28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPK Serang Balik PKS

JAKARTA-Laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mabes Polri terkait penyegelan dan upaya penyitaan mobil di kantor DPP PKS ditanggapi balik Komisi Pemberantasan Korupsi (PKS). Lembaga anti rasuah menyiapkan serangan balik dengan melaporkan PKS dengan tuduhan menghalang-halangi penyidikan.

Ilustrasi KPK vs PKS //indopos
Ilustrasi KPK vs PKS //indopos

“Tadi dalam rapat dibicarakan apakah oknum PKS dapat dijerat dengan pasal 21 (menghalang- halangi penyidikan). Kita tunggu saja keputusannya,” terang juru bicara KPK Johan Budi menceritakan rapat yang digelar pimpinan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/5) malam.

Johan Budi menegaskan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang ditempuh PKS dengan melaporkan oknum penyidik dan dirinya ke Mabes Polri. Dia menyatakan siap dimintai keterangan oleh pihak Mabes Polri terkait laporan tersebut.

Kendati begitu, Johan meminta PKS menghormati langkah-langkah yang akan dilakukan oleh KPK ke depannya nanti.

Johan mengingatkan elit PKS untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan yang terkesan membuat opini publik bahwa KPK dalam posisi bersalah terkait penyegelan itu. Johan mengajak PKS untuk bersama- sama menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Jadi nanti kita lihat di pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Johan Budi.

Kemarin siang, jajaran PKS menyerahkan laporan ke Mabes Polri terkait pelanggaran dalam proses penyegelan dan upaya penyitaan di kantor DPP PKS pekan lalu. Dipastikan, yang dilaporkan PKS adalah Johan Budi atas dugaann melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. “Kita serahkan ke polisi untuk menilai apakah saya melanggar atau memenuhi tuduhan itu,” jelas Johan.

Disisi lain, Wasekjen PKS, FahriHamzahmembeberkan empat poin penting yang menjadi dasar dari laporan yang disampaikan di bawah komando koleganya Taufiq Ridho. Pertama, laporan itu berisi surat kuasa soal gedung. Tanggung jawab gedung harus diberikan kuasa oleh presiden partai. Sementara, Kedua Fahri menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan, setiap pihak yang akan disita asetnya harus mendapat pemberitahuan dari pihak terkait.

“Atau lawyer yang ditunjuk. Inikan tidak ada,” ujar Fahri di gedung KPK (Senin, 13/5).

Sementara, ketiga mengenai kronologi kejadian, Senin malam (6/5) dan Selasa-nya saat penyitaan yang hanya berujung penyegelan berlangsung. Yang terakhir sambung Fahri, adalah kesaksian dari pihak pengamanan gedung yang berada di lokasi dan bertemu langsung dengan penyidik KPK.

“Ada pernyataan dari saksi Zaky, Agus, Rizal, Iwan. Zaky stafnya pak luthfi. Ada bentuk video,” demikian eks anggota Komisi III yang saat ini duduk di Komisi VII DPR itu.

Eksekusi Gagal Kemarin, rencananya KPK akan kembali menyita mobil yang dimaksud. Namun, rencana itu dibatalkan. Pihak KPK beralasan pembatalan eksekusi dikarenakan kurangnya tenaga penyidik. “Dia (KPK) mau eksekusi atau tidak tetap kita sambut kok, tenang saja,” kata Fahri.

Sebelumnya, Fahri mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sambutan khusus berupa karangan bunga dan ibu-ibu rumah tangga di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan untuk para penyidik KPK.

Saat disinggung apakah mungkin sambutan itu juga yang menjadi alasan parapenyidik batal, Fahri malah tersenyum. “Gak bakalanlah. Yang jemput kan ibu-ibu. (KPK) santai saja, tak usah ngerasa bersalah,” katanya.

Ya, KPK memang memutuskan untuk tak menyita sejumlah mobil yang diduga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Luthfi Hasan Ishaaq. Mobil itu saat ini masih terparkir di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.

“Keputusan ini diambil karena ketersediaan tenaga penyidik tidak mencukupi. Karena itu akan di re-schedule ulang, mengenai harinya akan diinformasikan lebih lanjut. Posisi mobil masih dalam penyegelan pihak KPK,” balas Johan Budi. (rm/jpnn)

JAKARTA-Laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mabes Polri terkait penyegelan dan upaya penyitaan mobil di kantor DPP PKS ditanggapi balik Komisi Pemberantasan Korupsi (PKS). Lembaga anti rasuah menyiapkan serangan balik dengan melaporkan PKS dengan tuduhan menghalang-halangi penyidikan.

Ilustrasi KPK vs PKS //indopos
Ilustrasi KPK vs PKS //indopos

“Tadi dalam rapat dibicarakan apakah oknum PKS dapat dijerat dengan pasal 21 (menghalang- halangi penyidikan). Kita tunggu saja keputusannya,” terang juru bicara KPK Johan Budi menceritakan rapat yang digelar pimpinan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/5) malam.

Johan Budi menegaskan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang ditempuh PKS dengan melaporkan oknum penyidik dan dirinya ke Mabes Polri. Dia menyatakan siap dimintai keterangan oleh pihak Mabes Polri terkait laporan tersebut.

Kendati begitu, Johan meminta PKS menghormati langkah-langkah yang akan dilakukan oleh KPK ke depannya nanti.

Johan mengingatkan elit PKS untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan yang terkesan membuat opini publik bahwa KPK dalam posisi bersalah terkait penyegelan itu. Johan mengajak PKS untuk bersama- sama menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Jadi nanti kita lihat di pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Johan Budi.

Kemarin siang, jajaran PKS menyerahkan laporan ke Mabes Polri terkait pelanggaran dalam proses penyegelan dan upaya penyitaan di kantor DPP PKS pekan lalu. Dipastikan, yang dilaporkan PKS adalah Johan Budi atas dugaann melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. “Kita serahkan ke polisi untuk menilai apakah saya melanggar atau memenuhi tuduhan itu,” jelas Johan.

Disisi lain, Wasekjen PKS, FahriHamzahmembeberkan empat poin penting yang menjadi dasar dari laporan yang disampaikan di bawah komando koleganya Taufiq Ridho. Pertama, laporan itu berisi surat kuasa soal gedung. Tanggung jawab gedung harus diberikan kuasa oleh presiden partai. Sementara, Kedua Fahri menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan, setiap pihak yang akan disita asetnya harus mendapat pemberitahuan dari pihak terkait.

“Atau lawyer yang ditunjuk. Inikan tidak ada,” ujar Fahri di gedung KPK (Senin, 13/5).

Sementara, ketiga mengenai kronologi kejadian, Senin malam (6/5) dan Selasa-nya saat penyitaan yang hanya berujung penyegelan berlangsung. Yang terakhir sambung Fahri, adalah kesaksian dari pihak pengamanan gedung yang berada di lokasi dan bertemu langsung dengan penyidik KPK.

“Ada pernyataan dari saksi Zaky, Agus, Rizal, Iwan. Zaky stafnya pak luthfi. Ada bentuk video,” demikian eks anggota Komisi III yang saat ini duduk di Komisi VII DPR itu.

Eksekusi Gagal Kemarin, rencananya KPK akan kembali menyita mobil yang dimaksud. Namun, rencana itu dibatalkan. Pihak KPK beralasan pembatalan eksekusi dikarenakan kurangnya tenaga penyidik. “Dia (KPK) mau eksekusi atau tidak tetap kita sambut kok, tenang saja,” kata Fahri.

Sebelumnya, Fahri mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sambutan khusus berupa karangan bunga dan ibu-ibu rumah tangga di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan untuk para penyidik KPK.

Saat disinggung apakah mungkin sambutan itu juga yang menjadi alasan parapenyidik batal, Fahri malah tersenyum. “Gak bakalanlah. Yang jemput kan ibu-ibu. (KPK) santai saja, tak usah ngerasa bersalah,” katanya.

Ya, KPK memang memutuskan untuk tak menyita sejumlah mobil yang diduga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Luthfi Hasan Ishaaq. Mobil itu saat ini masih terparkir di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.

“Keputusan ini diambil karena ketersediaan tenaga penyidik tidak mencukupi. Karena itu akan di re-schedule ulang, mengenai harinya akan diinformasikan lebih lanjut. Posisi mobil masih dalam penyegelan pihak KPK,” balas Johan Budi. (rm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/