JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun selalu meningkat tajam. Pada 2024, total kebutuhan anggaran yang diajukan penyelenggara pemilu mencapai Rp57,75 triliun. Perinciannya, KPU mengajukan Rp44,73 triliun dan Bawaslu Rp13,02 triliun.
Total kebutuhan anggaran tersebut diasumsikan bila pemilihan umum presiden (Pilpres) berlangsung dua putaran. Itu terjadi jika Capres-Cawapres lebih dari dua pasangan, dan tidak ada pasangan yang meraih suara lebih dari 50 persen. Jika hanya dua pasang kandidat, maka bisa dipastikan Pilpres berjalan satu putaran.
Nah, dari total kebutuhan anggaran dengan asumsi dua putaran itu, pemerintah baru menyetujui Rp27,39 triliun (61,23 persen) untuk KPU. Artinya, masih ada kekurangan Rp17,34 triliun. Sementara itu, pengajuan dari Bawaslu hanya n
disetujui Rp11,60 triliun atau masih kurang Rp1,42 triliun.
Meski begitu, pemerintah menjamin akan memenuhi kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilu 2024. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, sesuai undang-undang, pembiayaan Pemilu merupakan kewajiban negara. Untuk Pemilu nasional melalui APBN, sedangkan Pilkada melalui APBD. “Jika memang diperlukan, mau tidak mau dukung itu bersama-sama,” ungkapnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (13/9).
Hanya, lanjut Benni, proses penganggaran itu membutuhkan angka-angka yang detail. Karena itu, pengalokasian anggaran untuk pilpres putaran kedua akan dibahas setelah mendapat kepastian. “Perlu perhitungan jelas dengan data-data yang kuat agar Kemenkeu (Kementerian Keuangan) bisa menghitung dan mengalokasikan anggaran sebagaimana yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Tak hanya untuk pemilu nasional, Benni juga memastikan pemerintah akan memenuhi kebutuhan anggaran untuk pilkada serentak 2024. Saat ini, lanjut dia, sekitar 50 persen daerah pelaksana pilkada sudah menandatangani kesepakatan dengan penyelenggara. Mendagri pun sudah meminta kepala daerah untuk mempercepat proses tersebut. “Masih perlu kita dorong teman-teman pemda untuk mengalokasikan anggaran mulai tahun 2023 ini,” terangnya.
Sesuai peraturan Mendagri, pemda bisa mencicil dana pilkada. Yakni, 40 persen menggunakan anggaran 2023 dan 60 persen dengan anggaran 2024 sehingga tidak membebani APBD. Untuk pencairannya, Kemendagri juga sudah mengatur. Sebesar 40 persen disiapkan di awal, 50 persen dicairkan empat bulan sebelum pemungutan suara, dan 10 persen harus disiapkan sebulan sebelum pemungutan suara.
“Dana pilkada bisa diambilkan dari dana BTT (belanja tidak tetap), diambilkan dari dana yang disisir dari anggaran yang tak bisa dilaksanakan, atau sisa pelaksanaan kegiatan diefektifkan. Jadi, bisa diambil dari sana,” pungkasnya.
Data yang dihimpun Jawa Pos (induk grup Sumut Pos), pada Pemilu 2019, kebutuhan anggarannya sekitar Rp25,29 triliun. Angka tersebut naik 61 persen jika dibandingkan Pemilu 2014 yang hanya Rp15,62 triliun. Dibanding 2024, kenaikannya lebih dari 100 persen. (far/c18/hud/jpg)