25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tersangka Kejatisu Bawa Bukti ke KPK

JAKARTA- Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa Sibolga di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Januar Efendi Siregar kembali ke KPK. Kali ini dia datang membawa bukti dugaan keterlibatan Wali Kota Sibolga Syafei Hutauruk.

“Buktinya antara lain rekaman pembicaraan Pak Syafei Hutahuruk dengan saya. Isinya memerintahkan saya untuk membayar ganti rugi tanah kepada Adelilis. Kita serahkan nomor wali kota yang digunakan untuk mengubungi saya,” kata Januar di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/2).

Kedatangan Januar kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, dia sempat datang ke KPK, buat melapor dan meminta Komisi menahan dirinya. Kala itu, dia mengaku tak percaya dengan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Dia pun menjelaskan, rekaman itu sudah diberikan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. “Semua berkas sudah saya serahkan, termasuk surat-surat tanahnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Januar merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusunawa di Sibolga, senilai Rp5,3 miliar. Dia juga diketahui merupakan mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sibolga.

Kasus ini bermula dari proses pembelian lahan oleh Pemerintah Daerah Sibolga untuk pembangunan Rusunawa. Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp6,8 miliar dalam dua tahap pembelian.

Belakangan terungkap, dalam pembelian lahan seluas 7.171 meter persegi di Jalan Merpati Kecamatan Sibolga Selatan itu ada penggelembungan (mark-up) harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah. Markup itu pun dinilai merugikan keuangan negara. (bbs/val)

JAKARTA- Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa Sibolga di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Januar Efendi Siregar kembali ke KPK. Kali ini dia datang membawa bukti dugaan keterlibatan Wali Kota Sibolga Syafei Hutauruk.

“Buktinya antara lain rekaman pembicaraan Pak Syafei Hutahuruk dengan saya. Isinya memerintahkan saya untuk membayar ganti rugi tanah kepada Adelilis. Kita serahkan nomor wali kota yang digunakan untuk mengubungi saya,” kata Januar di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/2).

Kedatangan Januar kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, dia sempat datang ke KPK, buat melapor dan meminta Komisi menahan dirinya. Kala itu, dia mengaku tak percaya dengan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Dia pun menjelaskan, rekaman itu sudah diberikan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. “Semua berkas sudah saya serahkan, termasuk surat-surat tanahnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Januar merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusunawa di Sibolga, senilai Rp5,3 miliar. Dia juga diketahui merupakan mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sibolga.

Kasus ini bermula dari proses pembelian lahan oleh Pemerintah Daerah Sibolga untuk pembangunan Rusunawa. Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp6,8 miliar dalam dua tahap pembelian.

Belakangan terungkap, dalam pembelian lahan seluas 7.171 meter persegi di Jalan Merpati Kecamatan Sibolga Selatan itu ada penggelembungan (mark-up) harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah. Markup itu pun dinilai merugikan keuangan negara. (bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/