30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawaslu Setuju Batasi Kampanye di Media

JAKARTA – Pembatasan kampanye partai politik atau pasangan calon melalui media massa harus didorong untuk diatur dalam Undang Undang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setuju merevisi pasal pengaturan kampanye dalam UU Pemilu nomor 10 2008 bisa diatur lebih detail.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu bidang pengawasan Wahidah Suaib di Jakarta, kemarin (13/11). Menurut Wahidah, Bawaslu berharap agar pasal terkait batasan kampanye media di UU Pemilu saat ini tetap dipertahankan. Hanya saja, perlu diatur lebih lanjut fenomena digunakannya media massa sebagai alat untuk mempengaruhi pemilih. Hal itu acapkali terjadi di pemilihan kepala daerah.

“Sebelum pilkada, banyak media baru bermunculan. Media ini mendukung pasangan calon tertentu,” ujar Wahidah.
Media baru itu, kata Wahidah, biasa dibentuk tiga bulan sebelum pemungutan suara. Bahkan, lanjut dia, ada media yang dibentuk satu tahun sebelum pilkada digelar. “Bisa saja ini terjadi untuk proses pemilu nasional nanti,” ujar Wahidah.
Menurut Wahidah, keberadaan media baru yang mendukung parpol ataupun pasangan calon memang belum diatur. Jika media itu beredar terbatas di internal parpol tentu tidak menjadi masalah. Hanya saja, media tersebut kemudian beredar luas kepada publik.

“Padahal, publik kan membutuhkan informasi yang berimbang, tentu itu meresahkan,” kata Wahidah mengingatkan.(bay/jpnn)

JAKARTA – Pembatasan kampanye partai politik atau pasangan calon melalui media massa harus didorong untuk diatur dalam Undang Undang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setuju merevisi pasal pengaturan kampanye dalam UU Pemilu nomor 10 2008 bisa diatur lebih detail.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu bidang pengawasan Wahidah Suaib di Jakarta, kemarin (13/11). Menurut Wahidah, Bawaslu berharap agar pasal terkait batasan kampanye media di UU Pemilu saat ini tetap dipertahankan. Hanya saja, perlu diatur lebih lanjut fenomena digunakannya media massa sebagai alat untuk mempengaruhi pemilih. Hal itu acapkali terjadi di pemilihan kepala daerah.

“Sebelum pilkada, banyak media baru bermunculan. Media ini mendukung pasangan calon tertentu,” ujar Wahidah.
Media baru itu, kata Wahidah, biasa dibentuk tiga bulan sebelum pemungutan suara. Bahkan, lanjut dia, ada media yang dibentuk satu tahun sebelum pilkada digelar. “Bisa saja ini terjadi untuk proses pemilu nasional nanti,” ujar Wahidah.
Menurut Wahidah, keberadaan media baru yang mendukung parpol ataupun pasangan calon memang belum diatur. Jika media itu beredar terbatas di internal parpol tentu tidak menjadi masalah. Hanya saja, media tersebut kemudian beredar luas kepada publik.

“Padahal, publik kan membutuhkan informasi yang berimbang, tentu itu meresahkan,” kata Wahidah mengingatkan.(bay/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/