Jakarta – KPK menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini (51) karena kedapatan menerima uang USD 400 ribu dari pengusaha dinihari tadi. Lembaga antikorupsi itu memastikan, pemberian tersebut bukan yang pertama kali.
“Ya (bukan yang pertama),” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (14/8/2013).
KPK memantau gerak-gerik Rudi sejak pekan lalu. Saat itu, tim KPK mendapatkan informasi mengenai penerimaan uang USD 300 ribu yang diduga dari Kernel Oil.
Lalu tim KPK juga mendapatkan informasi mengenai akan adanya pemberian suap pada Selasa malam tadi. Setelah uang USD 400 ribu diberikan ke Rudi, tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan.
Total tujuh orang diamankan terkait operasi tangkap tangan ini.(kl/nrl)