Delapan Partai Resmi Gugat Hasil Verifikasi
JAKARTA-Parpol siapa yang akan menempati nomor urut 1 hingga 10 akan terjawab hari ini (14/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi sekaligus menetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 siang ini melalui rapat pleno terbuka. Pengundian nomor urut itu dihadiri perwakilan seluruh parpol yang lolos verifikasi administrasi dan faktual.
“KPU sudah menetapkan, di luar ketua umum dan Sekjen, hanya lima pengurus yang diperkenankan hadir,” ujar Husni kemarin (13/1). Alasannya, kapasitas ruang lantai 2 gedung KPU yang akan digunakan sebagai lokasi pengundian nomor urut itu terbatas.
Menurut Husni, pengundian nomor urut akan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB. Mekanismenya, pengundian dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama adalah pengambilan nomor undian oleh Sekjen sesuai dengan abjad nama parpol. “Kedua, pengambilan nomor urut parpol oleh ketua umum atau Sekjen berdasar daftar hadir,” ujarnya.
Sebagian di antara sepuluh parpol yang akan memperoleh nomor urut adalah PAN, Partai Demokrat, PDIP, PKB, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Lainnya adalah PPP, Partai Golkar, PKS, dan Partai Nasdem.
Husni menjelaskan, setelah proses itu KPU menetapkan nomor urut parpol peserta pemilu melalui surat keputusan (SK). Selepas pengundian nomor urut sepuluh parpol, rapat pleno terbuka dilanjutkan dengan pengundian nomor urut parpol lokal di Provinsi Aceh. “Pleno ini dipimpin ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh,” jelasnya. Berdasar hasil rapat pleno terbuka soal rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh menetapkan bahwa hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh. Yakni, Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Damai Aceh (PDA).
Pada kesempatan lain KPU akan menghadapi sengketa hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu. Hingga kini sudah ada sejumlah parpol gagal lolos yang menyampaikan aduan kepada Bawaslu. “Sementara ini di data sudah ada delapan parpol yang mengadu,” ujar Komisioner Bawaslu Nasrullah saat dikonfirmasi.
Parpol-parpol itu adalah Partai Nasional Republik, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Republik, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Buruh, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru, Partai Bulan Bintang, dan Partai Kongres. “Mereka statusnya sudah memohon (sengketa), namun masih dalam proses melengkapi berkas,” terang dia.
Menurut Nasrullah, ada sedikit kekosongan aturan soal masa pengaduan sengketa oleh parpol. Dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu tidak diatur batas waktu pengaduan parpol yang bersengketa. “Bawaslu akan segera mengomunikasikan (permasalahan) ini dengan Komisi II DPR,” ujarnya.
Soal penyelesaian sengketa, Nasrullah menyebut Bawaslu akan memulainya dengan menggelar mediasi. Diharapkan terjadi musyawarah mufakat antara KPU dan parpol yang bersengketa. Namun, jika mediasi gagal, Bawaslu akan menggelar proses sengketa ajudikasi. “Apabila salah satu pihak tidak puas, sengketa diselesaikan di PTUN,” jelasnya.
Rangkaian penyelesaian sengketa parpol, papar Nasrullah, dilakukan selama 12 hari. “Lima hari mediasi ditambah tujuh hari untuk ajudikasi,” terang dia. (bay/agm/jpnn)