26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Mulai September, Pasien Covid-19 Dibiayai BPJS Kesehatan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 untuk menindaklanjuti penetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa kebijakan terkait penanganan Covid-19 yang berubah dalam waktu dekat.

Kemarin Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengatakan setelah Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan satgas penanganan Covid-19 telah dibubarkan. Untuk itu tanggungjawab penanganan Covid-19 berada di Kementerian Kesehatan. Untuk itulah muncul Permenkes 23/2023. Dia membeberkan beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes anyar ini. Misalnya penanganan Covid-19 dalam masa endemi.

Tindakan yang akan dilakukan berupa penguatan surveilan, pola imunisasi, pedoman pelaksanaan klinis saat ditemukan kasus, dan pengelolaan limbah. “Untuk itu perlu dukungan lintas sektor,” ungkapnya.

Dalam aturan anyar ini dijelaskan bahwa rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan pada pasien Covid-19 sebelum berlakukan Keputusan Presiden 17/2023 tentang penetapan berakhirnya status Covid-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan. Selanjutnya rumah sakit yang melayani kesehatan yang melayani pasien Covid-19 paling lambat 31 Agustus nanti tetap mendapatkan klaim. “Setelah itu menjadi jaminan dari BPJS Kesehatan,” katanya.

Dalam Permenkes yang sama, kebijakan program vaksinsi Covid-19 tetap dilanjutkan hingga akhir 2023. Artinya setelah tanggal itu, vaksinasi Covid-19 akan menjadi program dari Kementerian Kesehatan. “Untuk program vaksinasi hingga Desember 2023 pemerintah telah menyediakan vaksin yang halal dan cukup digunakan sampai akhir 2023,” ungkapnya.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny dalam kondisi global datanya kasus Covid-19 turun. Yang tertinggi di Eropa, Asia Pasifik, dan Amerika. Sementara kasus kematian tertinggi di Amerika. “Tapi laporan secara global turun,” tegasnya.

Begitu juga di Indonesia terjadi tren penurunan. Dia mengakui ada gelombang kecil kenaikan Covid-19 tapi masih terkendali. Whole genome sequence juga tetap dilakukan hingga kini. “Dari hasil sero survey yang dilakukan tiga kali, terakhir Januari 2023. Menunjukkan bahwa hampir seluruh penduduk Indonesia punya antibody Covid-19,” ujarnya. Dia menegaskan Covid-19 tidak hilang tapi terkendali.

Sementara itu epidemilog dari Griffith University Dicky Budiman menyebutkan adanya potensi pandemi baru. Ini karena kondisi alam yang rusak, aktivitas manusia semakin mudah, dan kontak manusia dan hewan liar semakin dekat. “Inilah yang menjadi faktor ancaman pandemi susah dicegah,” ungkapnya. Untuk itu dia minta pemerintah dan masyarakat sigap dalam melakukan mitigasi. Mengingat penyakit baru tidak dapat diprediksi kapan dan dimana akan muncul. (lyn/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 untuk menindaklanjuti penetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa kebijakan terkait penanganan Covid-19 yang berubah dalam waktu dekat.

Kemarin Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengatakan setelah Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan satgas penanganan Covid-19 telah dibubarkan. Untuk itu tanggungjawab penanganan Covid-19 berada di Kementerian Kesehatan. Untuk itulah muncul Permenkes 23/2023. Dia membeberkan beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes anyar ini. Misalnya penanganan Covid-19 dalam masa endemi.

Tindakan yang akan dilakukan berupa penguatan surveilan, pola imunisasi, pedoman pelaksanaan klinis saat ditemukan kasus, dan pengelolaan limbah. “Untuk itu perlu dukungan lintas sektor,” ungkapnya.

Dalam aturan anyar ini dijelaskan bahwa rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan pada pasien Covid-19 sebelum berlakukan Keputusan Presiden 17/2023 tentang penetapan berakhirnya status Covid-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan. Selanjutnya rumah sakit yang melayani kesehatan yang melayani pasien Covid-19 paling lambat 31 Agustus nanti tetap mendapatkan klaim. “Setelah itu menjadi jaminan dari BPJS Kesehatan,” katanya.

Dalam Permenkes yang sama, kebijakan program vaksinsi Covid-19 tetap dilanjutkan hingga akhir 2023. Artinya setelah tanggal itu, vaksinasi Covid-19 akan menjadi program dari Kementerian Kesehatan. “Untuk program vaksinasi hingga Desember 2023 pemerintah telah menyediakan vaksin yang halal dan cukup digunakan sampai akhir 2023,” ungkapnya.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny dalam kondisi global datanya kasus Covid-19 turun. Yang tertinggi di Eropa, Asia Pasifik, dan Amerika. Sementara kasus kematian tertinggi di Amerika. “Tapi laporan secara global turun,” tegasnya.

Begitu juga di Indonesia terjadi tren penurunan. Dia mengakui ada gelombang kecil kenaikan Covid-19 tapi masih terkendali. Whole genome sequence juga tetap dilakukan hingga kini. “Dari hasil sero survey yang dilakukan tiga kali, terakhir Januari 2023. Menunjukkan bahwa hampir seluruh penduduk Indonesia punya antibody Covid-19,” ujarnya. Dia menegaskan Covid-19 tidak hilang tapi terkendali.

Sementara itu epidemilog dari Griffith University Dicky Budiman menyebutkan adanya potensi pandemi baru. Ini karena kondisi alam yang rusak, aktivitas manusia semakin mudah, dan kontak manusia dan hewan liar semakin dekat. “Inilah yang menjadi faktor ancaman pandemi susah dicegah,” ungkapnya. Untuk itu dia minta pemerintah dan masyarakat sigap dalam melakukan mitigasi. Mengingat penyakit baru tidak dapat diprediksi kapan dan dimana akan muncul. (lyn/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/