JAKARTA-Kasus mafia pajak dengan aktor Gayus Tambunan terulang, Selasa (13/12) kemarin. Bedanya, bila Gayus adalah pegawai ditjen pajak, pelaku kali ini adalah seorang staf pengadilan pajak berinisial RDO. Dia ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima uang dari seorang pegawai perusahaan swasta PT DAM. Uang tersebut diduga untuk memuluskan sengketa pajak di Pengadilan Pajak Jakarta.
Kasus ini mirip Gayus lantaran keduanya sama-sama menjadi makelar untuk memberikan janji atau menjanjikan sesuatu saat persidangan berlangsung. Sebagai balasannya, ada uang yang harus disetor oleh pihak bersengketa. Saat ditangkap kemarin dini hari, uang itu nilainya baru Rp15 juta. “Dia menerima uang dari AG, staf PT DAM,” ujar Jubir KPK, Johan Budi. (dim/fal/nw/jpnn)