JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejalan dengan larangan bepergian bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Idul Fitri 1442 Hijriah, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Melalui Keppres tersebut, ditetapkan bahwa cuti bersama ASN selama Idul Fitri hanya satu hari, yakni pada 12 Mei 2021.
KEPPRES tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 tersebut ditekan Jokowi pada 9 April 2021. Selain cuti bersama Idul Fitri, di dalam Keppres itu juga ditetapkan, ASN juga akan mendapat cuti bersama Hari Natal pada 24 Desember 2021.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi petikan Keppres yang dilihat dari laman JDIH Sekretariat Negara, Rabu (13/4).
Dalam Keppres itu juga disebutkan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Adapun Keppres Nomor 7 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam pertimbangan Keppres disebutkan, aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja. “Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021,” bunyi petikan pertimbangan Keppres.
Keputusan mengenai cuti bersama 2021 ini juga sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy. Ada pemangkasan jumlah cuti bersama dan kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Soal pemangkasan cuti ini diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkati peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan pejabat eselon 1 kementerian/lembaga terkait.
“Dalam surat keputusan bersama (SKB) sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK, Senin (22/2).
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian 17, 18, 19 Mei cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan 27 Desember cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Sementara cuti bersama yang tetap yakni 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Siapkan Sanksi
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 itu, Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik. Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.
Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (kps/dtc)