29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkarya salah Nomor, PSI soal Ijazah SMA

Menjadi partai politik (Parpol) terbanyak dicoret bakal calon legislatifnya, Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut langsung bereaksi. Kedua pimpinan parpol ini langsung berkonsultasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut untuk memperjuangkan nasib Bacalegnya agar bisa ikut di Pemilu 2019.

PARTAI Berkarya dan PSI Sumut menjadi parpol terbanyak Bacalegnya dicoret KPU, lantaran tidak memenuhi kuota perempuan di satu dapil. Menyikapi ini, Ketua Partai Berkarya Sumut Rajamin Sirait mengatakan, pada prinsipnya kuota bacaleg perempuan parpolnya tidak ada masalah. Hanya saja, nomor urut bacaleg tidak tepat diletakkan.

“Kuota Bacaleg perempuan kami sudah memenuhi. Cuma lantaran nomor urutnya tidak beraturan dinyatakan TMS. Makanya kami ke Bawaslu,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (13/8).

Menurut dia, sesuai aturan, tidak ada keharusan menyusun nomor urut Bacaleg perempuan dan yang terpenting kuotanya terpenuhi 30 persen. “Jadi masalah nomor saja makanya bacaleg kami di TMS. Harusnya tidak segitu jumlahnya, karena masalah itu satu dapil (Sumut 9) jadi gugur semua,” katanya.

Atas keputusan KPU Sumut men-TMS-kan Bacaleg mereka saat pengumuman daftar calon sementara (DCS), pihaknya langsung melakukan konsultasi ke Bawaslu Sumut. “Setahu kami kalau gugur itu bila kuota keterwakilan perempuan tidak terpenuhi. Kami tidak tahu kalau ada aturan yang mengharuskan nomor urut sesuai penempatannya,” pungkasnya.

Ketua PSI Sumut, Fuad Ginting mengungkapkan, Bacaleg mereka yang dinyatakan TMS lantaran tidak melengkapi legalisir ijazah SMA sampai masa perbaikan berkas. “Memang Bacaleg perempuan kami itu sebelumnya BMS. Cuma yang kami sayangkan tidak ada verifikasi dari KPU sampai lewat masa perbaikan. Kami pikir aman dan mereka diam-diam saja. Rupanya waktu pengumuman DCS kita diberi tahu dan tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.

Namun sekarang masalah itu, kata Fuad sudah clear dan tinggal pengajuan mediasi di Bawaslu. Apalagi setelah pihaknya berkonsultasi dengan anggota Bawaslu, hal ini masih bisa dievaluasi kembali. “Sebelum DCT kan masih bisa diganti. Apalagi khusus bacaleg perempuan,” katanya seraya mengaku siang kemarin masih di kantor Bawaslu untuk berkonsultasi.

Di samping itu, pihaknya mengakui akan segera melengkapi berkas yang kurang tersebut. Karena persoalannya begitu sepele yang cuma tidak ada stempel basah pada legalisir ijazah Bacaleg mereka. “Jadi sudah saya bilang kepada komisioner kemarin, kenapa masalah begini tidak disampaikan jauh hari. Sehingga kita tidak perlu sampai ke Bawaslu sebab ijazah aslinya juga ada,” katanya seraya mengakui akibat hal ini bacaleg mereka semuanya gugur di dapil Sumut I.

“Cuma satu orang saja. Masalahnya ‘kan karena dia perempuan, makanya yang sembilan orang lagi gugur,” imbuh Fuad.

Bawaslu: Masih Konsultasi
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal konsultasi kedua parpol tersebut kepada pihaknya. “Persoalan di TMS kan KPU karena keterwakilan perempuan. Jadi mereka sifatnya masih berkonsultasi, bukan menggugat,” katanya.

Pihaknya juga belum memberi keputusan atas persoalan penempatan nomor urut bacaleg perempuan sesuai PKPU No.20/2018 tentang Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga dalam satu dapil bacaleg lain bisa dicoret. “Sebenarnya ketentuan di PKPU itu sudah pas. Contohnya dalam satu dapil ada empat calon. Nomor 1 dan 2 dan dibuatnya calon perempuan, 3 dan 4 baru disusun calon laki-laki. Mungkin tidak seperti itu mereka cara nyusunnya,” katanya.

Pun demikian lebih lanjut pihaknya akan coba memediasi persoalan tersebut. “Apakah ada perbedaan penafsiran atas PKPU tersebut, ya nanti akan kita dudukkan kembali,” pungkasnya.

Diketahui, sesuai PKPU No.20/2018 pada Bagian Kedua Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR pasal 6 ayat 1 huruf c; setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil. Pada huruf d ditekankan bahwa di setiap 3 (tiga) orang bakal colon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal colon perempuan.

Pengamat politik dari UISU Irawanto menilai, banyaknya Bacaleg dari Parpol baru yang dicoret dari DCS merupakan bentuk ketidaksiapan partai menghadapi Pemilu 2019. Hal ini dapat dilihat dari persoalan demi persoalan yang dihadapi, mulai dari syarat calon hingga syarat pencalonan yang mengharuskan mengikutsertakan perempuang sebanyak 30 persen dari total Bacaleg.

“Ya, bagi kita tentu ini gambaran betapa tidak siapnya partai politik menghadapi Pemilu. Khususnya bagi partai baru, mereka cenderung tidak memiliki cukup kader untuk bisa dicalonkan sebagai bacaleg,” sebutnya.

Dengan kondisi ini pula, kata Irawanto, pemilihan dan penempatan pata bacaleg oleh sejumlah partai politik dapat dinilai seperti ‘asal comot’. Meskipun hal ini kemungkinan besar berlaku untuk semua partai politik yang tidak mungkin semua jagoannya punya kemampuan dan keseriusan yang sama dari 100 caleg yang dikuotakan dalam daftar calon untuk setiap partai.

“Karena ingin mengejar kuota jumlah caleg, maka bisa saja kan main tunjuk yang penting ada. Jadi kesannya asal comot saja. Akibatnya calon yang dimasukkan bahkan tidak memenuhi persyaratan administratif,” sebutnya.

Senada dengan itu, pengamat politik dan pemerintahan dari UMSU, Rio Affandi Siregar mengatakan, masalah pencoretan nama Bacaleg oleh KPU lebih dikarenakan syarat administrastif yang tidak terpenuhi.

Karena pada tahapan ini, yang diperlukan adalah kelengkapan berkas pendaftaran yang sifatnya mendasar. “Jadi kalau dihubungkan, apakah ini ada unsur dari partai, itu termasuk ketidaksiapan partai juga. Karena kalau syarat administrasi itukan sudah jelas dari KPU. Tentu sangat disayangkan kalau sampai dicoret, apalagi jumlahnya tidak sedikit,” sebutnya.

Kondisi ini pula yang menurutnya merupakan langkah tidak matang dalam mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menjadi peserta Pemilu. Atau dengan kata lain, kepesertaaan yang ada khususnya untuk partai baru, kesannya dipaksakan agar bisa ikut pesta demokrasi tanpa kekuatan yang jelas.

Diberitakan sebelumnya, Partai Berkarya dan PSI Sumut menjadi parpol terbanyak yang bakal calon legislatifnya dinyatakan TMS oleh KPU Sumut. Yakni Partai Berkarya sebanyak 11 bacaleg dan PSI sebanyak 10 orang bacaleg dinyatakan TMS.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga menjelaskan, selain kedua parpol baru peserta pemilu 2019 itu, Partai Perindo, Partai Garuda, PPP, dan PKS juga ada bacalegnya yang dinyatakan TMS. “Perindo 7 orang, PPP 3 orang, Partai Garuda 2 dan PKS 1 orang bacaleg. Kalau ditotal ada 35 bacaleg yang kita TMS kan. Secara persentase juga kecil, cuma 2,6 persen,” katanya di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Minggu (12/8).

Diterangkan Benget, sebenarnya jumlah bacaleg yang TMS tersebut sekitar 25 orang saja. Namun karena ada dua parpol yang terdapat bacaleg perempuannya TMS, maka jumlah bacaleg yang di TMS bertambah. “Syarat 30 persen keterwakilan perempuan inikan wajib.

Jadi ketika ada satu saja calon perempuan TMS, maka satu dapil itu gugur semua,” katanya tanpa mau menyebut bacaleg perempuan dari parpol mana yang mereka TMS kan itu. “Gak perlulah saya sebut, yang jelas parpol baru. Akibat calon perempuan ada TMS, tentu ini berisiko kepada calon lain dalam satu dapil tersebut. Dan itu terjadi di Dapil Sumut I dan Sumut 9,” imbuhnya.

Belum Ada Keberatan Warga Terkait DCS
Terpisah, Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Devisi Teknis Wal Ashri SP mengatakan, selama dua hari diumumkannya DCS, belum ada laporan tertulis keberatan dari masyarakat atas nama-nama bacaleg tersebut. “Dua hari sudah diumumkan baik melalui media cetak, media elektronik seperti radio, pemasangan baliho dan spanduk, belum adanya laporan keberatan atas nama bacaleg Kota Tebingtinggi sebanyak 306 caleg,” ungkap Wal Ashri, Senin (13/8).

Untuk keberatan yang diajukan Parpol kepada KPU Kota Tebingtinggi tidak ada, karena semua berkas persyaratan dari Bacaleg yang diverifikasi oleh KPU Devisi Teknis dinyatakan lengkap semua. “Jadi untuk keberatan Parpol tidak ada,”ungkap Wal Ashri.

Terakhir diungkapkan Wal Ashri bahwa untuk berkas Bacaleg Kota Tebingtinggi yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 9 orang dari Parpol lama, tetapi dia mengaku tidak enak menyebutkan parpol dan nama bacaleg yang TMS. (prn/bal/ian)

Menjadi partai politik (Parpol) terbanyak dicoret bakal calon legislatifnya, Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut langsung bereaksi. Kedua pimpinan parpol ini langsung berkonsultasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut untuk memperjuangkan nasib Bacalegnya agar bisa ikut di Pemilu 2019.

PARTAI Berkarya dan PSI Sumut menjadi parpol terbanyak Bacalegnya dicoret KPU, lantaran tidak memenuhi kuota perempuan di satu dapil. Menyikapi ini, Ketua Partai Berkarya Sumut Rajamin Sirait mengatakan, pada prinsipnya kuota bacaleg perempuan parpolnya tidak ada masalah. Hanya saja, nomor urut bacaleg tidak tepat diletakkan.

“Kuota Bacaleg perempuan kami sudah memenuhi. Cuma lantaran nomor urutnya tidak beraturan dinyatakan TMS. Makanya kami ke Bawaslu,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (13/8).

Menurut dia, sesuai aturan, tidak ada keharusan menyusun nomor urut Bacaleg perempuan dan yang terpenting kuotanya terpenuhi 30 persen. “Jadi masalah nomor saja makanya bacaleg kami di TMS. Harusnya tidak segitu jumlahnya, karena masalah itu satu dapil (Sumut 9) jadi gugur semua,” katanya.

Atas keputusan KPU Sumut men-TMS-kan Bacaleg mereka saat pengumuman daftar calon sementara (DCS), pihaknya langsung melakukan konsultasi ke Bawaslu Sumut. “Setahu kami kalau gugur itu bila kuota keterwakilan perempuan tidak terpenuhi. Kami tidak tahu kalau ada aturan yang mengharuskan nomor urut sesuai penempatannya,” pungkasnya.

Ketua PSI Sumut, Fuad Ginting mengungkapkan, Bacaleg mereka yang dinyatakan TMS lantaran tidak melengkapi legalisir ijazah SMA sampai masa perbaikan berkas. “Memang Bacaleg perempuan kami itu sebelumnya BMS. Cuma yang kami sayangkan tidak ada verifikasi dari KPU sampai lewat masa perbaikan. Kami pikir aman dan mereka diam-diam saja. Rupanya waktu pengumuman DCS kita diberi tahu dan tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.

Namun sekarang masalah itu, kata Fuad sudah clear dan tinggal pengajuan mediasi di Bawaslu. Apalagi setelah pihaknya berkonsultasi dengan anggota Bawaslu, hal ini masih bisa dievaluasi kembali. “Sebelum DCT kan masih bisa diganti. Apalagi khusus bacaleg perempuan,” katanya seraya mengaku siang kemarin masih di kantor Bawaslu untuk berkonsultasi.

Di samping itu, pihaknya mengakui akan segera melengkapi berkas yang kurang tersebut. Karena persoalannya begitu sepele yang cuma tidak ada stempel basah pada legalisir ijazah Bacaleg mereka. “Jadi sudah saya bilang kepada komisioner kemarin, kenapa masalah begini tidak disampaikan jauh hari. Sehingga kita tidak perlu sampai ke Bawaslu sebab ijazah aslinya juga ada,” katanya seraya mengakui akibat hal ini bacaleg mereka semuanya gugur di dapil Sumut I.

“Cuma satu orang saja. Masalahnya ‘kan karena dia perempuan, makanya yang sembilan orang lagi gugur,” imbuh Fuad.

Bawaslu: Masih Konsultasi
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal konsultasi kedua parpol tersebut kepada pihaknya. “Persoalan di TMS kan KPU karena keterwakilan perempuan. Jadi mereka sifatnya masih berkonsultasi, bukan menggugat,” katanya.

Pihaknya juga belum memberi keputusan atas persoalan penempatan nomor urut bacaleg perempuan sesuai PKPU No.20/2018 tentang Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga dalam satu dapil bacaleg lain bisa dicoret. “Sebenarnya ketentuan di PKPU itu sudah pas. Contohnya dalam satu dapil ada empat calon. Nomor 1 dan 2 dan dibuatnya calon perempuan, 3 dan 4 baru disusun calon laki-laki. Mungkin tidak seperti itu mereka cara nyusunnya,” katanya.

Pun demikian lebih lanjut pihaknya akan coba memediasi persoalan tersebut. “Apakah ada perbedaan penafsiran atas PKPU tersebut, ya nanti akan kita dudukkan kembali,” pungkasnya.

Diketahui, sesuai PKPU No.20/2018 pada Bagian Kedua Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR pasal 6 ayat 1 huruf c; setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil. Pada huruf d ditekankan bahwa di setiap 3 (tiga) orang bakal colon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal colon perempuan.

Pengamat politik dari UISU Irawanto menilai, banyaknya Bacaleg dari Parpol baru yang dicoret dari DCS merupakan bentuk ketidaksiapan partai menghadapi Pemilu 2019. Hal ini dapat dilihat dari persoalan demi persoalan yang dihadapi, mulai dari syarat calon hingga syarat pencalonan yang mengharuskan mengikutsertakan perempuang sebanyak 30 persen dari total Bacaleg.

“Ya, bagi kita tentu ini gambaran betapa tidak siapnya partai politik menghadapi Pemilu. Khususnya bagi partai baru, mereka cenderung tidak memiliki cukup kader untuk bisa dicalonkan sebagai bacaleg,” sebutnya.

Dengan kondisi ini pula, kata Irawanto, pemilihan dan penempatan pata bacaleg oleh sejumlah partai politik dapat dinilai seperti ‘asal comot’. Meskipun hal ini kemungkinan besar berlaku untuk semua partai politik yang tidak mungkin semua jagoannya punya kemampuan dan keseriusan yang sama dari 100 caleg yang dikuotakan dalam daftar calon untuk setiap partai.

“Karena ingin mengejar kuota jumlah caleg, maka bisa saja kan main tunjuk yang penting ada. Jadi kesannya asal comot saja. Akibatnya calon yang dimasukkan bahkan tidak memenuhi persyaratan administratif,” sebutnya.

Senada dengan itu, pengamat politik dan pemerintahan dari UMSU, Rio Affandi Siregar mengatakan, masalah pencoretan nama Bacaleg oleh KPU lebih dikarenakan syarat administrastif yang tidak terpenuhi.

Karena pada tahapan ini, yang diperlukan adalah kelengkapan berkas pendaftaran yang sifatnya mendasar. “Jadi kalau dihubungkan, apakah ini ada unsur dari partai, itu termasuk ketidaksiapan partai juga. Karena kalau syarat administrasi itukan sudah jelas dari KPU. Tentu sangat disayangkan kalau sampai dicoret, apalagi jumlahnya tidak sedikit,” sebutnya.

Kondisi ini pula yang menurutnya merupakan langkah tidak matang dalam mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menjadi peserta Pemilu. Atau dengan kata lain, kepesertaaan yang ada khususnya untuk partai baru, kesannya dipaksakan agar bisa ikut pesta demokrasi tanpa kekuatan yang jelas.

Diberitakan sebelumnya, Partai Berkarya dan PSI Sumut menjadi parpol terbanyak yang bakal calon legislatifnya dinyatakan TMS oleh KPU Sumut. Yakni Partai Berkarya sebanyak 11 bacaleg dan PSI sebanyak 10 orang bacaleg dinyatakan TMS.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga menjelaskan, selain kedua parpol baru peserta pemilu 2019 itu, Partai Perindo, Partai Garuda, PPP, dan PKS juga ada bacalegnya yang dinyatakan TMS. “Perindo 7 orang, PPP 3 orang, Partai Garuda 2 dan PKS 1 orang bacaleg. Kalau ditotal ada 35 bacaleg yang kita TMS kan. Secara persentase juga kecil, cuma 2,6 persen,” katanya di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Minggu (12/8).

Diterangkan Benget, sebenarnya jumlah bacaleg yang TMS tersebut sekitar 25 orang saja. Namun karena ada dua parpol yang terdapat bacaleg perempuannya TMS, maka jumlah bacaleg yang di TMS bertambah. “Syarat 30 persen keterwakilan perempuan inikan wajib.

Jadi ketika ada satu saja calon perempuan TMS, maka satu dapil itu gugur semua,” katanya tanpa mau menyebut bacaleg perempuan dari parpol mana yang mereka TMS kan itu. “Gak perlulah saya sebut, yang jelas parpol baru. Akibat calon perempuan ada TMS, tentu ini berisiko kepada calon lain dalam satu dapil tersebut. Dan itu terjadi di Dapil Sumut I dan Sumut 9,” imbuhnya.

Belum Ada Keberatan Warga Terkait DCS
Terpisah, Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Devisi Teknis Wal Ashri SP mengatakan, selama dua hari diumumkannya DCS, belum ada laporan tertulis keberatan dari masyarakat atas nama-nama bacaleg tersebut. “Dua hari sudah diumumkan baik melalui media cetak, media elektronik seperti radio, pemasangan baliho dan spanduk, belum adanya laporan keberatan atas nama bacaleg Kota Tebingtinggi sebanyak 306 caleg,” ungkap Wal Ashri, Senin (13/8).

Untuk keberatan yang diajukan Parpol kepada KPU Kota Tebingtinggi tidak ada, karena semua berkas persyaratan dari Bacaleg yang diverifikasi oleh KPU Devisi Teknis dinyatakan lengkap semua. “Jadi untuk keberatan Parpol tidak ada,”ungkap Wal Ashri.

Terakhir diungkapkan Wal Ashri bahwa untuk berkas Bacaleg Kota Tebingtinggi yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 9 orang dari Parpol lama, tetapi dia mengaku tidak enak menyebutkan parpol dan nama bacaleg yang TMS. (prn/bal/ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/