31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

MK Sahkan Kemenangan Zaini-Muzakir

Pilkada Aceh

JAKARTA – Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernapas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemungutan suara Pilkada Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Jumat (4/5) menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.  “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Mahfud M.D. saat membacakan putusan. Dalam sidang, Mahfud didampingi delapan hakim konstitusi.

Dengan putusan itu, keputusan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan pasangan Zaini-Muzakir sebagai pemenang pilkada Aceh sudah sah.

Menurut Mahfud, pokok permohonan yang diajukan pasangan incumbent Irwandi-Muhyan tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum.
Fakta yang terungkap di persidangan MK, pelanggaran terjadi secara sporadis, tidak melalui suatu perencanaan yang matang. Pasalnya, termohon (Zaini-Muzakir) bukanlah pejabat pemerintahan yang dapat menggerakkan struktur untuk mepengaruhi pemilih supaya memilih pihak terkait. (sam)
“Kejadian yang sifatnya pidana seperti yang didalilkan pemohon tersebut tidak terbukti dapat berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih dan tidak terbukti dilakukan secara kerja sama sistematis antara pelaku kekerasan dan termohon (KIP Aceh), pihak terkait, maupun aparat, baik dalam bentuk aktif maupun pasif (pembiaran),” kata Hamdan Zoelva, salah seorang hakim anggota.

Hamdan juga mengatakan, seandainya yang dimaksud pemohon adalah pihak terkait menggunakan struktur Partai Aceh untuk memengaruhi supaya pemilih memilih pihak terkait, pemohon dalam persidangan sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Partai Aceh menggerakkan atau memerintah strukturnya memengaruhi pemilih dengan tindakan intimidasi ataupun teror untuk memilih pihak terkait.

Selain itu, kalaupun ada aksi intimidasi dan teror yang dilakukan kader Partai Aceh, MK berpendapat, hal tersebut merupakan ranah hukum pidana. “Maka, mahkamah tidak dapat menilai atas pelanggaran pidana dimaksud,” ujar Hamdan.

Pasangan Irwandi-Muhyan menggugat hasil pilkada karena menganggap telah terjadi praktik intimidasi, teror, dan pelanggaran yang dilakukan KIP saat pemungutan suara.

Kuasa hukum pemohon, Sayudi Abubakar, mengatakan bahwa praktik intimidasi dan teror tersebut berasal dari orang-orang tertentu dengan tujuan memengaruhi pilihan pemilih.

Pilkada NAD yang diadakan pada 9 April 2012 diikuti lima pasang calon gubernur dan wakil gubernur. Yakni, Ahmad Tajuddin-H Tengku Suriansyah, Irwandi-Muhyan, Darni M. Daud-Ahmad Fauzi, M. Nazar-Nova Iriansyah, dan Zaini-Muzakir. Pada 17 April KIP mengumumkan pemenang pilkada adalah pasangan Zaini-Muzakir dengan memperoleh 1.327.695 suara.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, Irwandi-Muhyan maupun Zaini-Muzakir tidak hadir. Mereka diwakili kuasa hukum masing-masing. (sam/jpnn/c10/agm)

Pilkada Aceh

JAKARTA – Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernapas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemungutan suara Pilkada Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Jumat (4/5) menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.  “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Mahfud M.D. saat membacakan putusan. Dalam sidang, Mahfud didampingi delapan hakim konstitusi.

Dengan putusan itu, keputusan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan pasangan Zaini-Muzakir sebagai pemenang pilkada Aceh sudah sah.

Menurut Mahfud, pokok permohonan yang diajukan pasangan incumbent Irwandi-Muhyan tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum.
Fakta yang terungkap di persidangan MK, pelanggaran terjadi secara sporadis, tidak melalui suatu perencanaan yang matang. Pasalnya, termohon (Zaini-Muzakir) bukanlah pejabat pemerintahan yang dapat menggerakkan struktur untuk mepengaruhi pemilih supaya memilih pihak terkait. (sam)
“Kejadian yang sifatnya pidana seperti yang didalilkan pemohon tersebut tidak terbukti dapat berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih dan tidak terbukti dilakukan secara kerja sama sistematis antara pelaku kekerasan dan termohon (KIP Aceh), pihak terkait, maupun aparat, baik dalam bentuk aktif maupun pasif (pembiaran),” kata Hamdan Zoelva, salah seorang hakim anggota.

Hamdan juga mengatakan, seandainya yang dimaksud pemohon adalah pihak terkait menggunakan struktur Partai Aceh untuk memengaruhi supaya pemilih memilih pihak terkait, pemohon dalam persidangan sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Partai Aceh menggerakkan atau memerintah strukturnya memengaruhi pemilih dengan tindakan intimidasi ataupun teror untuk memilih pihak terkait.

Selain itu, kalaupun ada aksi intimidasi dan teror yang dilakukan kader Partai Aceh, MK berpendapat, hal tersebut merupakan ranah hukum pidana. “Maka, mahkamah tidak dapat menilai atas pelanggaran pidana dimaksud,” ujar Hamdan.

Pasangan Irwandi-Muhyan menggugat hasil pilkada karena menganggap telah terjadi praktik intimidasi, teror, dan pelanggaran yang dilakukan KIP saat pemungutan suara.

Kuasa hukum pemohon, Sayudi Abubakar, mengatakan bahwa praktik intimidasi dan teror tersebut berasal dari orang-orang tertentu dengan tujuan memengaruhi pilihan pemilih.

Pilkada NAD yang diadakan pada 9 April 2012 diikuti lima pasang calon gubernur dan wakil gubernur. Yakni, Ahmad Tajuddin-H Tengku Suriansyah, Irwandi-Muhyan, Darni M. Daud-Ahmad Fauzi, M. Nazar-Nova Iriansyah, dan Zaini-Muzakir. Pada 17 April KIP mengumumkan pemenang pilkada adalah pasangan Zaini-Muzakir dengan memperoleh 1.327.695 suara.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, Irwandi-Muhyan maupun Zaini-Muzakir tidak hadir. Mereka diwakili kuasa hukum masing-masing. (sam/jpnn/c10/agm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/