PARIAMAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menjalani perawatan intensif sekitar 15 hari di RSUP M Djamil Padang, Yahya, siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Pariaman, menghembuskan nafas terakhir.
Yahya diduga menjadi korban kekerasan seniornya di SUPM berinisial AR, 18. Saat ini AR telah diamankan aparat Polres Pariaman.
“Yahya meninggal dunia pukul 14.15, Minggu (12/10) siang. Setelah sempat kritis dan dirawat di ICU, Yahya dipindahkan ke sal rawat inap, karena telah sadar. Namun sekitar pukul 08.00, Yahya kembali tak sadarkan diri hingga akhirnya pergi meninggalkan kami semua,” ujar Edi, ayah Yahya kepada Padang Ekspres (Grup JPNN) di Rumah Duka di Sungaisariak Malai Kecamatan Batang Gasan, kemarin.
Edi yang selalu menemani putra ketiganya itu di RS mengaku ikhlas dengan peristiwa yang menimpa putranya. Meski demikian, dia meminta pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan Padang Ekspres sebelumnya, Yahya, siswa kelas 2 SUPM Pariaman, dirawat di RSUP M Djamil Padang setelah mendapatkan tindakan kekerasan dari seniornya, AR,18.
Kejadian itu berlangsung 10 September 2014 lalu sekitar pukul 15.00 di Asrama SUPM Pariaman. Atas tindakan kekerasan itu AR pun mendapatkan sanksi larangan masuk sekolah selama satu tahun. Sanksi dijatuhkan pihak sekolah.
Awalnya Yahya tak mengaku dirinya mengalami tindakan kekerasan hingga kemudian gurunya membujuk agar menceritakan yang sebenarnya. Setelah itu, barulah Yahya mengaku dia mendapatkan tindakan kekerasan dari seniornya, AR.
Yahya dirujuk ke RSUP M.Djamil Padang setelah muntah-muntah hingga tak sadarkan diri. Ia menjalani perawatan intensif di ICU hingga kemudian meninggal dunia. Saat dirawat, kata Edi, pihak sekolah memberikan perhatian terhadap Yahya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Hidup Mulia menyebutkan saat ini pihaknya telah mengamankan AR,18, yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap Yahya. AR, diamankan sekitar pukul 23.30 kemarin di rumah orangtuanya di Kota Bukittinggi. Tidak ada perlawanan dari AR, saat diamankan.
“AR mengakui dirinya menendang kepala korban dengan kaki yang memakai sepatu PDH. Untuk saat ini kami memang baru menetapkan satu tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain, jika saat pendalaman nanti ditemukan tersangka baru,”ujarnya.
Saat ini pihaknya, telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini. Polisi juga akan terus mendalami kasus kekerasan di sekolah yang belakangan menarik perhatian publik ini.
Kasat yang baru beberapa bulan bertugas di Polres Pariaman ini menambahkan bahwa pelaku mengaku tidak melakukan tindak kekerasan seorang diri. “Informasi ini akan kami dalami,” kata AKP Hidup Mulia. (nia)