25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Usai Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyatakan akan melakukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka yang menyandang pentolan FPI itu. Langkah hukum ini ditempuh setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumuman massa dalam acara pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

DITAHAN: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan  tangannya diborgol plastik warna putih usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Sabtu (12/12) malam.
DITAHAN: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangannya diborgol plastik warna putih usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Sabtu (12/12) malam.

“Besok Senin (mengajukan) praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Azis dikonfirmasi, Minggu (13/12)
Azis menyampaikan, penetapan tersangka teehadap Rizieq merupakan diskriminasi hukum dan ketidakadilan serta kriminalisasi ulama. Sebab kasus kerumunan massa tidak ditindak adil oleh polisi.

“Nyata jelas berbagai kerumunan di republik ini dari acara antar mengantar calon kepala daerah di Solo, Surabaya dan lain-lain, kemudian berbagai acara pawai dan hiburan di Banyumas dan Banjarmasin. Kemudian acara pawai kemenangan di Minahasa, tidak ada yang diproses baik administrasi denda atau pidana. Ini jelas nyata terang benderang pelanggaran serius atas pasal 27 dan 28d UUD 1945,” ujar Azis.

“Karena diskriminasi hukum diduga nyata terjadi berbanding terbalik dengan HRS. Dia diproses secara administrasi denda dan pidana, ini sangat melukai rasa keadilan dan diduga bentuk diskriminasi hukum nyata tak terbantahkan,” sambungnya.

Azis menyampaikan, undangan untuk menghadiri maulid yang disampaikan Rizieq dijadikan salah satu dasar penguat tuduhan tindak pidana yang dituduhkan kepada pentolan FPI itu. Menurutnya itu sangat berbahaya karena maulid adalah salah satu tradisi keagamaan di Indonesia.

“Jika hal-hal terkait ini dipermasalahkan maka akan sangat banyak yang dapat ditahan dalam hal ini, karena acara semisal sangat banyak terjadi,” ujar Azis.

Menurut Azis, Rizieq juga sudah dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun kemudian kembali dikenakan sanksi pidana oleh Polda Metro Jaya.

“Ini ne bis in idem, karena perihal kasus kerumunan Petamburan telah dihukum dengan sanksi denda,” ucap Azis.

Kendati demikian, Azis berharap penetapan dan penahanan terhadap Rizieq tidak menyurutkan upaya pengusutan kasus penembakan terhadap enam orang laskar khusus pengawal Rizieq.

“Pihak HRS meminta kasus ini tidak mengaburkan dan membuat terlupakan akan proses pengusutan tuntas dan hukuman serta tindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual dibalik dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi kepada 6 laskar LPI,” pungkasnya.

MUI Minta Polisi Adil

Penahanan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab menjadi buah bibir yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pernikahan putrinya di wilayah Petamburan, Jakarta. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pihak kepolisian harus adil dalam menjalankan tugasnya. Polisi tidak bisa tebang pilih.

Anwar pun menyangkutpautkan dengan kerumunan Pilkada pada 9 Desember lalu. Ia menilai, hajatan itu malah lebih besar ketimbang acara pernikahan putri Rizieq. “Kita tahu barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum yang sama, maka mereka juga harus mendapatkan hukuman yang sama,” terang dia kepada JawaPos.com, Minggu (13/12).

Apabila Rizieq sudah dijadikan tersangka dan ditahan, kemudian aparat kepolisian juga telah melakukan hal yang sama terhadap pihak lainnya, maka barulah polisi telah menempatkan diri sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan Pancasilais.

“Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya, maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sekitar 14 jam. Habib Rizieq diketahui datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu (12/12). Setelah itu dia menjalani tes swab antigen. Usai dinyatakan negatif Covid-19, dia langsung menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan cukup lama, Rizieq terpantau keluar dari ruang penyidik pada pukul 00.20 WIB, Minggu (13/12) dini hari. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye. Sedangkan tangannya diborgol dengan borgol plastik warna putih.

Rizieq tidak berkata sepatah kata pun saat digiring ke mobil tahanan. Dia hanya sempat mengacungkan 2 jempolnya ke atas.

Dengan pengawalan ketat polisi, Rizieq menuju ke mobil tahanan. Dan, direspons histeris oleh beberapa orang yang mendampingi proses pemeriksaan Rizieq. Mereka meneriakkan takbir, serta sempat berteriak agar Rizieq tidak diborgol. “Kenapa imam kami diborgol? Kenapa ya Allah? Jangan diborgol itu imam kami,” ucap salah seorang dari massa diiringi isak tangis. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyatakan akan melakukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka yang menyandang pentolan FPI itu. Langkah hukum ini ditempuh setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumuman massa dalam acara pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

DITAHAN: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan  tangannya diborgol plastik warna putih usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Sabtu (12/12) malam.
DITAHAN: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangannya diborgol plastik warna putih usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Sabtu (12/12) malam.

“Besok Senin (mengajukan) praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Azis dikonfirmasi, Minggu (13/12)
Azis menyampaikan, penetapan tersangka teehadap Rizieq merupakan diskriminasi hukum dan ketidakadilan serta kriminalisasi ulama. Sebab kasus kerumunan massa tidak ditindak adil oleh polisi.

“Nyata jelas berbagai kerumunan di republik ini dari acara antar mengantar calon kepala daerah di Solo, Surabaya dan lain-lain, kemudian berbagai acara pawai dan hiburan di Banyumas dan Banjarmasin. Kemudian acara pawai kemenangan di Minahasa, tidak ada yang diproses baik administrasi denda atau pidana. Ini jelas nyata terang benderang pelanggaran serius atas pasal 27 dan 28d UUD 1945,” ujar Azis.

“Karena diskriminasi hukum diduga nyata terjadi berbanding terbalik dengan HRS. Dia diproses secara administrasi denda dan pidana, ini sangat melukai rasa keadilan dan diduga bentuk diskriminasi hukum nyata tak terbantahkan,” sambungnya.

Azis menyampaikan, undangan untuk menghadiri maulid yang disampaikan Rizieq dijadikan salah satu dasar penguat tuduhan tindak pidana yang dituduhkan kepada pentolan FPI itu. Menurutnya itu sangat berbahaya karena maulid adalah salah satu tradisi keagamaan di Indonesia.

“Jika hal-hal terkait ini dipermasalahkan maka akan sangat banyak yang dapat ditahan dalam hal ini, karena acara semisal sangat banyak terjadi,” ujar Azis.

Menurut Azis, Rizieq juga sudah dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun kemudian kembali dikenakan sanksi pidana oleh Polda Metro Jaya.

“Ini ne bis in idem, karena perihal kasus kerumunan Petamburan telah dihukum dengan sanksi denda,” ucap Azis.

Kendati demikian, Azis berharap penetapan dan penahanan terhadap Rizieq tidak menyurutkan upaya pengusutan kasus penembakan terhadap enam orang laskar khusus pengawal Rizieq.

“Pihak HRS meminta kasus ini tidak mengaburkan dan membuat terlupakan akan proses pengusutan tuntas dan hukuman serta tindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual dibalik dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi kepada 6 laskar LPI,” pungkasnya.

MUI Minta Polisi Adil

Penahanan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab menjadi buah bibir yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pernikahan putrinya di wilayah Petamburan, Jakarta. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pihak kepolisian harus adil dalam menjalankan tugasnya. Polisi tidak bisa tebang pilih.

Anwar pun menyangkutpautkan dengan kerumunan Pilkada pada 9 Desember lalu. Ia menilai, hajatan itu malah lebih besar ketimbang acara pernikahan putri Rizieq. “Kita tahu barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum yang sama, maka mereka juga harus mendapatkan hukuman yang sama,” terang dia kepada JawaPos.com, Minggu (13/12).

Apabila Rizieq sudah dijadikan tersangka dan ditahan, kemudian aparat kepolisian juga telah melakukan hal yang sama terhadap pihak lainnya, maka barulah polisi telah menempatkan diri sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan Pancasilais.

“Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya, maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sekitar 14 jam. Habib Rizieq diketahui datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu (12/12). Setelah itu dia menjalani tes swab antigen. Usai dinyatakan negatif Covid-19, dia langsung menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan cukup lama, Rizieq terpantau keluar dari ruang penyidik pada pukul 00.20 WIB, Minggu (13/12) dini hari. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye. Sedangkan tangannya diborgol dengan borgol plastik warna putih.

Rizieq tidak berkata sepatah kata pun saat digiring ke mobil tahanan. Dia hanya sempat mengacungkan 2 jempolnya ke atas.

Dengan pengawalan ketat polisi, Rizieq menuju ke mobil tahanan. Dan, direspons histeris oleh beberapa orang yang mendampingi proses pemeriksaan Rizieq. Mereka meneriakkan takbir, serta sempat berteriak agar Rizieq tidak diborgol. “Kenapa imam kami diborgol? Kenapa ya Allah? Jangan diborgol itu imam kami,” ucap salah seorang dari massa diiringi isak tangis. (jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/