JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengklarifikasi informasi soal dugaan rekening gendut miliknya hingga KPK menjadikannya tersangka, kemarin. Ini disampaikan Budi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di komisi III DPR, Rabu (14/1).
“Agar permasalahan menjadi terang perlu diklarifikasi terkait opini yang berkembang tentang rekening gendut yang melibatkan beberapa pati Polri yang salah satunya mengarah pada nama saya,” kata Budi.
Kepala Lemdikpol itu memulai penjelasannya soal transaksi keuangannya terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur. Diakuinya bahwa transaksi itu memang ada tapi dianggap mencurigakan oleh PPATK dan KPK.
“Transaksi itu dianggap mencurigakan. Selanjutnya berdasarkan mekanisme KPK yang disampaikan ke Bareskrim (Polri), sudah ditindaklanjuti Bareskrim,” jelasnya.
Nah, hasil penyelidikan Bareskrim Polri, lanjutnya, telah dikirimkan ke PPATK 18 Juni 2010. Hasilnya menyimpulkan bahwa transaksi yang ada di rekeningnya bersifat wajar, tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara.
“(Bareskrim) menyimpulkan transaksi keuangan di rekening saya sebagai transaksi wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah produk hukum yang sah. Artinya, produk hukum dari lembaga penegak hukum sah yang juga memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengklarifikasi informasi soal dugaan rekening gendut miliknya hingga KPK menjadikannya tersangka, kemarin. Ini disampaikan Budi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di komisi III DPR, Rabu (14/1).
“Agar permasalahan menjadi terang perlu diklarifikasi terkait opini yang berkembang tentang rekening gendut yang melibatkan beberapa pati Polri yang salah satunya mengarah pada nama saya,” kata Budi.
Kepala Lemdikpol itu memulai penjelasannya soal transaksi keuangannya terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur. Diakuinya bahwa transaksi itu memang ada tapi dianggap mencurigakan oleh PPATK dan KPK.
“Transaksi itu dianggap mencurigakan. Selanjutnya berdasarkan mekanisme KPK yang disampaikan ke Bareskrim (Polri), sudah ditindaklanjuti Bareskrim,” jelasnya.
Nah, hasil penyelidikan Bareskrim Polri, lanjutnya, telah dikirimkan ke PPATK 18 Juni 2010. Hasilnya menyimpulkan bahwa transaksi yang ada di rekeningnya bersifat wajar, tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara.
“(Bareskrim) menyimpulkan transaksi keuangan di rekening saya sebagai transaksi wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah produk hukum yang sah. Artinya, produk hukum dari lembaga penegak hukum sah yang juga memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.(fat/jpnn)