual beli. Intinya saya meragukan kalau ini diperoleh melalui produr yang benar mendapatkannya,” tandas Yandri. (fat/jpnn)