25 C
Medan
Monday, December 15, 2025

Apresiasi Penghentian Operasional PT TPL, Penrad Siagian Dorong Evaluasi Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyambut baik dan mengapresiasi penghentian operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berlaku sejak Jumat, 12 Desember 2025. Penghentian ini terjadi beberapa hari setelah munculnya desakan keras Penrad Siagian dalam Sidang Paripurna DPD RI, Rabu, 10 Desember 2025, terkait penanganan bencana dan tata kelola sumber daya alam di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

“Puji Tuhan hari ini 12 Desember 2025 operasional PT TPL dihentikan. Kemarin pada 10 Desember 2025 pada Sidang Paripurna DPD RI, saya mengingatkan dan menuntut 3 hal terkait bencana yang sedang dialami di Provinsi Sumut, ” kata Penrad dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam sidang DPD RI sebelumnya, Penrad secara spesifik mengingatkan dan menuntut tiga hal mendesak terkait penanganan bencana dan tata kelola lingkungan di Sumatra Utara.

Pertama, evaluasi tanggap darurat bencana yang dinilainya masih lamban, sporadik, dan tidak terkoordinasi. Kedua, evaluasi menyeluruh kebijakan tata kelola sumber daya alam (SDA) dan agraria, termasuk perizinan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Ketiga, desakan untuk segera menutup dan mencabut izin PT. TPL serta korporasi lain yang terbukti merusak ekologi. “Penghentian operasional PT. TPL ini adalah kemenangan sebuah gerakan bersama atas perlawanan terhadap kerusakan ekologis yang terjadi tidak hanya di Sumut tapi juga di Indonesia,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa momentum ini tidak boleh berhenti. Komitmen untuk mengawal isu lingkungan harus terus digelorakan. “Kita akan terus berjuang sehingga korporasi-korporasi lainnya yang terbukti menjadi penyebab kerusakan ekologis akan dievaluasi dan segera juga ditutup,” pungkas Penrad. (adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyambut baik dan mengapresiasi penghentian operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berlaku sejak Jumat, 12 Desember 2025. Penghentian ini terjadi beberapa hari setelah munculnya desakan keras Penrad Siagian dalam Sidang Paripurna DPD RI, Rabu, 10 Desember 2025, terkait penanganan bencana dan tata kelola sumber daya alam di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

“Puji Tuhan hari ini 12 Desember 2025 operasional PT TPL dihentikan. Kemarin pada 10 Desember 2025 pada Sidang Paripurna DPD RI, saya mengingatkan dan menuntut 3 hal terkait bencana yang sedang dialami di Provinsi Sumut, ” kata Penrad dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam sidang DPD RI sebelumnya, Penrad secara spesifik mengingatkan dan menuntut tiga hal mendesak terkait penanganan bencana dan tata kelola lingkungan di Sumatra Utara.

Pertama, evaluasi tanggap darurat bencana yang dinilainya masih lamban, sporadik, dan tidak terkoordinasi. Kedua, evaluasi menyeluruh kebijakan tata kelola sumber daya alam (SDA) dan agraria, termasuk perizinan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Ketiga, desakan untuk segera menutup dan mencabut izin PT. TPL serta korporasi lain yang terbukti merusak ekologi. “Penghentian operasional PT. TPL ini adalah kemenangan sebuah gerakan bersama atas perlawanan terhadap kerusakan ekologis yang terjadi tidak hanya di Sumut tapi juga di Indonesia,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa momentum ini tidak boleh berhenti. Komitmen untuk mengawal isu lingkungan harus terus digelorakan. “Kita akan terus berjuang sehingga korporasi-korporasi lainnya yang terbukti menjadi penyebab kerusakan ekologis akan dievaluasi dan segera juga ditutup,” pungkas Penrad. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru