JIKA sebagian orang menciptakan momentum suka cita di tanggal 12-12-12, tidak demikian dengan 10 warga Aceh Barat ini. Mereka justru harus menjalani hukuman cambuk di tanggal cantik, karena divonis melanggar Qanun Syariat Islam.
Proses pencambukan dilakukan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, selepas waktu salat zuhur dan disaksikan masyarakat. Mereka yang dicambuk terdiri dari sembilan pria dan seorang perempuan.
Mereka dicambuk dengan rotan oleh algojo yang mengenakan penutup wajah dan jubah masing-masing sebanyak enam hingga sembilan kali. “Sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat, Jhon Aswir saat dihubungi Okezone, Rabu (12/12).
Menurutnya, yang menjalani hukuman cambuk hari ini seharusnya 16 orang karena sudah mendapat vonis Mahkamah Syariah setempat. Namun, hanya 10 orang yang bersedia dicambuk, sedangkan enam lainnya kabur.
Jhon menyebutkan mereka yang dicambuk hari ini masing-masing delapan pelanggar Qanun Nomor 13/2003 tentang Maisir atau judi dan dua pelanggar Qanun Nomor 14/2003 tentang Khalwat atau mesum.
Mereka sudah diputuskan bersalah sejak 2009, tapi saat itu mereka tak langsung menjalani prosesi cambuk karena eksekutor beralasan tidak memiliki anggaran untuk menggelar eksekusi cambuk.
Jhon menjelaskan, sebelum dicambuk petugas menjemput satu-satu para terpidana dari rumahnya masing-masing. Saat itulah diketahui, enam terpidana lainnya tidak berada di tempat saat dijemput. “Kita tidak punya wewenang menahan mereka,” ujar Jhon.
Sebelum dicambuk para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dulu.
Ketika pencambukan berlangsung, seorang terpidana perempuan harus dilarikan ke rumah sakit karena pingsan. (net)
JIKA sebagian orang menciptakan momentum suka cita di tanggal 12-12-12, tidak demikian dengan 10 warga Aceh Barat ini. Mereka justru harus menjalani hukuman cambuk di tanggal cantik, karena divonis melanggar Qanun Syariat Islam.
Proses pencambukan dilakukan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, selepas waktu salat zuhur dan disaksikan masyarakat. Mereka yang dicambuk terdiri dari sembilan pria dan seorang perempuan.
Mereka dicambuk dengan rotan oleh algojo yang mengenakan penutup wajah dan jubah masing-masing sebanyak enam hingga sembilan kali. “Sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat, Jhon Aswir saat dihubungi Okezone, Rabu (12/12).
Menurutnya, yang menjalani hukuman cambuk hari ini seharusnya 16 orang karena sudah mendapat vonis Mahkamah Syariah setempat. Namun, hanya 10 orang yang bersedia dicambuk, sedangkan enam lainnya kabur.
Jhon menyebutkan mereka yang dicambuk hari ini masing-masing delapan pelanggar Qanun Nomor 13/2003 tentang Maisir atau judi dan dua pelanggar Qanun Nomor 14/2003 tentang Khalwat atau mesum.
Mereka sudah diputuskan bersalah sejak 2009, tapi saat itu mereka tak langsung menjalani prosesi cambuk karena eksekutor beralasan tidak memiliki anggaran untuk menggelar eksekusi cambuk.
Jhon menjelaskan, sebelum dicambuk petugas menjemput satu-satu para terpidana dari rumahnya masing-masing. Saat itulah diketahui, enam terpidana lainnya tidak berada di tempat saat dijemput. “Kita tidak punya wewenang menahan mereka,” ujar Jhon.
Sebelum dicambuk para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dulu.
Ketika pencambukan berlangsung, seorang terpidana perempuan harus dilarikan ke rumah sakit karena pingsan. (net)