25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Wacana Reshuffle 9 Hakim MK Bergulir

SUMUTPOS.CO – Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan, dalam pemeriksaan awal pihaknya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan jadwal. Usai diperiksa bersama, akan ada pemeriksaan lanjutan satu per satu. “Biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami,” ujarnya di Gedung MK Senin petang.

Dalam kesempatan itu, Jimly juga menyampaikan perubahan jadwal penanganan perkara. Meski diberi waktu 30 hari, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus maksimal tanggal 7 november. Percepatan itu berkaitan dengan permintaan beberapa pelapor yang berharap kasus diputus sebelum batas akhir pergantian nama capres/cawapres.

Sebelummya, pelapor berharap, agar ada kesempatan mengganti nama capres/cawapres jika terbukti ada pelanggaran dalam putusan 90 tahun 2023 tersebut. “Kita penuhi permintaan itu,” tegas Jimly.

Mantan Ketua MK itu khawatir, jika tidak dipenuhi, akan muncul suara-suara mirimg terhadap MKMK. “Jangan sampai timbul kesan, misalnya ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin,” kata Jimly.

Di samping itu, penanganan yang cepat juga diharapkan bisa menjadi dasar kepastian hukum dalam Pilpres. Pemeriksaan lanjutan sendiri, akan digelar hari ini dengan agenda mendengarkan laporan Denny Indrayana dan 16 guru besar. Kemudian di gelar maraton untuk pihak-pihak lainnya sampai dengan tanggal 7 November.

Jimly juga berharap, agar masyarakat tidak melaporkan kembali. Sebab saat ini sudah ada 18 laporan yang secara substansi sama. Jimly mengatakan, Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. “Jadi sudah nambah lagi ini, dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” ungkapnya.

Jimly menyebut hakim konstitusi Saldi Isra menempati posisi kedua terbanyak dilaporkan. Kemudian disusul oleh hakim konstitusi Arief Hidayat. “Selain itu ya bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang, ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang,” ucapnya.

Jimly mengatakan MKMK akan menggelar sidang untuk Anwar Usman sebanyak dua kali, lantaran menjadi hakim terbanyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Sidang perdana akan digelar pada Selasa (31/10), hari ini. “Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak,” ujarnya. Harapannya, kerja MKMK jadi lebih cepat.

Sementara itu, di tengah proses etik yang berjalan, wacana reshuffle atau pergantian sembilan hakim MK bergulir. Wacana itu datang dari salah satu hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion dalam putusan 90 tahun 2023, Arief Hidayat. “Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus direshuffle,” kata Arief dalam keterangannya.

Ide itu, lanjut dia, muncul karena kebuntuannya untuk menjaga marwah kelembagaan MK. Arief khawatir, MK tidak bisa mengarungi berbagai kritikan atas putusan terakhir yang ramai diperbincangkan publik. ”Apa iya ya, kita mampu pulih, Kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus direshuffle,” ucap Guru Besar Undip, Semarang itu.

Namun sebagai sebuah gagasan dan pemikiran, Arief menyerahkan kepada publik. Bila masyarakat menginginkan hal itu sebagai solusi atas berbagi problematika bangsa terkini, maka Arief siap dan berharap 8 hakim MK lainnya melakukan hal serupa. “Kalau ini keinginan Bangsa Indonesia untuk mereshuffle, bagi saya ya saya kira ngga apa-apa,” tegasnya. (far/jpg)

SUMUTPOS.CO – Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan, dalam pemeriksaan awal pihaknya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan jadwal. Usai diperiksa bersama, akan ada pemeriksaan lanjutan satu per satu. “Biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami,” ujarnya di Gedung MK Senin petang.

Dalam kesempatan itu, Jimly juga menyampaikan perubahan jadwal penanganan perkara. Meski diberi waktu 30 hari, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus maksimal tanggal 7 november. Percepatan itu berkaitan dengan permintaan beberapa pelapor yang berharap kasus diputus sebelum batas akhir pergantian nama capres/cawapres.

Sebelummya, pelapor berharap, agar ada kesempatan mengganti nama capres/cawapres jika terbukti ada pelanggaran dalam putusan 90 tahun 2023 tersebut. “Kita penuhi permintaan itu,” tegas Jimly.

Mantan Ketua MK itu khawatir, jika tidak dipenuhi, akan muncul suara-suara mirimg terhadap MKMK. “Jangan sampai timbul kesan, misalnya ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin,” kata Jimly.

Di samping itu, penanganan yang cepat juga diharapkan bisa menjadi dasar kepastian hukum dalam Pilpres. Pemeriksaan lanjutan sendiri, akan digelar hari ini dengan agenda mendengarkan laporan Denny Indrayana dan 16 guru besar. Kemudian di gelar maraton untuk pihak-pihak lainnya sampai dengan tanggal 7 November.

Jimly juga berharap, agar masyarakat tidak melaporkan kembali. Sebab saat ini sudah ada 18 laporan yang secara substansi sama. Jimly mengatakan, Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. “Jadi sudah nambah lagi ini, dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” ungkapnya.

Jimly menyebut hakim konstitusi Saldi Isra menempati posisi kedua terbanyak dilaporkan. Kemudian disusul oleh hakim konstitusi Arief Hidayat. “Selain itu ya bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang, ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang,” ucapnya.

Jimly mengatakan MKMK akan menggelar sidang untuk Anwar Usman sebanyak dua kali, lantaran menjadi hakim terbanyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Sidang perdana akan digelar pada Selasa (31/10), hari ini. “Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak,” ujarnya. Harapannya, kerja MKMK jadi lebih cepat.

Sementara itu, di tengah proses etik yang berjalan, wacana reshuffle atau pergantian sembilan hakim MK bergulir. Wacana itu datang dari salah satu hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion dalam putusan 90 tahun 2023, Arief Hidayat. “Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus direshuffle,” kata Arief dalam keterangannya.

Ide itu, lanjut dia, muncul karena kebuntuannya untuk menjaga marwah kelembagaan MK. Arief khawatir, MK tidak bisa mengarungi berbagai kritikan atas putusan terakhir yang ramai diperbincangkan publik. ”Apa iya ya, kita mampu pulih, Kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus direshuffle,” ucap Guru Besar Undip, Semarang itu.

Namun sebagai sebuah gagasan dan pemikiran, Arief menyerahkan kepada publik. Bila masyarakat menginginkan hal itu sebagai solusi atas berbagi problematika bangsa terkini, maka Arief siap dan berharap 8 hakim MK lainnya melakukan hal serupa. “Kalau ini keinginan Bangsa Indonesia untuk mereshuffle, bagi saya ya saya kira ngga apa-apa,” tegasnya. (far/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/