Tuntaskan Kasus HAM Berat
JAKARTA- Upaya menuntaskan tragedi “Mei Berdarah” terus terlontar. Kali ini Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin mendesak negara serius mengungkap aktor di balik kerusuhan yang melanda Jakarta pada 13″15 Mei 1998 tersebut.
“Negara harus bersungguh-sungguh menuntaskan,” tegas Lukman kemarin (13/5). Kasus Mei Berdarah itu salah satunya dipicu penembakan dan tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti. Peristiwa yang sangat memilukan tersebut mencapai puncak dengan lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998.
Kata Lukman, peristiwa itu tidak cukup sekadar diperingati setiap tahun. Pemerintah wajib menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “Presiden SBY harus langsung memimpin agar hal itu tak menjadi warisan masalah bangsa,” tandasnya.
Untuk mempercepat penanganan, Lukman mengatakan bahwa presiden perlu membentuk satuan tugas (satgas) yang langsung di bawah koordinasinya. “Satgas inilah yang bertugas menginventaris semua hasil penyelidikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM dan tim pencari fakta,” katanya.
Satgas selanjutnya menyeleksi mana kasus-kasus yang memungkinkan dibawa ke jalur hukum. “Untuk itu, presiden segera membentuk pengadilan HAM ad hoc,” tutur Lukman.
Untuk kasus-kasus yang tak memungkinkan dibawa ke pengadilan HAM, satgas menindaklanjuti dengan mengajukan formulasi rehabilitasi dan desain ganti rugi. “Ini diberlakukan presiden,” kata wakil ketua umum DPP PPP itu.
Sebagai bagian dari upaya yang berkelanjutan atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, Lukman menyarankan agar presiden mengeluarkan perpres. Intinya, perpres itu meminta pemerintahan berikutnya terus melanjutkan kebijakan tersebut. (agm/jpnn)