32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan, Pemerintah Siapkan Rp38,9 Triliun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan. Adapun penyalurannya dilakukan mulai kemarin, Senin (5/6).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyaluran Gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Selain itu juga sesuai dengan permintaan Satuan Kerja Instansi Pemerintah.

“Pembayaran Gaji 13 sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 dilaksanakan mulai bulan Juni 2023 dan disalurkan mulai tanggal 5 Juni 2023 sesuai permintaan satker/KL. Alokasi untuk Gaji 13 lebih kurang sama dengan THR yaitu sekitar Rp 38,9 Triliun untuk ASN Pusat, ASN Daerah dan Pensiunan,” ,” kata Astera Primanto Bhakti, Senin (5/6).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata memastikan, Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan dan TNI/Polri mulai cair Senin (5/6). Adapun komponen dan besarannya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain itu, Isa juga memastikan bahwa komponen dan besaran Gaji ke-13 masih sama dengan THR. “Dananya samalah dengan THR. Kan sama komponen dan besarannya, jadi kira-kira sekitar segitu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, komponen yang akan diberikan kepasa PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos (grup Sumut Pos), besaran tunjangan yang didapat terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah sebesar Rp35.000 per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp5.500.000 per bulan bagi Eselon 1. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.

Kemudian, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal disesuaikan golongan. Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp175.000 per bulan.

Tak hanya bagi PNS dan pensiunan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan 50 persen tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi. (jpc/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan. Adapun penyalurannya dilakukan mulai kemarin, Senin (5/6).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyaluran Gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Selain itu juga sesuai dengan permintaan Satuan Kerja Instansi Pemerintah.

“Pembayaran Gaji 13 sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 dilaksanakan mulai bulan Juni 2023 dan disalurkan mulai tanggal 5 Juni 2023 sesuai permintaan satker/KL. Alokasi untuk Gaji 13 lebih kurang sama dengan THR yaitu sekitar Rp 38,9 Triliun untuk ASN Pusat, ASN Daerah dan Pensiunan,” ,” kata Astera Primanto Bhakti, Senin (5/6).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata memastikan, Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan dan TNI/Polri mulai cair Senin (5/6). Adapun komponen dan besarannya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain itu, Isa juga memastikan bahwa komponen dan besaran Gaji ke-13 masih sama dengan THR. “Dananya samalah dengan THR. Kan sama komponen dan besarannya, jadi kira-kira sekitar segitu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, komponen yang akan diberikan kepasa PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos (grup Sumut Pos), besaran tunjangan yang didapat terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah sebesar Rp35.000 per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp5.500.000 per bulan bagi Eselon 1. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.

Kemudian, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal disesuaikan golongan. Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp175.000 per bulan.

Tak hanya bagi PNS dan pensiunan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan 50 persen tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi. (jpc/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/