30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ini Waktu Eksekusi Mati Gelombang Kedua

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setidaknya ada enam terpidana mati yang akan dieksekusi. Meskipun masih menyimpan tanggal pasti eksekusi, Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan bahwa waktu dan lokasi eksekusi sama dengan gelombang pertama. Itu artinya, pukul 00.00 di Pulau Nusakambangan.

Ditemui di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (13/2), Prasetyo menjelaskan, hingga saat ini sudah ada keputusan bahwa terpidana mati yang akan dieksekusi tidak kurang dari jumlah terpidana mati yang dieksekusi pada gelombang pertama. 

 

“Tidak kurang dari enam terpidana,” ucapnya.

Saat ditanya apakah bisa lebih dari enam terpidana, dia enggan menjawab dengan jelas. “Saya hanya bisa mengungkapkan sedikit,” ujar mantan jaksa agung muda pidana umum (2005-2008) tersebut.

Siapa saja terpidana mati itu? Prasetyo pernah menyebut tiga terpidana mati yang pasti masuk eksekusi gelombang kedua, yakni Sylvester Obiekwe alias Mustafa, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran. Lalu, tiga terpidana mati yang lain diprediksi adalah Rodrigo Gularte, Sergei Areski, dan Zainal Abidin. 

Soal waktu pelaksanaan eksekusi mati, Prasetyo menjawab dengan pancingan. ”Saya berikan petunjuk ya, waktu pelaksanaannya juga sama dengan eksekusi gelombang pertama,” ujarnya. 

Jika mengacu eksekusi gelombang pertama pada 18 Januari 2015 pukul 00.00, bisa jadi eksekusi gelombang kedua dilakukan pada 18 Februari pukul 00.00. Ditanya apakah benar dugaan tersebut, jaksa agung hanya menjawab, ”Diartikan sendiri saja ya.” 

Secara teknis, Prasetyo menjelaskan, eksekusi mati dipastikan dilakukan serempak. Karena itu, tidak akan ada terpidana mati yang menunggu giliran untuk dieksekusi. ”Semua terpidana mati dieksekusi bersamaan. Tidak ada yang saling menunggu,” tuturnya. 

Saat ini posisi semua terpidana mati tersebut masih menyebar. Dengan begitu, Kejagung memulai langkah dengan mengirimkan semua terpidana ke Nusakambangan. ”Ya, harus dikumpulkan semuanya dulu,” ujarnya. (idr/bil/dyn/c9/kim)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setidaknya ada enam terpidana mati yang akan dieksekusi. Meskipun masih menyimpan tanggal pasti eksekusi, Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan bahwa waktu dan lokasi eksekusi sama dengan gelombang pertama. Itu artinya, pukul 00.00 di Pulau Nusakambangan.

Ditemui di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (13/2), Prasetyo menjelaskan, hingga saat ini sudah ada keputusan bahwa terpidana mati yang akan dieksekusi tidak kurang dari jumlah terpidana mati yang dieksekusi pada gelombang pertama. 

 

“Tidak kurang dari enam terpidana,” ucapnya.

Saat ditanya apakah bisa lebih dari enam terpidana, dia enggan menjawab dengan jelas. “Saya hanya bisa mengungkapkan sedikit,” ujar mantan jaksa agung muda pidana umum (2005-2008) tersebut.

Siapa saja terpidana mati itu? Prasetyo pernah menyebut tiga terpidana mati yang pasti masuk eksekusi gelombang kedua, yakni Sylvester Obiekwe alias Mustafa, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran. Lalu, tiga terpidana mati yang lain diprediksi adalah Rodrigo Gularte, Sergei Areski, dan Zainal Abidin. 

Soal waktu pelaksanaan eksekusi mati, Prasetyo menjawab dengan pancingan. ”Saya berikan petunjuk ya, waktu pelaksanaannya juga sama dengan eksekusi gelombang pertama,” ujarnya. 

Jika mengacu eksekusi gelombang pertama pada 18 Januari 2015 pukul 00.00, bisa jadi eksekusi gelombang kedua dilakukan pada 18 Februari pukul 00.00. Ditanya apakah benar dugaan tersebut, jaksa agung hanya menjawab, ”Diartikan sendiri saja ya.” 

Secara teknis, Prasetyo menjelaskan, eksekusi mati dipastikan dilakukan serempak. Karena itu, tidak akan ada terpidana mati yang menunggu giliran untuk dieksekusi. ”Semua terpidana mati dieksekusi bersamaan. Tidak ada yang saling menunggu,” tuturnya. 

Saat ini posisi semua terpidana mati tersebut masih menyebar. Dengan begitu, Kejagung memulai langkah dengan mengirimkan semua terpidana ke Nusakambangan. ”Ya, harus dikumpulkan semuanya dulu,” ujarnya. (idr/bil/dyn/c9/kim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/