32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mendagri Belum Respon Gatot

Jabatan Definitif Gubsu

MEDAN- Gatot Pujo Nugroho yang selama ini hanya menjadi nomor “dua” di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) mendampingi Syamsul Arifin yang menggenggam posisi orang nomor satu sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), sepertinya harus kembali bersabar untuk menduduki Gubsu definitif yang lowong saat ini.

Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah menerima dan menjadi pintu masuknya surat persetujuan dan pengusulan Wagubsu Gatot Pujo Nugroho menjadi Gubsu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) melalui sidang paripurna dewan pada sekira dua pekan lalu, untuk kemudian dilanjutkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), guna diteken dan akhirnya dilakukan pelantikkan terhadap Gatot, ternyata sampai saat ini belum diproses.

Kabarnya, surat usulan DPRD Sumut yang diserahkan ke Kemendagri untuk dibawa ke SBY, masih berkutat dan tidak beranjak dari Bagian Pengolahan Administrasi Kemendagri di Jakarta.
Dan itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonizar Moenek, yang dihubungi Sumut Pos via seluler dari Medan, Rabu (12/12).

“Belum direspon oleh bagian pengolahan,” jawab pria yang akrab disapa Dony ini.

Reydonizar ketika disinggung Sumut Pos, apa yang menyebabkan hal itu belum direspon dan kapan waktu pastinya surat itu diantarkan ke SBY, dan dikembalikan ke DPRD Sumut serta Pemprovsu, untuk selanjutnya dilakukan pelantikan, tidak menjawabnya secara gamblang. (ari)

Jabatan Definitif Gubsu

MEDAN- Gatot Pujo Nugroho yang selama ini hanya menjadi nomor “dua” di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) mendampingi Syamsul Arifin yang menggenggam posisi orang nomor satu sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), sepertinya harus kembali bersabar untuk menduduki Gubsu definitif yang lowong saat ini.

Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah menerima dan menjadi pintu masuknya surat persetujuan dan pengusulan Wagubsu Gatot Pujo Nugroho menjadi Gubsu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) melalui sidang paripurna dewan pada sekira dua pekan lalu, untuk kemudian dilanjutkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), guna diteken dan akhirnya dilakukan pelantikkan terhadap Gatot, ternyata sampai saat ini belum diproses.

Kabarnya, surat usulan DPRD Sumut yang diserahkan ke Kemendagri untuk dibawa ke SBY, masih berkutat dan tidak beranjak dari Bagian Pengolahan Administrasi Kemendagri di Jakarta.
Dan itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonizar Moenek, yang dihubungi Sumut Pos via seluler dari Medan, Rabu (12/12).

“Belum direspon oleh bagian pengolahan,” jawab pria yang akrab disapa Dony ini.

Reydonizar ketika disinggung Sumut Pos, apa yang menyebabkan hal itu belum direspon dan kapan waktu pastinya surat itu diantarkan ke SBY, dan dikembalikan ke DPRD Sumut serta Pemprovsu, untuk selanjutnya dilakukan pelantikan, tidak menjawabnya secara gamblang. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/