25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Menkes Korupsi Alkes

Jaksa Agung Benarkan Siti Fadilah Tersangka

JAKARTA-Status mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dibenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Basrief Arief mengakui bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto.

“Iya, itu (SPDP, Red) sudah diterima JAM Pidsus,” kata Basrief usai salat Jumat di Kejagung Jumat (13/4).
Dengan adanya SPDP tersebut, status Siti sangat mungkin sudah sebagai tersangka. Sebab, SPDP biasanya dikirimkan ke Kejagung apabila Bareskrim Mabes Polri hendak memulai penyidikan setelah menetapkan tersangka.

Hal senada diungkapkan Andhi Nirwanto. Dia mengamini pernyataan Basrief. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut peran Siti dalam kasus korupsi penyediaan alat kesehatan tahun anggaran 2005 itu. “Kan sudah dijelaskan sama Pak Jaksa Agung,” katanya lantas berlalu.

Di bagian lain, kontroversi status tersangka mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari ikut mengundang keprihatinan dari kementerian kesehatan. Meski belum pernah membicarakan secara khusus, Wakil Menkes Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.

“Itu pembelajaran dan seharusnya ada satu mekanisme dan sistem yang bisa lebih safe,” kata Ali Ghufron setelah mendampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono menerima Putri Astrid dari Belgia di Istana Merdeka, kemarin.

Menurut Ali, evaluasi tersebut penting untuk menghindari kasus di masa lalu terulang. “Jangan sampai kita siang, malam, pagi memikirkan rakyat kemudian di akhir jabatan kita kemudian masuk penjara,” kata pria yang pernah menjadi dekan fakultas kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta.

“Dia lantas menyebut mantan Menkes Achmad Sujudi sebagai contoh pejabat yang tersandung kasus korupsi. Sujudi sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. “Kita doakan Ibu Siti Fadilah tidak kena,” ucap Ali.

“ Kementerian yang saat ini dipimpin Endang Rahayu Sedyaningsih itu, kata Ali, berupaya agar tidak terjadi penyimpangan lagi. Salah satunya berusaha mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Artinya proses keuangan itu clean dan transparan. Targetnya 2012,” kata Ali. Dia mencontohkan pembenahan yang dilakukan adalah mekanisme dalam pengadaan barang. “Sistemnya harus diperbaiki,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, status tersangka Siti Fadilah dalam kasus korupsi pengadaan alkes tahun 2005 yang ditangani Mabes Polri terungkap dari keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor (13/4). Dua pegawai kementerian itu adalah mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan tahun anggaran 2005 Hasnawaty.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan M Naguib. Naguib merupakan bekas direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk. Namun keterangan tersebut dibantah Mabes Polri yang menyebut status Siti Fadilah belum menjadi tersangka. (fal/aga/nw/jpnn)

Jaksa Agung Benarkan Siti Fadilah Tersangka

JAKARTA-Status mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dibenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Basrief Arief mengakui bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto.

“Iya, itu (SPDP, Red) sudah diterima JAM Pidsus,” kata Basrief usai salat Jumat di Kejagung Jumat (13/4).
Dengan adanya SPDP tersebut, status Siti sangat mungkin sudah sebagai tersangka. Sebab, SPDP biasanya dikirimkan ke Kejagung apabila Bareskrim Mabes Polri hendak memulai penyidikan setelah menetapkan tersangka.

Hal senada diungkapkan Andhi Nirwanto. Dia mengamini pernyataan Basrief. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut peran Siti dalam kasus korupsi penyediaan alat kesehatan tahun anggaran 2005 itu. “Kan sudah dijelaskan sama Pak Jaksa Agung,” katanya lantas berlalu.

Di bagian lain, kontroversi status tersangka mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari ikut mengundang keprihatinan dari kementerian kesehatan. Meski belum pernah membicarakan secara khusus, Wakil Menkes Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.

“Itu pembelajaran dan seharusnya ada satu mekanisme dan sistem yang bisa lebih safe,” kata Ali Ghufron setelah mendampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono menerima Putri Astrid dari Belgia di Istana Merdeka, kemarin.

Menurut Ali, evaluasi tersebut penting untuk menghindari kasus di masa lalu terulang. “Jangan sampai kita siang, malam, pagi memikirkan rakyat kemudian di akhir jabatan kita kemudian masuk penjara,” kata pria yang pernah menjadi dekan fakultas kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta.

“Dia lantas menyebut mantan Menkes Achmad Sujudi sebagai contoh pejabat yang tersandung kasus korupsi. Sujudi sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. “Kita doakan Ibu Siti Fadilah tidak kena,” ucap Ali.

“ Kementerian yang saat ini dipimpin Endang Rahayu Sedyaningsih itu, kata Ali, berupaya agar tidak terjadi penyimpangan lagi. Salah satunya berusaha mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Artinya proses keuangan itu clean dan transparan. Targetnya 2012,” kata Ali. Dia mencontohkan pembenahan yang dilakukan adalah mekanisme dalam pengadaan barang. “Sistemnya harus diperbaiki,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, status tersangka Siti Fadilah dalam kasus korupsi pengadaan alkes tahun 2005 yang ditangani Mabes Polri terungkap dari keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor (13/4). Dua pegawai kementerian itu adalah mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan tahun anggaran 2005 Hasnawaty.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan M Naguib. Naguib merupakan bekas direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk. Namun keterangan tersebut dibantah Mabes Polri yang menyebut status Siti Fadilah belum menjadi tersangka. (fal/aga/nw/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/