30 C
Medan
Wednesday, April 23, 2025

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjung Beringin

TANJUNG BERINGIN, SUMUTPOS.CO – Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai dalam sebuah operasi undercover buy di Tanjung Beringin, Sabtu (12/04/2025).

Kedua pelaku yang diamankan yakni Muhammad Hafi Manurung (32), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, serta Fajar Mulia Manurung (20), warga Dusun I, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 9,92 gram, dua unit handphone android, uang tunai Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.

Kasat Narkoba Polres Sergai melalui IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, selaku Kasi Humas, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan strategi undercover buy disusun, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A alias Arul, warga Desa Pekan Tanjung Beringin. Namun saat dilakukan pengembangan, Arul sudah melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.

“Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas Zulfan. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (fad/han)

TANJUNG BERINGIN, SUMUTPOS.CO – Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai dalam sebuah operasi undercover buy di Tanjung Beringin, Sabtu (12/04/2025).

Kedua pelaku yang diamankan yakni Muhammad Hafi Manurung (32), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, serta Fajar Mulia Manurung (20), warga Dusun I, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 9,92 gram, dua unit handphone android, uang tunai Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.

Kasat Narkoba Polres Sergai melalui IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, selaku Kasi Humas, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan strategi undercover buy disusun, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A alias Arul, warga Desa Pekan Tanjung Beringin. Namun saat dilakukan pengembangan, Arul sudah melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.

“Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas Zulfan. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (fad/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru