26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ini Alasan Kenapa 20 Miliar Dana Aspirasi DPR Wajib Ditolak

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) kembali menegaskan penolakan terhadap munculnya dana aspirasi DPR senilai Rp 20 miliar, yang dibungkus melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) DPR.

Saat ini, DPR tengah menyusun Peraturan DPR untuk memuluskan usulan ini masuk RAPBN 2016. Namun, Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi menyebutkan ada 9 alasan mengapa dana aspirasi tersebut perlu ditolak. Apalagi wacana ini kembali diperjuangkan DPR setelah gagal pada periode sebelumnya.

“FITRA menolak tegas gagasan ini dengan sembilan alasan. Pertama, dana aspirasi tidak mempunyai dasar hukum yang kuat,” kata Apung dalam diskusi soal dana aspirasi di Menteng Jakarta Pusat, Minggu (14/6).

Menurut Apung, dana aspirasi ini tidak masuk dalam sistem penganggaran keuangan negara di Indonesia, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 ayat 2 UU ini menyatakan RAPBN disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), tidak berdasarkan daerah pemilihan sehingga DPR tidak punya instrumen perencanaan seperti pemerintah.

Kedua, DPR tidak memiliki hak menggunakan anggaran (budget). DPR menurutnya salah kaprah menyatakan memiliki hak budget karena DPR hanya memiliki fungsi anggaran sesuai UU MD3. Fungsi itu dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak setuju terhadap RUU yang diajukan pemerintah.

Ketiga, dana aspirasi bertolak belakang dengan sistem perencanaan penganggaran. Keempat, dana aspirasi tidak mempunyai tujuan yang jelas dan tidaks esuai dengan pendekatan anggaran berbasis fungsi dan kinerja.

Kelima, dana aspirasi memperparah sistem dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Keenam, potensi korupsi dana aspirasi lebih tinggi dibandingkan dengan dana hibah dan bansos. Ketujuh, DPR belum mempunyai mekanisme kelembagaan untuk akuntabilitas.

Kedelapan, Dana aspirasi memiskinkan rakyat. “Terakhir, dana aspirasi disinyalir sebagai upaya balas budi konstituen dan mengembalikan dana kampanye Pemilu 2014 yang mahal,” tandasnya. (fat/jpnn)

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) kembali menegaskan penolakan terhadap munculnya dana aspirasi DPR senilai Rp 20 miliar, yang dibungkus melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) DPR.

Saat ini, DPR tengah menyusun Peraturan DPR untuk memuluskan usulan ini masuk RAPBN 2016. Namun, Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi menyebutkan ada 9 alasan mengapa dana aspirasi tersebut perlu ditolak. Apalagi wacana ini kembali diperjuangkan DPR setelah gagal pada periode sebelumnya.

“FITRA menolak tegas gagasan ini dengan sembilan alasan. Pertama, dana aspirasi tidak mempunyai dasar hukum yang kuat,” kata Apung dalam diskusi soal dana aspirasi di Menteng Jakarta Pusat, Minggu (14/6).

Menurut Apung, dana aspirasi ini tidak masuk dalam sistem penganggaran keuangan negara di Indonesia, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 ayat 2 UU ini menyatakan RAPBN disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), tidak berdasarkan daerah pemilihan sehingga DPR tidak punya instrumen perencanaan seperti pemerintah.

Kedua, DPR tidak memiliki hak menggunakan anggaran (budget). DPR menurutnya salah kaprah menyatakan memiliki hak budget karena DPR hanya memiliki fungsi anggaran sesuai UU MD3. Fungsi itu dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak setuju terhadap RUU yang diajukan pemerintah.

Ketiga, dana aspirasi bertolak belakang dengan sistem perencanaan penganggaran. Keempat, dana aspirasi tidak mempunyai tujuan yang jelas dan tidaks esuai dengan pendekatan anggaran berbasis fungsi dan kinerja.

Kelima, dana aspirasi memperparah sistem dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Keenam, potensi korupsi dana aspirasi lebih tinggi dibandingkan dengan dana hibah dan bansos. Ketujuh, DPR belum mempunyai mekanisme kelembagaan untuk akuntabilitas.

Kedelapan, Dana aspirasi memiskinkan rakyat. “Terakhir, dana aspirasi disinyalir sebagai upaya balas budi konstituen dan mengembalikan dana kampanye Pemilu 2014 yang mahal,” tandasnya. (fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/