25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Slank Boleh Konser Asal Tertib

Jenderal Timur Pradopo

JAKARTA – Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan polisi tidak pernah melarang pertunjukan salah satu group band ternama di Indonesia, Slank. Asalkan pertunjukan itu berjalan dengan tertib, baik, dan masyarakat juga terhibur.

“Tapi kalau ada masalah terkait pertunjukan itu, kita harus mengambil langkah-langkah pencegahan. Jangan sampai terjadi lagi, berulang terus,” kata Timur di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/2).

Timur menegaskan, pada prinsipnya tidak ada pelarangan konser Slank oleh polisi. Namun mereka harus bisa mempertanggungjawabkan pertunjukan itu sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum.

Seperti diketahui, Slank pada Rabu (6/2) lalu mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka datang didampingi sejumlah pengacara dan Bunda Iffet.

erpakaian santai seperti saat pentas, Kaka, Bimbim, Ridho, Ivan dan Abdee langsung menuju loket pendaftaran gugatan bersama pengacara mereka.

Mereka datang mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian. “Slank ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktik demokrasi di Indonesia. Ini bagian dari hak konstitusi kami, karena kami dilarang manggung,” ujar Bimbim. (gil/jpnn)

Jenderal Timur Pradopo

JAKARTA – Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan polisi tidak pernah melarang pertunjukan salah satu group band ternama di Indonesia, Slank. Asalkan pertunjukan itu berjalan dengan tertib, baik, dan masyarakat juga terhibur.

“Tapi kalau ada masalah terkait pertunjukan itu, kita harus mengambil langkah-langkah pencegahan. Jangan sampai terjadi lagi, berulang terus,” kata Timur di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/2).

Timur menegaskan, pada prinsipnya tidak ada pelarangan konser Slank oleh polisi. Namun mereka harus bisa mempertanggungjawabkan pertunjukan itu sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum.

Seperti diketahui, Slank pada Rabu (6/2) lalu mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka datang didampingi sejumlah pengacara dan Bunda Iffet.

erpakaian santai seperti saat pentas, Kaka, Bimbim, Ridho, Ivan dan Abdee langsung menuju loket pendaftaran gugatan bersama pengacara mereka.

Mereka datang mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian. “Slank ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktik demokrasi di Indonesia. Ini bagian dari hak konstitusi kami, karena kami dilarang manggung,” ujar Bimbim. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/