Rencana Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang. Hal ini dipastikan dalam sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), dan semua fraksi di DPR menyatakan setuju.
“Undang-undang Perguruan Tinggi disetujui penuh semua fraksi,” kata Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, kemarin.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat itu menegaskan di dalam UU PT ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan mencari serta menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tapi kurang mampu secara ekonomi.
“Dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi,” kata Zulfadhli lagi.
Politisi Partai Golongan Karya, itu menegaskan bahwa jika PTN tidak melaksanakan hal tersebut maka ada sanksinya. “Dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, UU ini menjamin agar masyarakat dapat melaksanakan pendidikan di PT. Baik itu bagi masyarakat yang mampu atau tidak mampu.
Draf RUU PT yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 100 pasal dengan pokok pengaturan substansi penting, seperti ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerja sama internasional, penjaminan mutu, tata kelola, kemahasiswaan, pengembangan, pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan tinggi asing, dan peran serta masyarakat.
Pada masa sidang sebelumnya, RUU PT ditunda pengesahannya atas permintaan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan pada masa sidang ini baru RUU PT itu disahkan menjadi UU.
Di dalam undang-undang ini, setiap kampus negeri wajib menjaring paling sedikit 20 persen dari kuota mahasiswa baru untuk pelajar dari kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Kuota untuk calon mahasiswa dari kawasan 3T ini harus tersebar di seluruh prodi,” ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh.
Dia berharap, komitmen ini dipegang teguh oleh seluruh petinggi kampus negeri. Upaya ini menurut menteri asal Surabaya itu, sekaligus menjaga kedaulatan bangsa.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, pihaknya yakin jika ketentuan menjaring calon mahasiswa dari wilayah 3T tadi tidak sulit. Sebab beberapa kampus dengan inisiatif sendiri sudah memulai upaya seperti ini sejak dulu.
“Ketika saya menjadi rektor ITB dulu, sudah melakukan tindakan seperti ini,” katanya. Dengan menggandeng beberapa pemda di kawasan terpencil, kampus menari bibit-bibit yang memiliki potensi akademis jempolan.
Djoko menegaskan, dengan adanya kucuran bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BO PTN), tidak ada alasan kampus negeri menolak siswa miskin berprestasi. Apalagi dari kawasan 3T tadi. Dia mengatakan Kemendikbud tidak akan tinggal diam jika ada kampus negeri yang masih ogah-ogahan menerima siswa berprestasi dari kawasan 3T.
Selain urusan menampung mahasiswa berprestasi dari kawasan 3T, UU Dikti ini juga mendorong anggaran penelian lebih tinggi. Dalam undang-undang ini disebutkan jika anggaran penelitian ditetapkan minimal 30 persen dari seluruh dana operasional sebuah kampus. (wan/boy/jpnn)